Aceh Utara I Atjeh Terkini.id – Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim yang ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, sebagai penyempurna puasa Ramadhan dan juga kewajiban mutlak pribadi (fardhu ‘ain) atas setiap Muslim dan Muslimat.
Hal itu dikemukakan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Aceh Utara, H. Fadli, S.Ag., M.Si kepada media ini, Ahad (15/03/2026) sore.
“Kadar zakat fitrah yang harus ditunaikan masyarakat muslim di kabupaten Aceh Utara untuk tahun 1447 H/ 2026 M ini, adalah sebesar satu sha’ atau setara 2,8 kg beras per jiwa,” sebutnya.
Diterangkan, besaran zakat fitrah tersebut telah disepakati melalui rapat bersama para pemangku kepentingan dengan merujuk pada ketentuan syariat yang berlaku di Aceh, dipusatkan di kantor MPU Aceh Utara pada awal Maret 2026. dengan melibatkan Kantor Kemenag Aceh Utara, MPU, Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah, dan Baitul Mal Aceh Utara, tentang zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten pada Ramadhan tahun ini.

“Zakat fitrah di Aceh Utara ditunaikan menggunakan makanan pokok, yaitu beras sebanyak 2,8 kilogram per jiwa atau 10 muk penuh beras bersih ditambah dua genggam untuk menyempurnakan takaran,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, penetapan tersebut berpedoman pada Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang zakat fitrah beserta ketentuan-ketentuannya.

“Berdasarkan fatwa tersebut, zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok. Di daerah kita makanan pokoknya adalah beras, dengan kadar satu sha’ atau 2,8 kilogram untuk setiap jiwa,” katanya.
Namun demikian, masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang—mengikuti pendapat mazhab Hanafi—dapat menunaikannya dengan kadar 1 sha’ adalah seharga 3,8 kg Kurma Sukari Rp 228.000 per jiwa (Ausath).
“Kepada para tokoh dan unsur keagamaan di seluruh wilayah kabupaten Aceh Utara telah kami sampaikan edaran terkait penetapan zakat fitrah 1447 Hijriyah,” pungkas H. Fadli. (H.Yos)
















