Polisi Amankan 2,7 Kg Ganja dari Seorang Pria di SPBU Lhoksukon

- Jurnalis

Sabtu, 6 September 2025 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara | Atjeh Terkini.id – Seorang pria berinisial MY (29), warga Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara saat berada di SPBU Kota Lhoksukon pada Selasa (2/9/2025) lalu.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket daun ganja kering seberat 2,7 kilogram, satu unit handphone android merek Oppo warna merah, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam milik tersangka.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasatres Narkoba AKP Erwinsyah mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi ganja di area SPBU Lhoksukon.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pembongkaran Jembatan, Lalulintas Dialihkan ke Jalur Alternatif

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi bahwa pelaku akan kembali melakukan transaksi di lokasi yang sama.

“Setibanya di SPBU sekitar pukul 17.00 WIB, personel memencar untuk melakukan observasi. Tak lama kemudian terlihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sudah diinformasikan memasuki areal SPBU dengan sepeda motor. Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan tiga paket ganja di sepeda motor milik pelaku,” jelas AKP Erwinsyah, Sabtu (06/09/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, MY mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Aceh Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Amankan Libur Lebaran, Polisi Intensifkan Patroli di Lokasi Wisata

AKP Erwinsyah menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungannya.

“Narkoba adalah musuh bersama, kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan narkoba di sekitarnya. Polres Aceh Utara akan menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tegas AKP Erwinsyah. (H.Yos)

Berita Terkait

Pemkab Aceh Utara Peusijuek Komandan Lanal Lhokseumawe yang Baru
Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Curanmor di SPBU Geulumbuk
Sinergi TNI-Polri, Rumah Reot Ilyas di Blang Majron Viral di Medsos, Kini Dibangun Ulang
10 Karton Rokok Ilegal Merk Ray dan 90 Liter Tuak Dimusnahkan 
PWI Aceh Siap Advokasi Kekerasan Terhadap Wartawan di Sabang
Gemparkan Warga, Pria 35 Tahun Nekat Bakar Diri
Kanwil Bea Cukai Aceh dan Polri Gagalkan Penyelundupan 155 Ribu Butir Ekstasi, 4,3 Kg Sabu
Gerak Cepat Polisi Datangi TKP Kebakaran Rumah di Syamtalira Bayu
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 06:52 WIB

Pemkab Aceh Utara Peusijuek Komandan Lanal Lhokseumawe yang Baru

Rabu, 10 September 2025 - 13:18 WIB

Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Curanmor di SPBU Geulumbuk

Selasa, 9 September 2025 - 23:11 WIB

Sinergi TNI-Polri, Rumah Reot Ilyas di Blang Majron Viral di Medsos, Kini Dibangun Ulang

Selasa, 9 September 2025 - 18:14 WIB

10 Karton Rokok Ilegal Merk Ray dan 90 Liter Tuak Dimusnahkan 

Selasa, 9 September 2025 - 15:11 WIB

PWI Aceh Siap Advokasi Kekerasan Terhadap Wartawan di Sabang

Berita Terbaru

Langsa

FKUB Wadah Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama 

Kamis, 11 Sep 2025 - 12:39 WIB

Kota Banda Aceh

SMY Tersangka Kasus Korupsi Wastafel Resmi Ditahan Penyidik Polda Aceh 

Kamis, 11 Sep 2025 - 10:00 WIB

Aceh Utara

Pemkab Aceh Utara Peusijuek Komandan Lanal Lhokseumawe yang Baru

Kamis, 11 Sep 2025 - 06:52 WIB