Tim Tabur Kejari Aceh Berhasil Menangkap DPO

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen l Atjeh Terkini.Id –  Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Bireuen Terpidana Mulyadi Alias Adi Bin M. Husen, Terpidana di tangkap di Warung Kopi Gampong Sangso Kecamatan Samalanga Kab. Bireuen Kamis (29/01/2026).

Bahwa perkara bermula pada hari Sabtu, 13 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di Desa Ponggol, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, terpidana telah melakukan tindak pidana membantu penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 214 K/Pid/2022 tanggal 30 Maret 2022 atas permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen, terpidana Mulyadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, serta dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Baca Juga :  Baitul Mal Kota Banda Aceh Santuni Muallaf Santri Pesantren Umar Faruk Montasik Asal Jakarta

Terhadap terpidana telah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut di alamat kediamannya, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dan tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut.

Melalui program Tabur, Kejaksaan Negeri Bireuen mengimbau kepada seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  SAPA Pertanyakan Alokasi CSR Bank Aceh Syariah 

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” tegasnya.

Diminta juga partisipasi masyarakat untuk ikut terus melakukan pemantauan, pencegahan dan pemantapan terhadap seluruh DPO yang masih berkeliaran dan menghimbau kepada seluruh tersangka atau terpidana yang masuk dalam DPO segera menyerahkan diri

Penangkapan buronan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Bireuen dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (**).

Sumber Berita: Sumber Himas Kajati Aceh

Berita Terkait

Tingkatkan Keamanan Action Mobile, Bank Aceh Rilis Versi Baru
Silaturahmi dan Bukber : BNNP Aceh Bersama Jurnalis Sinergi Lawan Narkoba
Menjelang Buka Puasa Bersama PAS Aceh Santuni Anak Yatim
Dilandasi Semangat Kolaborasi, PWI Aceh Santuni 51 Anak Yatim
Silaturahmi Ramadan KONI Aceh, Sekda Ingatkan Pentingnya Pembinaan Atlet
Illiza Buka Puasa Bersama Keluarga Besar KONI Banda Aceh 
Illiza Tinjau Pasar Murah Sambut Idul Fitri 1447 H di Jeulingke
Terima Rapor Ombudsman 2025, Illiza Komit Tingkatkan Pelayanan Publik
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:29 WIB

Tingkatkan Keamanan Action Mobile, Bank Aceh Rilis Versi Baru

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:51 WIB

Silaturahmi dan Bukber : BNNP Aceh Bersama Jurnalis Sinergi Lawan Narkoba

Minggu, 15 Maret 2026 - 02:20 WIB

Menjelang Buka Puasa Bersama PAS Aceh Santuni Anak Yatim

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:55 WIB

Dilandasi Semangat Kolaborasi, PWI Aceh Santuni 51 Anak Yatim

Senin, 9 Maret 2026 - 10:16 WIB

Silaturahmi Ramadan KONI Aceh, Sekda Ingatkan Pentingnya Pembinaan Atlet

Berita Terbaru