SPPG Menuju PPPK, Guru Honorer Terabaikan

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Atjeh  Terkini.id — Pemerintah telah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang mencakup ketentuan mengenai pengangkatan pegawai tertentu menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan ini memicu sorotan luas dari berbagai pihak, terutama guru honorer yang berharap mendapatkan kesempatan setara dalam pengangkatan PPPK.

Isi Perpres – Fokus Pengangkatan PPPK bagi Pegawai MBG

Perpres Nomor 115 Tahun 2025 mengatur secara rinci pelaksanaan MBG, termasuk ketentuan bahwa pegawais Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara spesifik, Pasal 17 menyatakan bahwa:

“Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Hal ini berarti tenaga yang bertugas di SPPG, seperti tenaga pengawas gizi, ahli gizi, atau posisi sejenis di bawah program MBG, mendapat jaminan status kerja formal melalui PPPK. Namun, aturan ini tidak secara otomatis mencakup keseluruhan pekerja MBG, terutama tenaga yang bekerja melalui mitra atau penyedia layanan lain.

Baca Juga :  Rocky Gerung : Jambore Karhutla 2025 Jadi Kampanye Serius untuk Hijaukan Indonesia

Tanggapan Beragam: Kejelasan Regulasi dan Kekhawatiran Tenaga Kerja

Beberapa pihak menilai bahwa aturan ini memberikan peluang bagi pegawai SPPG untuk mendapat status PPPK yang jelas dan jaminan hak kerja. Namun, pengamat dan advokat tenaga kerja menyoroti bahwa Perpres tersebut belum mengatur secara menyeluruh pekerja MBG lainnya, seperti tenaga dapur atau distribusi yang direkrut lewat pihak ketiga, sehingga status dan perlindungan mereka masih rawan belum jelas.

Guru Honorer dan PPPK: Tetap Menggunakan Peraturan Lain

Sementara itu, guru honorer yang ingin menjadi PPPK tetap harus mengikuti mekanisme seleksi PPPK melalui aturan yang berlaku, seperti Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan fasilitas PPPK serta ketentuan seleksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berbeda dengan pegawai SPPG diatur dalam Perpres MBG, guru honorer tidak mendapatkan jalur prioritas otomatis dari Perpres 115/2025 — karena aturan tersebut hanya memuat ketentuan terkait penyelenggaraan MBG dan pegawainya. Akibatnya, guru honorer tetap mengikuti proses seleksi PPPK secara umum berdasarkan formasi yang dibuka pemerintah.

Baca Juga :  Ungkap Sabu Dua Ton, Menteri Polkam Apresiasi Aparat Gabungan

Dampak Sosial dan Permintaan Penjelasan Pemerintah

Kebijakan yang memprioritaskan pegawai MBG menjadi PPPK ini memicu pro-kontra terutama di kalangan tenaga pendidikan. Beberapa guru honorer merasa kebijakan tersebut kurang adil sebab mereka telah lama mengabdi di layanan pendidikan namun belum pasti mendapatkan status PPPK. Mereka meminta penjelasan lebih lanjut dari pemerintah agar peraturan yang dibuat tidak menimbulkan kesan diskriminatif.

Sumber terpercaya Kompas.com melalui akun akun instagramnya sudah mengonfirmasi kepada Kepala Badan Gizin Nasional (BGN) Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, membenarkan bahwa pegawai SPPG akan diangkat menjadi PPPK.

“Yang diangkat menjadi PPPK hanya kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi,” ujar Dadan.

Di sisi lain, pemerintah menjelaskan bahwa Perpres tersebut dibuat untuk menjamin kesinambungan layanan MBG dan profesionalisasi petugasnya melalui PPPK, sebagai bentuk upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor kesehatan dan pendidikan.(Sumber kompas)

Berita Terkait

76 Dapur MBG di Aceh Ditutup BGN
Presiden Sebut Dana Desa Selama 10 Tahun tidak Sampai ke Rakyat 
Gunawan, S.P., M.Si Terpilih sebagai Ketua IKAMAPA Bogor Periode 2026–2027
Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung
Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, Walikota Langsa Dukung Kesiapan Program Nasional
RDP dengan Jajaran Kejaksaan, Nasir Djamil : Kejar Pelaku Pembalakan Liar sampai ke Lubang Semut 
Kepala BNN RI : Karier Tanpa Batas Dimulai dari Hidup Sehat Tanpa Narkoba
Kapusdokkes Irjen Pol Dr dr Asep Hendradiana Sp.An-TL, Subsp.IC (K), M.Kes Resmikan Ruang Rawat Inap Standar
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 20:51 WIB

76 Dapur MBG di Aceh Ditutup BGN

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:00 WIB

Presiden Sebut Dana Desa Selama 10 Tahun tidak Sampai ke Rakyat 

Minggu, 15 Februari 2026 - 10:05 WIB

Gunawan, S.P., M.Si Terpilih sebagai Ketua IKAMAPA Bogor Periode 2026–2027

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:52 WIB

Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:53 WIB

Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, Walikota Langsa Dukung Kesiapan Program Nasional

Berita Terbaru

Dinas Pendidikan Aceh menggelar apel pagi perdana usai libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Rabu (25/3/2026).

Uncategorized

Disdik Aceh Gelar Apel Pasca-Lebaran, ASN Diminta Jaga Etos Kerja

Kamis, 26 Mar 2026 - 00:36 WIB

Aceh Utara

Korban Meninggal Diduga Terseret Banjir Kembali Ditemukan

Rabu, 25 Mar 2026 - 18:36 WIB