Langsa | Aceh Terkini.id – Pj Walikota Langsa Syaridin menerbitkan surat edaran nomor 000.8.3/1028/2025 tentang hari kerja dan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa.
Surat edaran itu mengacu kepada surat Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang efesien belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
Berkenaan dengan hal tersebut, Pj Walikota Langsa mengintruksikan 10 point kepada jajaran ASN, diantaranya;
a. Peniadaan Jam Kerja Fleksibel;
b. Menerapkan skema kerja efesien, yaitu berkerja dari mana saja (WFA)
selama dua hari dan berkerja di kantor selama tiga hari setiap minggunya;
• Pelaksanaan absensi pada hari Hari Senin, Selasa, Rabu mengikuti aturan yang telah berlaku.
Pelaksanaan WFA pada Hari Kamis dan Jum’at, absensi Fingerprint dilaksanakan pada:
Pagi pukul 07.45 s/d 08.30
Sore pukul 16.45 s/d 18.00
c. Pelaksanaan Pelayanan Publik tetap dilaksanakan secara Work From Office (WFO):
d. Memastikan pengawasan kinerja harian pegawai dengan sistem pelaporan yang jelas dan terukur;
e. Membatasi pelaksanaan perjalanan dinas, baik luar daerah maupun dalam daerah;
f. Memaksimalkan koordinasi melalui platform daring yang lebih responsif;
K. Mengoptimalkan penghematan energi, termasuk penggunaan listrik di kantor;
h. Menerapkan penggunaan anggaran secara tepat guna dan efektif;
i. Memperkuat kerja sama dengan donor, mitra, atau pihak ketiga, tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik; dan
j. Mendorong OPD dan UPTD dalam menyelesaikan segala urusan koordinasi.
Demikian Surat Edaran tersebut yang di tandatangani pada tanggal 18 Pebruari 2025 oleh Pj Walikota Langsa Syaridin.