Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Jurnalis CNN Pidie Jaya

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Penganiayaan kontributor (jurnalis) CNN Indonesia TV Ismail M. Adam alias Ismed baru saja menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Meureudu, Rabu, 19 Maret 2025.

Kasus Penganiayaan kontributor (jurnalis) CNN Indonesia TV Ismail M. Adam alias Ismed baru saja menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Meureudu, Rabu, 19 Maret 2025.

Pidie Jaya I Atjeh Terkini.id – Kasus Penganiayaan kontributor (jurnalis) CNN Indonesia TV Ismail M. Adam alias Ismed baru saja menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Meureudu, Rabu, 19 Maret 2025.

Sidang pembacaan dakwaan serta pemeriksaan saksi-saksi yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Arif Kurniawan serta dua hakim anggota yaitu Rahmansyah Putra Simatupang dan Wahyudi Agung Pamungkas.

Selaku penuntut umum dalam perkara tersebut hadir M. Faza Adhiyaksa dan Suheri Wira Fernanda, sementara itu hadir pula sebagai penasihat hukum serta mewakili kepentingan terdakwa Iskandar selaku pelaku penganiayaan terhadap Ismed adalah Taufik Akbar dan Aiyub.

Sementara Tim Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh juga ikut serta memantau jalannya persidangan yang berlangsung selama lebih kurang dua setengah (2,5) jam.

Untuk diketahui, sidang ini digelar dalam taraf Ismed sebagai jurnalis yang menjadi korban penganiayaan karena kerja-kerja jurnalistiknya. Dengan kata lain, Ismed dalam persidangan ini hanya ditempatkan sebagai korban penganiayaan yang pelakunya ditargetkan dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga :  Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf Usai Tinju Kepala SPPG, Begini Respon BGN

Sewaktu kasus ini masih pada level penyidikan di tingkat kepolisian hingga berkas perkara sampai ke meja kejaksaan, KKJ Aceh telah mewanti-wanti aparat penegak hukum bahwa penganiayaan ini erat kaitannya dengan pekerjaan korban sebagai jurnalis. Karena itu, seyogianya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP juncto pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 tersebut menjelaskan bahwa menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dalam UU yang sama dan dapat dipenjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.

Ketika juncto diberlakukan, berat dan ringan hukuman yang akan diterapkan atas pelaku nantinya mesti mengacu pada pasal 351 ayat 1 KUHP selaku pasal yang memiliki kadar hukuman yang jauh lebih berat ketimbang pasal 18 UU Pers.
Tetapi hal ini tentu tidak jadi soal. Mengapa? Ini karena alasan utama mengapa pasal 18 UU Pers menjadi penting untuk diikutsertakan dalam berkas penuntutan tidak lain tidak bukan demi adanya “penghormatan” terhadap kemerdekaan pers sebagaimana yang diusung oleh Ismed selaku jurnalis yang menjadi korban penganiayaan.

Baca Juga :  Polres Pidie Jaya Saweu Sikula, Bangun Karakter Pelajar Lewat Edukasi Humanis

Dalam kasus ini, KKJ Aceh menilai bahwa selain menganiayaan, pelaku juga melanggar pasal 4 ayat 2 UU Pers yaitu tepatnya pada bagian “penyensoran”. Ketentuan umum UU Pers sendiri telah menjelaskan secara rinci bahwa penyensoran merupakan penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Selama persidangan, berkali-kali para saksi mengaku mendengar pelaku menegaskan kepada korban bahwa apabila hendak meliput maka wajib meminta izin terlebih dahulu kepada dirinya selaku kepala desa. (UmarAPandrah).

Berita Terkait

SATGAS PPA Peduli, Bagikan 250 Kilogram Cabai Selama Dua Hari di Pidie Jaya
Mukarramah Fadhlullah Tinjau Langsung Desa Hilang di Meurah Dua, Fokus pada Pemulihan Warga
Bupati Diminta Geser Sisa Anggaran Tahun 2025 untuk Penanganan Banjir 
Wagub Aceh Pastikan Distribusi Bantuan  Korban Banjir Hari Ini Bagikan
Aceh Besar Juara Umum MTQ XXXVII Aceh 2025
Kafilah Aceh Besar Gaungkan Pesan Persaudaraan di Tengah Masyarakat Multikultural pada Final Syarhil Qur’an MTQ ke-37 Aceh
Gemilang! Fahmil Quran Putra Pidie Jaya Melaju ke Semifinal MTQ Aceh XXXVII
Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf Usai Tinju Kepala SPPG, Begini Respon BGN
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 00:06 WIB

SATGAS PPA Peduli, Bagikan 250 Kilogram Cabai Selama Dua Hari di Pidie Jaya

Kamis, 11 Desember 2025 - 11:19 WIB

Mukarramah Fadhlullah Tinjau Langsung Desa Hilang di Meurah Dua, Fokus pada Pemulihan Warga

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:06 WIB

Bupati Diminta Geser Sisa Anggaran Tahun 2025 untuk Penanganan Banjir 

Minggu, 30 November 2025 - 10:09 WIB

Wagub Aceh Pastikan Distribusi Bantuan  Korban Banjir Hari Ini Bagikan

Sabtu, 8 November 2025 - 12:26 WIB

Aceh Besar Juara Umum MTQ XXXVII Aceh 2025

Berita Terbaru

Pemerintahan

Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh Andriansyah Kembali Jabat Kabid SDM

Minggu, 18 Jan 2026 - 01:04 WIB