Perencanaan Harus Menyentuh Kehidupan Masyarakat, Ini Pesan Tarmizi Panyang pada Musrenbang

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara | Atjeh Terkini.id – Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi, S.I.Kom, meminta perencanaan pembangunan yang dilakukan oleh semua stakeholders di daerah ini haruslah menyentuh langsung kehidupan masyarakat.

Hal itu disampaikan Tarmizi saat membuka secara resmi kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025 – 2029 di aula Kantor Bupati Aceh Utara, di Landing Kecamatan Lhoksukon, pada Kamis (12/06/2025).

Turut hadir pada kegiatan ini, pejabat teras Bappeda Aceh, para anggota DPRA asal Dapil V, Pimpinan DPRK Aceh Utara, pejabat dari Kodim 0103/Aceh Utara, Polres Aceh Utara, Polres Lhokseumawe, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, pejabat dari Pengadilan Negeri Lhoksukon, dan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

Selanjutnya, pejabat dari Lembaga Keistimewaan Aceh Kabupaten Aceh Utara, para Pimpinan Perguruan Tinggi, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Dr. A. Murtala, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekdakab, para Kepala OPD, para Camat, para pimpinan BUMN dan BUMD, pejabat Bappeda kabupaten/kota, para Kepala Balai Regional (Kementerian), serta para Ketua Ormas, OKP dan LSM.

Dalam sambutannya, Tarmizi antara lain menekankan pentingnya kolaborasi dan partisipasi seluruh elemen dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Aceh Utara yang lebih baik. “RPJMD ini adalah arah pembangunan lima tahun ke depan, disusun berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Dokumen ini bukan sekadar formalitas, tapi sebuah komitmen kolektif untuk Aceh Utara bangkit dengan slogan ‘Aceh Utara Bangkit, Bangkit, Bangkit’,” kata Bang Panyang, sapaan akrab Wakil Bupati Aceh Utara.

Baca Juga :  Laka Lantas, Toyota Rush Versus Truk Tangki PDAM

Ditegaskannya, bahwa pembangunan lima tahun ke depan akan difokuskan pada lima misi utama. Masing-masing untuk sektor bidang ekonomi, disebutkan, pentingnya hilirisasi pertanian, perkebunan dan perikanan, padi, kelapa sawit dan perikanan tangkap (meutani – meulaot), kemudian memaksimal bantuan sosial dan ekonomi kepada masyarakat kurang mampu dan pelaku UMKM (ta bantu).

Di samping itu, untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan (meurunoe – meu ubat), dan meningkatkan dan memperluas akses pembangunan jalan, jembatan, irigasi dan telekomunikasi, menjaga kelestarian lingkungan hidup serta mewujudkan pelayanan yang prima bagi masyarakat (ta peugoet – ta hiroe – ta pubuet). Serta memperkokoh penerapan syariat Islam dengan prinsip ahlusunah wal jama’ah (meu agama).

Dikatakan, kegiatan RPJMD merupakan bagian dari tahapan perencanaan yang harus dilalui dalam proses penyusunan rencana pembangunan. Hasil Musrenbang ini diharapkan mampu merumuskan arah pembangunan yang menyelaraskan visi Kepala Daerah, yang dapat menyatukan persepsi, pikiran, tekad dan semangat untuk bersama-sama menyusun kebijakan pembangunan Kabupaten Aceh Utara mendatang yang dapat bersinergi dengan Pemerintah Aceh, Pemerintah Pusat dan Pemangku Kepentingan lainnya.

Baca Juga :  Haji Uma Berhasil Pulangkan Eki Murdani, Korban TPPO di Kamboja

Sebelumnya, Kepala Bappeda Kabupaten Aceh Utara, Drs. H. Adamy, M.Pd, dalam laporannya mengatakan, penyusunan RPJMD Tahun 2025 – 2029 telah melewati beberapa tahapan, yang diawali dengan penyusunan RPJMD Teknokratik pada tahun 2024, yang kemudian dilakukan penyempurnaan terhadap rancangan teknokratik menjadi rancangan awal RPJMD melalui konsultasi publik dan forum perangkat daerah. “Hari ini tahapan dokumen tersebut pada proses Musrenbang RPJMD,” jelasnya.

Pelaksanaan Musrenbang ini didasarkan pada UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, pengendalian Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, RKPD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

Adapun tujuan pelaksanaan Musrenbang, kata Adamy adalah untuk dapat menyatukan persepsi, pikiran, tekad dan semangat untuk bersama-sama menyusun kebijakan pembangunan Kabupaten Aceh Utara yang dapat bersinergi dengan Pemerintah Aceh, Pemerintah Pusat dan pemangku kepentingan lainnya, yang kemudian dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh peserta Musrenbang, dan kemudian disempurnakan sesuai berita acara kesepakatan dimaksud. (H.Yos)

Berita Terkait

Pastikan Harga Beras Sesuai HET, Satgas Pengendalian Harga Sidak Pasar Lhoksukon
Muspika Paya Bakong dan PT BAPCO Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Masjid
Dilantik, 39 PPPK Tahap II Non Optimalisasi dan Kepengurusan Korpri Kemenag Aceh Utara
Dekranasda dan DWP Kemenag Aceh Utara Bersinergi Majukan UMKM Lokal dan Promosi Batik Pase
HSN ke-10 Momentum Refleksi Teguhkan Semangat Kebangsaan dan Nilai-nilai Keislaman
SMKN 1 Baktiya Barat Gelar Maulid, Bupati Aceh Utara Ajak Teladani Rasulullah
Kejuaraan Atletik Antar Pelajar se-Aceh Utara Berakhir, Berikut Pemenangnya
Nadi Perdagangan International, Pelabuhan Krueng Geukueh Kembali Berdenyut
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:58 WIB

Pastikan Harga Beras Sesuai HET, Satgas Pengendalian Harga Sidak Pasar Lhoksukon

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:42 WIB

Muspika Paya Bakong dan PT BAPCO Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Masjid

Jumat, 24 Oktober 2025 - 02:57 WIB

Dilantik, 39 PPPK Tahap II Non Optimalisasi dan Kepengurusan Korpri Kemenag Aceh Utara

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:29 WIB

Dekranasda dan DWP Kemenag Aceh Utara Bersinergi Majukan UMKM Lokal dan Promosi Batik Pase

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:31 WIB

HSN ke-10 Momentum Refleksi Teguhkan Semangat Kebangsaan dan Nilai-nilai Keislaman

Berita Terbaru

Langsa

Santunan FORSIBA Peduli untuk Panti Asuhan YPPAN

Senin, 27 Okt 2025 - 00:15 WIB