Aceh Selatan | Atjeh Terkini.id – Pemerintah Desa Pulo Kambing,Kecamatan Kluet Utara menggelar rapat khusus membahas penerapan sanksi sosial bertajuk Gempar Malu di balai desa setempat, Kamis (29/1/2026). Rapat ini dihadiri perangkat desa, tokoh adat, tokoh agama, pemuda, serta perwakilan masyarakat dari setiap dusun.
Rapat tersebut bertujuan memperkuat kembali nilai-nilai moral, etika pergaulan, serta ketertiban sosial di tengah masyarakat yang dinilai mulai mengalami pergeseran akibat pengaruh lingkungan dan perkembangan zaman.
Memang kebetulan ada kejadian,pihak pemuda mengerebek sekaligus di temukannya pasangan non muhrim berada dalam rumah, maka dari itu hal tersebut di tindak lanjuti ke rapat umum desa untuk segera di selesaikan
PJ Keuchik Pulo Kambing, Cut Muajjad, menyampaikan kepada Media AtjehTerkini.id, bahwa Gempar Malu bukanlah bentuk hukuman fisik, melainkan sanksi sosial berbasis adat yang menekankan rasa tanggung jawab, efek jera, dan pemulihan nama baik.
“Ini bukan untuk mempermalukan orang semata, tapi untuk mengingatkan. Dulu budaya malu itu kuat, sekarang mulai luntur. Kita ingin menghidupkan kembali nilai itu agar generasi muda tidak terjerumus pada pelanggaran norma,” ujar Cut Muajjad.
Ia menambahkan, sanksi ini akan diberlakukan bagi pelanggaran sosial tertentu yang sebelumnya telah disepakati dalam musyawarah desa, seperti tindakan yang mengganggu ketenteraman warga, pelanggaran etika pergaulan, serta perbuatan yang merusak nama baik keluarga dan lingkungan.
Kami melihat fenomena ini umum terjadi di area Kluet Raya maupun Aceh secara umum, budaya sanksi gempar malu memang sudah di wariskan turun temurun, memang aturan ini di luar KHUAP yang notabene payung hukum bagi warga negara secara umum
Qanun Desa yang tidak tertulis memang menjadi sebuah dinamika tersendiri bagi penduduk setempat, biasa nya sanksi sering berupa membayar dengan berupa seekor kambing kepada pihak korban maupun pihak perangkat adat,jika pelanggan bersifat kegaduhan atau kekerasan, misal kejadian tertangkap pasangan non muhrim kedua nya harus membayar sanksi.
Ataupun menjadi hukuman pengusiran jika pelaku tersebut sudah berulang ulang sudah membuat kegaduhan, misalnya kasus pencurian, anehnya terkadang tidak di laporkan langsung ke polsek setempat, malah di selesaikan khusus rapat seperti ini, dan ujungnya tetap membayar kambing atau bisa jadi kerbau jika sudah kelas berat,
kami kira ini menjadi perhatian serius dari kita maupun pemda supaya ada kejelasan terkait aturan ini, supaya tiap desa menjalankan aturan dari Qanun khusus dari Kabupaten sehingga nantinya disiplin sosial tetap terjaga.(Khairul Miza)















