SPPG Menuju PPPK, Guru Honorer Terabaikan

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Atjeh  Terkini.id — Pemerintah telah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang mencakup ketentuan mengenai pengangkatan pegawai tertentu menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan ini memicu sorotan luas dari berbagai pihak, terutama guru honorer yang berharap mendapatkan kesempatan setara dalam pengangkatan PPPK.

Isi Perpres – Fokus Pengangkatan PPPK bagi Pegawai MBG

Perpres Nomor 115 Tahun 2025 mengatur secara rinci pelaksanaan MBG, termasuk ketentuan bahwa pegawais Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara spesifik, Pasal 17 menyatakan bahwa:

“Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Hal ini berarti tenaga yang bertugas di SPPG, seperti tenaga pengawas gizi, ahli gizi, atau posisi sejenis di bawah program MBG, mendapat jaminan status kerja formal melalui PPPK. Namun, aturan ini tidak secara otomatis mencakup keseluruhan pekerja MBG, terutama tenaga yang bekerja melalui mitra atau penyedia layanan lain.

Baca Juga :  Ini Jadwal pelantikan Kepala Daerah, Simak Penjelasannya 

Tanggapan Beragam: Kejelasan Regulasi dan Kekhawatiran Tenaga Kerja

Beberapa pihak menilai bahwa aturan ini memberikan peluang bagi pegawai SPPG untuk mendapat status PPPK yang jelas dan jaminan hak kerja. Namun, pengamat dan advokat tenaga kerja menyoroti bahwa Perpres tersebut belum mengatur secara menyeluruh pekerja MBG lainnya, seperti tenaga dapur atau distribusi yang direkrut lewat pihak ketiga, sehingga status dan perlindungan mereka masih rawan belum jelas.

Guru Honorer dan PPPK: Tetap Menggunakan Peraturan Lain

Sementara itu, guru honorer yang ingin menjadi PPPK tetap harus mengikuti mekanisme seleksi PPPK melalui aturan yang berlaku, seperti Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan fasilitas PPPK serta ketentuan seleksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berbeda dengan pegawai SPPG diatur dalam Perpres MBG, guru honorer tidak mendapatkan jalur prioritas otomatis dari Perpres 115/2025 — karena aturan tersebut hanya memuat ketentuan terkait penyelenggaraan MBG dan pegawainya. Akibatnya, guru honorer tetap mengikuti proses seleksi PPPK secara umum berdasarkan formasi yang dibuka pemerintah.

Baca Juga :  Oknum ASN di Langsa Pukul Siswa PKL Hingga Pingsan

Dampak Sosial dan Permintaan Penjelasan Pemerintah

Kebijakan yang memprioritaskan pegawai MBG menjadi PPPK ini memicu pro-kontra terutama di kalangan tenaga pendidikan. Beberapa guru honorer merasa kebijakan tersebut kurang adil sebab mereka telah lama mengabdi di layanan pendidikan namun belum pasti mendapatkan status PPPK. Mereka meminta penjelasan lebih lanjut dari pemerintah agar peraturan yang dibuat tidak menimbulkan kesan diskriminatif.

Sumber terpercaya Kompas.com melalui akun akun instagramnya sudah mengonfirmasi kepada Kepala Badan Gizin Nasional (BGN) Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, membenarkan bahwa pegawai SPPG akan diangkat menjadi PPPK.

“Yang diangkat menjadi PPPK hanya kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi,” ujar Dadan.

Di sisi lain, pemerintah menjelaskan bahwa Perpres tersebut dibuat untuk menjamin kesinambungan layanan MBG dan profesionalisasi petugasnya melalui PPPK, sebagai bentuk upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor kesehatan dan pendidikan.(Sumber kompas)

Berita Terkait

Kapusdokkes Irjen Pol Dr dr Asep Hendradiana Sp.An-TL, Subsp.IC (K), M.Kes Resmikan Ruang Rawat Inap Standar
KPK Tetapkan Mantan Kemenag RI Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
428 Warga Binaan Lapas Aceh Tamiang Dilepas Saat Bencana Banjir 
Tindaklanjuti Arahan Presiden, Kapolri : Mudik Nataru 2025 Aman dan Nyaman
Kemenag Luncurkan PMB PTKIN 2026, Berikut Jalur dan Jadwal Pendaftarannya
Panglima TNI Terima Kunjungan Kehormatan Mayor Jenderal Al Hnaity
Putri Asal Aceh, Jihan Fanyra Raih Runner-Up Duta Santri Nasional 2025 
PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:23 WIB

SPPG Menuju PPPK, Guru Honorer Terabaikan

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:03 WIB

Kapusdokkes Irjen Pol Dr dr Asep Hendradiana Sp.An-TL, Subsp.IC (K), M.Kes Resmikan Ruang Rawat Inap Standar

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:55 WIB

KPK Tetapkan Mantan Kemenag RI Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:40 WIB

428 Warga Binaan Lapas Aceh Tamiang Dilepas Saat Bencana Banjir 

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:33 WIB

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Kapolri : Mudik Nataru 2025 Aman dan Nyaman

Berita Terbaru

Aceh Selatan

Jaga Ketahanan Pangan, BUMG Pulo Kambing Perlahan Berkembang

Sabtu, 17 Jan 2026 - 08:10 WIB