Repro: Minta Presiden Prabowo Berikan Sanksi terhadap HGU di Aceh Singkil Tak Ada Plasma

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil | Atjeh Terkini.id – Ketua Relawan Prabowo ( REPRO ) Aceh Jaruddin, MM menyoroti keberadaan sejumlah perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Aceh Singkil yang hingga kini belum sepenuhnya, Ungkap Jaruddin. MM Kamis (18/9/2025).

Melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar. Padahal kewajiban tersebut sudah jelas diatur dalam berbagai regulasi nasional maupun kekhususan Aceh, antara lain:

UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 58 ayat (1) yang mewajibkan perusahaan perkebunan membangun kemitraan dengan masyarakat sekitar.

UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA Nasional) yang menegaskan tanah dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 jo. Nomor 98 Tahun 2013, yang mewajibkan perusahaan membangun plasma minimal 20% dari luas HGU.

UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA Aceh), antara lain:

Pasal 148 ayat (1): Pemerintah Aceh berwenang mengatur dan mengurus pertanahan di Aceh.

Pasal 156 ayat (2): Pemerintah Aceh berwenang mengatur dan mengurus bidang perkebunan, termasuk kemitraan dengan masyarakat.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Yakarim Munir Sebut Kliennya Dikriminalisasi Oleh PT Delima Makmur

Pasal 253 ayat (1): Setiap orang atau badan usaha yang mengusahakan sumber daya alam Aceh wajib memperhatikan kepentingan masyarakat setempat dan menjaga kelestarian lingkungan.

Namun, kenyataannya masyarakat Aceh Singkil yang tinggal di sekitar perkebunan masih hidup dalam kemiskinan, sementara perusahaan pemegang HGU menikmati keuntungan besar. Kondisi ini adalah pelanggaran hukum, pengkhianatan terhadap UUD 1945 Pasal 33, sekaligus pengabaian terhadap kekhususan Aceh.

Sedangkan pemilik HGU yang hanya menikmati hasil bumi Aceh Singkil tanpa memenuhi kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar. Padahal, kewajiban tersebut telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017, serta ketentuan lain yang mewajibkan adanya kebun plasma sebagai bentuk keadilan ekonomi, ujar jarod.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh seharusnya mendapatkan perhatian serius. Apalagi perkebunan kelapa sawit di wilayah ini luasnya sangat besar, namun manfaat langsung untuk masyarakat masih jauh dari harapan.

Baca Juga :  Forkopimda Gelar Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97 di Aceh Singkil

Untuk itu, kami REPRO Aceh mendesak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, agar:

1. Memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan HGU di Aceh Singkil yang tidak melaksanakan kewajiban plasma.

2. Mencabut izin HGU dari perusahaan yang membandel, lalu menyerahkan kembali lahan kepada masyarakat dan Pemerintah Aceh sesuai amanat UUPA Aceh.

3. Menginstruksikan audit nasional terhadap seluruh HGU, dengan prioritas Aceh Singkil sebagai daerah yang rawan konflik agraria dan perkebunan.

4. Menguatkan implementasi UUPA Aceh, sehingga masyarakat Aceh memperoleh perlindungan hukum dan manfaat ekonomi yang adil.

Negara tidak boleh kalah dengan korporasi rakus. Jika kewajiban plasma terus diabaikan, maka Aceh Singkil hanya akan menjadi ladang keuntungan segelintir perusahaan, sementara rakyat tetap miskin di tanah kelahirannya sendiri, tegas jaruddin alias jarod.

Presiden Prabowo harus hadir dengan langkah tegas, demi wibawa negara, penghormatan terhadap kekhususan Aceh, dan tegaknya keadilan bagi rakyat Aceh Singkil.(Aiyub Bancin)

Berita Terkait

Diduga Main Mata Oknum Inspektorat dan Kades Ladang Bisik 
Yakarim Munir : Uang Rp250 Juta, Masukan Alat Berat Masuk Lokasi Objek Lahan Plasma
Kuasa Hukum Yakarim Munir Sebut Kliennya Dikriminalisasi Oleh PT Delima Makmur
Bupati Aceh Singkil Lepas Kafilah (MTQ) Tingkat Propinsi Aceh
Sidang Perkara Yakarim Munir, Saksi PT Delima Makmur Kembali Mangkir  
Forkopimda Gelar Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97 di Aceh Singkil
Baitul Mal Aceh Singkil Disorot, Dugaan KKN Dana Umat Rp7,1 Miliar ‎
Bupati Aceh Singkil Siap Lakukan Mutasi Besar-Besaran
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 10:14 WIB

Diduga Main Mata Oknum Inspektorat dan Kades Ladang Bisik 

Rabu, 5 November 2025 - 08:54 WIB

Yakarim Munir : Uang Rp250 Juta, Masukan Alat Berat Masuk Lokasi Objek Lahan Plasma

Selasa, 4 November 2025 - 09:32 WIB

Kuasa Hukum Yakarim Munir Sebut Kliennya Dikriminalisasi Oleh PT Delima Makmur

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:34 WIB

Bupati Aceh Singkil Lepas Kafilah (MTQ) Tingkat Propinsi Aceh

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:41 WIB

Sidang Perkara Yakarim Munir, Saksi PT Delima Makmur Kembali Mangkir  

Berita Terbaru

Aceh Utara

Maherdi Ungguli 4 Calon Geuchik, Raih 143 Suara

Rabu, 12 Nov 2025 - 20:59 WIB

Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, bersama sejumlah pejabat utama Polda Aceh menghadiri upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 Tahun 2025 di Halaman Kantor Gubernur Aceh, Rabu, 12 November 2025.

TNI-POLRI

Wakapolda Aceh Hadiri Peringatan HKN Ke-61 Tahun 2025

Rabu, 12 Nov 2025 - 14:33 WIB