Aktivitas PT PSU dan KSU Tiega Manggis di Hentikan Sementara, Ada Apa?

- Jurnalis

Senin, 21 Juli 2025 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Aceh Selatan  H.Mirwan MS SE, M.Sos.

Bupati Aceh Selatan H.Mirwan MS SE, M.Sos.

Tapaktuan | Aceh Terkini.id – Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS, SE, M.Sos menghentikan sementara kegiatan penambangan dan pengangkutan material bijih besi yang dilakukan Koperasi Serba Usaha(KSU) Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama (PT. PSU). 

Penegasan itu disampaikan Bupati Aceh Selatan melalui surat nomor 540/790 tertanggal 21 Juli 2025 yang ditujukan langsung kepada Ketua KSU Tiega Manggis dan Direktur PT Pinang Sejati Utama.

“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang terjadinya konflik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat dilakukan di wilayah lokasi pertambangan KSU Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama. Oleh karena itu, kami memerintahkan agar kegiatan pertambangan di lokasi IUP Operasi Produksi KSU Tiega Manggis dan kegiatan pengangkutan yang dilakukan oleh PT Pinang Sejati Utama untuk sementara waktu,” ungkap H Mirwan MS di dalam surat tersebut.

Baca Juga :  Jaga Ketahanan Pangan, BUMG Pulo Kambing Perlahan Berkembang

Dalam surat tersebut, H Mirwan juga menyebutkan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan operasi produksi KSU Tiega Manggis dan IUPK Pengangkutan dan Penjualan PT Pinang Sejati Utama.

Surat itu turut ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRK Aceh Selatan, Kepala DPMPTSP Aceh, Kepala Dinas ESDM Aceh dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Aceh Selatan.

Baca Juga :  Bupati Aceh Selatan Gelar Temu Ramah dengan Puluhan Wartawan

Sebagaimana yang diatur dalam Qanun Aceh 15 tahun 2013 j.o. Qanun nomor 15 tahun 2017 tentang pertambangan mineral dan batu bara, Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap ketentuan Qanun dan peraturan lainnya.

“Kita sangat terbuka untuk berbagai investasi termasuk di sektor pertambangan demi kemajuan daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah(PAD), namun kita berharap agar perusahaan pertambangan yang ada di Aceh Selatan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tidak merugikan masyarakat dan daerah,” demikian kata Bupati Aceh Selatan.(Khairul Miza)

Berita Terkait

Dewan Guru Bersama Siswa MAN Kluet Utara Bersihkan Area Masjid Kota Fajar
Forkopimcam Kluet Utara Bersama Lintas Sektor Gelar Jumat Bersih
Pelayanan Kantor PUPR Aceh Selatan Lumpuh, Akibat Aliran Listrik di Hentikan PLN
Baital Mukadis Terima Buku “Menolak Menyerah”, Karya Hasbaini
Plt.Sekda Aceh Selatan Hadiri Penyantunan Anak Yatim Desa Ladang Panton Luas
‎Kodim 0107/Asel Bersama Pemda dan Masyarakat Gelar Jumat Bersih di RTH Tapaktuan
H. Baital Mukadis Bersama Forkopimda Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Tahun 2026 di SICC Bogor 
Sempat Viral, Rencong Batu Cenderamata Elegan dari Aceh Selatan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:23 WIB

Dewan Guru Bersama Siswa MAN Kluet Utara Bersihkan Area Masjid Kota Fajar

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:00 WIB

Forkopimcam Kluet Utara Bersama Lintas Sektor Gelar Jumat Bersih

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:41 WIB

Pelayanan Kantor PUPR Aceh Selatan Lumpuh, Akibat Aliran Listrik di Hentikan PLN

Senin, 9 Februari 2026 - 21:54 WIB

Baital Mukadis Terima Buku “Menolak Menyerah”, Karya Hasbaini

Sabtu, 7 Februari 2026 - 22:30 WIB

Plt.Sekda Aceh Selatan Hadiri Penyantunan Anak Yatim Desa Ladang Panton Luas

Berita Terbaru

Polres Bener Meriah melaksanakan kegiatan cipta kondisi dengan menggelar patroli dan razia balap liar meminimalisi penyakit masyarakat, pada Jumat (13/2/2026) malam, pukul 21.30 WIB.

Bener Meriah

Jelang Ramadhan, Polres Bener Meriah Gelar Razia Balap Liar

Sabtu, 14 Feb 2026 - 19:56 WIB

Aceh Barat

50 Keuchik di Aceh Barat Diultimatum Kembalikan Dana Desa

Sabtu, 14 Feb 2026 - 14:07 WIB