Disperindag Aceh Gelar FGD Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen 

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Atjeh Terkini.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh mengelar Focus Group Discussion (FGD) Badan Penyelesaian Konsumen (BPSK) optimalisasi peran dan fungsi BPSK Banda Aceh dan Kota Langsa di aula Pasai Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, Selasa (17/6/25).

Giat ini juga mengusung tema, “Penguatan BPSK melalui dukungan kerjasamanya stakeholder dan penyempurnaan gak keuangan anggota dan sekretariat”.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Ir Mohd. Tanwier MM., yang diwakili Sekretaris Dinas Diaz Furqan ST MT, mengatakan, kegiatan FGD BPSK agar menjadi masukan penting dalam mengoptimalisasi peran dan fungsi BPSK kepada masyarakat luas.

“Semoga BPSK dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat luas, selain itu dalam FGD ini paparkan keberhasilan yang sudah di capai, baru kemudian baru diusulkan kebutuhannya,” ujar Diaz.

FGD ini juga menghadirkan pemateri dari Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan RI, Septiana.

Septiana menyampaikan bahwa pemberdayaan konsumen menjadi salah satu prioritas bagi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap barang dan jasa dari hasil produsen dan pelaku usaha.

Baca Juga :  Geuchik Gampong Se-Kota Langsa Ikuti FGD Badan Kerjasama Antar Desa

“Saat ini banyak kasus sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, BPSK dapat hadir untuk memberikan pelayanan mediasi bagi kedua belah pihak,” ujar Septiana.

Selanjutnya, Akademisi dari Universitas Syiah Kuala Dr. Sri Walny Rahayu SH M.Hum, C.M.C, C.C.D, yang memaparkan materi terkait urgensi keberadaan BPSK sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen di Provinsi Aceh.

“BPSK dapat menyelesaikan kasus – kasus sengketa di luar dari pada lembaga peradilan,” ujar Sri Walny.

Sri Walny juga memaparkan sejumlah peranan BPSK, tugas dan fungsi seraya keberadaannya sebagai lembaga yang memberikan pelayanan kepada masyarakat luas.

Selanjutnya pemaparan materi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Firman yang memaparkan sinergitas OJK dalam perlindungan konsumen di Provinsi Aceh.

Kriteria kasus konsumen yang diselesaikan OJK khusus pada sengketa yang berbasis keuangan. Kesepakatan para pihak yang bersengketa apabila bersepakat untuk menyelesaikan sengketa di BPSK.

Baca Juga :  PC IBI Edukasi Kesehatan Reproduksi Berbasis Syariat di SMA 15 Banda Aceh

Materi terakhir dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Provinsi Aceh Muhammad Iqbal, yang membahas Peraturan Gubernur tentang Standar Biaya Umum (SBU) tentang penetapan honorium dan peluang honorium bagi anggota BPSK.

Diskusi ini menjadi menarik ketika banyaknya pertanyaan dari para peserta kepada pemateri terkait perlindungan terhadap perlindungan konsumen. Baik terkait aturan hukum maupun kelembagaan yang belum di dukung fasilitas pendukung.

Mirisnya, kegiatan FGD tersebut kurang lengkap tanpa kehadiran Bapeda Aceh selaku narasumber yang memberikan penjelasan terkait materi strategi perencanaan Bappeda Aceh dalam dukungan APBA terhadap perlindungan Konsumen di Provinsi Aceh.

Giat tersebut dipandu oleh Rosalia Indah dari Disperindag Aceh. Hadir pada kegiatan tersebut, LKPSM Banda Aceh, BPSK Banda Aceh, BPSK Kota Langsa, Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YAPKA), akademi USK dan instansi terkait.(**)

Berita Terkait

Isa Alima Sebutkan, Sapi Meugang Bantuan Presiden Jangan Persulitkan Masyarakat Beradalih Kerana Juknis
Tokoh Masyarakat Tionghoa Aceh, Kho Khie Siong Tutup Usia
Kepolisian Bersama Mahasiswa STIK Angkatan Ke-83 dalam Kegiatan Pemulihan Bencana 
PKBI Pusat Perkuat Sinergi Program Kesehatan Reproduksi di Wilayah Terdampak Banjir Aceh Utara
Program Makanan Bergizi Gratis Diminta Tak Asal Jalan, Pengawasan Harus Ketat
Satpol PP – WH Banda Aceh Tertipkan Enam Siswa Kedapatan Nongkrong di Warkop Saat Jam Sekolah 
Kasus Dana Desa, Masyarakat Resmi Suratin Keuchik Ke Inspetorat Banda Aceh
Tim Tabur Kejari Aceh Berhasil Menangkap DPO
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:08 WIB

Isa Alima Sebutkan, Sapi Meugang Bantuan Presiden Jangan Persulitkan Masyarakat Beradalih Kerana Juknis

Selasa, 10 Februari 2026 - 03:35 WIB

Tokoh Masyarakat Tionghoa Aceh, Kho Khie Siong Tutup Usia

Senin, 9 Februari 2026 - 22:01 WIB

Kepolisian Bersama Mahasiswa STIK Angkatan Ke-83 dalam Kegiatan Pemulihan Bencana 

Senin, 9 Februari 2026 - 13:18 WIB

PKBI Pusat Perkuat Sinergi Program Kesehatan Reproduksi di Wilayah Terdampak Banjir Aceh Utara

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:18 WIB

Program Makanan Bergizi Gratis Diminta Tak Asal Jalan, Pengawasan Harus Ketat

Berita Terbaru

Aceh Barat

50 Keuchik di Aceh Barat Diultimatum Kembalikan Dana Desa

Sabtu, 14 Feb 2026 - 14:07 WIB