Sekda Dibredel, Pemkab Aceh Besar Lockdown, APBK 2025 Tak Cair

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jantho l Atjeh Terkini.Id-  Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh Besar secara mengejutkan hangat menjadi perbincangan di kalangan pejabat pemerintah, bahkan masyarakat Aceh Besar,

Selain itu juga berdampak terhadap keberlangsungan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar tahun 2025.

Pasalnya, pembehentian Drs. Sulaimi M.Si sebagai Sekda Aceh Besar disinyalir karena perbedaan pandangan politik pada saat pilkada Aceh. Sayang Sulaimi saat dihuhungi menyarankan untuk konfirmasi, “silahkan hubungi penasihat hukum saya saja,” tutupnya.

Erlizar Rusli, SH.,MH sebagai Penasihat Hukum Sulaimi, Erlizar membenarkan telah menerima kuasa khusus dari Sulaimi perihal perkara pemberhentian Sulaimi sebagai Sekda Aceh Besar, kemudian Erlizar juga juga menjelaskan akan menyurati Pj Gubernur Aceh terkait pemberhentian tersebut. “Karena kami menilai banyak kejanggalan-kejanggalan dalam sistem hukum adminitrasi dalam pemberhentian Sulaimi,

Tidak hanya itu bahkan sangat bertentangan dengan sistem hukum admintrasi pemerintahan,” paparnya.

Baca Juga :  Di Gunongan, Ini Harapan Pj Walikota Banda Aceh Almuniza kepada Menteri Kebudayaan RI

Selain itu akibat pemberhentian Sulaimi sebagai Sekretaris Daerah Aceh Besar akan berdampak besar terhadap APBK Aceh Besar tahun 2025, karena secara hukum admintrasi yang berhak untuk menandatangani Dokumen Pelaksana Anggran (DPA) untuk tahun anggaran 2025 adalah Sulaimi.

“Sementera Sulaimi sudah diberhentikan sejak tanggal 20 Desember 2024 dan pemberhentian sebagai sekda dan pelantikan dalam jabatan baru dikatahui Sulaimi secara mendadak last minit pada tanggal 17 Januari 2025 di ruangan kerja Pj Bupati,” ungkapnya.

Erlizar juga menambahkan dalam DPA untuk anggaran tahun 2025 yang disusun oleh seluruh SKPA pada bulan Desember 2024 semuanya tercantum nama Sulaimi sebagai Sekda dan hanya Sulaimi yang berhak menandatangani DPA tersebut dan tidak bisa digantikan oleh siapaun berdasarkan hukum adminitrasi pemerintahan.

Baca Juga :  PWI Aceh Bagikan 180 Tumpukan Daging Kurban dari TDV Turki Lewat Asar Humanity

“Namun karena pergantian sengat mendadak dan tanpa pemberitahuan SK pemberhentian 20 Desember 2024 dan pelantikan 17 Januari 2025 sebagai staf ahli PHP (Pemerintahan Hukum & Politik) maka secara dejure Sulaimi tidak punya kewenangan lagi untuk menandatangani DPA,” sebutnya.

Akibat DPA tidak bisa ditandatangani Sulaimi, kata dia, maka besar kemungkinan APBK 2025 Aceh Besar akan mengalami hambatan sehingga harus dilakukan perubahan dalam APBK-P bulan Agustus 2025 mendatang.

“Hal inilah yang melatarbelakangi kenapa kami selaku penasihat hukum menduga Pj Gubernur cq Pj Bupati dalam mengambil kebijakan mutasi tanpa memikirkan kepentingan masyarakat dengan hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok, proses pemberhentian tersebut juga merupakan tindakan hukum mal administrasi dan pemberhentian Sulaimi adalah abuse of power (penyalah gunaan kekuasaan),” tutupnya. (**).

Berita Terkait

Wali Kota Banda Aceh Paparkan Konsep Kota Rendah Karbon di Forum Nasional APEKSI 2025
Shelter Lhoknga Sempit, Cermin Perencanaan Kurang Matang
Rayab Besi Gasak Pagar Jembatan Krueng Cut, Walikota Semua Pihak Tingkatkan Pengawasan
PUPR Aceh Percepat Perbaikan Jalan Jelang MTQ ke-37 di Pidie Jaya
Tingkatkan Perlindungan Nasabah, BAS Teken MoU dengan Kejati Aceh
Tausiyah, Santunan Anak Yatim Warnai Peringatan Maulid Dilaksanakan FK.P70
Presiden Prabowo Subianto Secara Resmi Lantik Gubernur Papua dan Kabinet Baru Merah Putih
Waspada! Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Begini Kronologinya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:44 WIB

Wali Kota Banda Aceh Paparkan Konsep Kota Rendah Karbon di Forum Nasional APEKSI 2025

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:28 WIB

Shelter Lhoknga Sempit, Cermin Perencanaan Kurang Matang

Minggu, 19 Oktober 2025 - 17:44 WIB

Rayab Besi Gasak Pagar Jembatan Krueng Cut, Walikota Semua Pihak Tingkatkan Pengawasan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:09 WIB

PUPR Aceh Percepat Perbaikan Jalan Jelang MTQ ke-37 di Pidie Jaya

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:50 WIB

Tingkatkan Perlindungan Nasabah, BAS Teken MoU dengan Kejati Aceh

Berita Terbaru

Bali

Banda Aceh Raih Grand Prize di CityNet SDG Awards 2025

Selasa, 28 Okt 2025 - 14:39 WIB