Zakat Fitrah 1447 H se-Aceh Utara Resmi Ditetapkan, Perjiwa 2,8 kg Beras

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Kemenag Aceh Utara H.Fadli S.Ag, M.S.i

Kepala Kantor Kemenag Aceh Utara H.Fadli S.Ag, M.S.i

Aceh Utara I Atjeh Terkini.id – Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim yang ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, sebagai penyempurna puasa Ramadhan dan juga kewajiban mutlak pribadi (fardhu ‘ain) atas setiap Muslim dan Muslimat.

Hal itu dikemukakan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Aceh Utara, H. Fadli, S.Ag., M.Si kepada media ini, Ahad (15/03/2026) sore.

“Kadar zakat fitrah yang harus ditunaikan masyarakat muslim di kabupaten Aceh Utara untuk tahun 1447 H/ 2026 M ini, adalah sebesar satu sha’ atau setara 2,8 kg beras per jiwa,” sebutnya.

Diterangkan, besaran zakat fitrah tersebut telah disepakati melalui rapat bersama para pemangku kepentingan dengan merujuk pada ketentuan syariat yang berlaku di Aceh, dipusatkan di kantor MPU Aceh Utara pada awal Maret 2026. dengan melibatkan Kantor Kemenag Aceh Utara, MPU, Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah, dan Baitul Mal Aceh Utara, tentang zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten pada Ramadhan tahun ini.

Baca Juga :  Diduga Tenggak Insektisida, IRT Ditemukan Meninggal Dunia

“Zakat fitrah di Aceh Utara ditunaikan menggunakan makanan pokok, yaitu beras sebanyak 2,8 kilogram per jiwa atau 10 muk penuh beras bersih ditambah dua genggam untuk menyempurnakan takaran,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, penetapan tersebut berpedoman pada Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang zakat fitrah beserta ketentuan-ketentuannya.

Baca Juga :  Patroli Dialogis Saweu Keude Kupi, Polisi Sapa Warga Cegah Guantibm

“Berdasarkan fatwa tersebut, zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok. Di daerah kita makanan pokoknya adalah beras, dengan kadar satu sha’ atau 2,8 kilogram untuk setiap jiwa,” katanya.

Namun demikian, masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang—mengikuti pendapat mazhab Hanafi—dapat menunaikannya dengan kadar 1 sha’ adalah seharga 3,8 kg Kurma Sukari Rp 228.000 per jiwa (Ausath).

“Kepada para tokoh dan unsur keagamaan di seluruh wilayah kabupaten Aceh Utara telah kami sampaikan edaran terkait penetapan zakat fitrah 1447 Hijriyah,” pungkas H. Fadli. (H.Yos)

Berita Terkait

Anggota DPD-RI Haji Uma Silaturahmi ke Polres Aceh Utara, Ini yang Dibahas
Korban Meninggal Diduga Terseret Banjir Kembali Ditemukan
Vidcon Bersama Kapolri, Kapolres Aceh Utara Pantau Sikon Idul Fitri dari Pantai Bantayan
‎‎Aceh untuk Dunia, Lahirnya Perspektif Global dari Ujung Barat Indonesia
Siapkan Generasi Emas, SMP IT Samudera Pasai Mulia Gagas 1000 Formulir Pendidikan Gratis
Waspada dan Batasi Muatan Kendaraan, Polisi Rutin Cek Jembatan Baiyle
Ayah Wa Terima dan Serahkan Bantuan Sapi Meugang dari Presiden RI
Bupati Aceh Utara Salurkan Jatah Hidup di Kecamatan Sawang
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:25 WIB

Anggota DPD-RI Haji Uma Silaturahmi ke Polres Aceh Utara, Ini yang Dibahas

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:36 WIB

Korban Meninggal Diduga Terseret Banjir Kembali Ditemukan

Selasa, 24 Maret 2026 - 22:32 WIB

Vidcon Bersama Kapolri, Kapolres Aceh Utara Pantau Sikon Idul Fitri dari Pantai Bantayan

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:16 WIB

‎‎Aceh untuk Dunia, Lahirnya Perspektif Global dari Ujung Barat Indonesia

Senin, 23 Maret 2026 - 16:36 WIB

Siapkan Generasi Emas, SMP IT Samudera Pasai Mulia Gagas 1000 Formulir Pendidikan Gratis

Berita Terbaru

Dinas Pendidikan Aceh menggelar apel pagi perdana usai libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Rabu (25/3/2026).

Uncategorized

Disdik Aceh Gelar Apel Pasca-Lebaran, ASN Diminta Jaga Etos Kerja

Kamis, 26 Mar 2026 - 00:36 WIB

Aceh Utara

Korban Meninggal Diduga Terseret Banjir Kembali Ditemukan

Rabu, 25 Mar 2026 - 18:36 WIB