Tega Setubuhi Anak Tiri, Pria Ini Dijebloskan ke Jeruji

- Jurnalis

Sabtu, 26 April 2025 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara | Atjeh Terkini.id – Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan seorang pria berinisial M (44), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara atas dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Pelaku diamankan oleh personel Polsek Langkahan dengan bantuan masyarakat pada 11 April 2025 di kawasan Gampong Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M menjelaskan bahwa tindak pidana ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, usai sang anak menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Kronologi Kejadian

Dari hasil pemeriksaan pihaknya, Kasat Reskrim menerangkan, pada tanggal 4 April 2025, pelaku membawa korban bersama adik laki-lakinya yang berusia 7 tahun dari rumah mereka di Kecamatan Dewantara menuju kebun tempat pelaku bekerja di Dusun Sarah Raja, Desa Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan. Pelaku berdalih akan menanam bibit kacang hijau di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Bupati Ayah WA Dampingi Gubernur Aceh Buka Even Aceh Perkusi 2025

Korban dan adiknya menetap di sebuah gubuk kebun selama tiga hari, yakni dari 4 hingga 6 April 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan korban, selama berada di kebun, pelaku diduga melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban sebanyak beberapa kali saat malam hari, ketika adiknya telah tertidur. Pelaku juga dilaporkan mengancam akan membunuh korban dan adiknya apabila korban menolak menuruti kemauannya.

“Setelah mengantar korban dan adiknya pulang ke rumah pada siang hari tanggal 6 April, pelaku kembali lagi ke kebun. Sang ibu yang melihat perubahan perilaku anaknya menjadi pendiam dan murung kemudian menanyakan langsung kepada korban, hingga korban akhirnya mengungkap peristiwa yang dialaminya,” ujar AKP Boestani, Sabtu (26/04/2025).

Baca Juga :  295 Peserta Didik Aceh Utara Lolos SNBT, Kacabdin : Terus Tingkatkan Kelulusan

Ia menerangkan, saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara. Ia dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 50, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 200 bulan (16 tahun 8 bulan).

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Dr. Boestani menghimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam menjaga anak-anak dari berbagai potensi tindak kejahatan. Setiap laporan atau informasi sekecil apa pun akan sangat membantu upaya pencegahan dan penindakan hukum.

Ia juga menyampaikan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban melalui Unit PPA serta bekerjasama dengan instansi terkait dalam upaya pemulihan kondisi korban. (H.Yos)

Berita Terkait

Penembakan di Jembatan Cot Kumbang Terungkap, Polisi Bekuk Pelaku
Resmob Gerebek Jaringan Curanmor, Puluhan Motor Hasil Curian Diamankan
Maherdi Ungguli 4 Calon Geuchik, Raih 143 Suara
Peringati Hari Pahlawan, Wakapolres: Semangat Kepahlawanan Jadikan Inspirasi Kehidupan
Peringati Hari Pahlawan, Kamad : Ajak Teladani Semangat Juang para Pahlawan
Raih 395 Suara, Ismayadi Siap Emban Amanah Rakyat
Bupati Aceh Utara Apresiasi Dialog Publik IPAU, Pemuda Teladani Perjuangan Pahlawan Cut Nyak Meutia
PWI Aceh Dukung Penuh Langkah Hukum PWI Lhokseumawe Terkait Ancaman Keuchik
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 16:18 WIB

Penembakan di Jembatan Cot Kumbang Terungkap, Polisi Bekuk Pelaku

Kamis, 13 November 2025 - 13:30 WIB

Resmob Gerebek Jaringan Curanmor, Puluhan Motor Hasil Curian Diamankan

Rabu, 12 November 2025 - 20:59 WIB

Maherdi Ungguli 4 Calon Geuchik, Raih 143 Suara

Selasa, 11 November 2025 - 06:35 WIB

Peringati Hari Pahlawan, Wakapolres: Semangat Kepahlawanan Jadikan Inspirasi Kehidupan

Selasa, 11 November 2025 - 06:10 WIB

Peringati Hari Pahlawan, Kamad : Ajak Teladani Semangat Juang para Pahlawan

Berita Terbaru

Pj Keuchik Safrizal bersama Muftijar Ketua P3A Jambo Manyang,

Aceh Selatan

 P3-TGAI: Tingkatkan Irigasi, Kedaulatan Pangan di Aceh Selatan

Minggu, 16 Nov 2025 - 21:39 WIB