Meulaboh | Atjeh Terkini.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat menuntaskan penyidikan lima tersangka kasus narkotika jenis sabu. Para tersangka bersama barang bukti resmi dilimpahkan (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kelima tersangka merupakan hasil pengungkapan sejumlah laporan polisi sepanjang Mei hingga Juni 2025. Mereka berinisial R.S. (40), nelayan asal Gampong Paya Peunaga, Meureubo; S. (31), ibu rumah tangga asal Nagan Raya/Aceh Barat; M. alias A.T. (35), narapidana di Lapas Kelas II B Meulaboh; M.A.K. (36), ibu rumah tangga asal Dewantara; serta Z.R. (25), mahasiswa asal Gampong Rundeng, Johan Pahlawan.
Sebelum diserahkan ke Kejaksaan, para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Polres Aceh Barat. Administrasi pelimpahan dilakukan penyidik Satresnarkoba yang dikawal personel kepolisian, yakni Aiptu Joni Malikul, S.H., Bripka Mashendra Defi, Bripka Tetra Notrianda, S.H., dan Briptu Valerian Nugraha, S.H.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., menegaskan, pelimpahan tahap II ini merupakan wujud komitmen polisi dalam menindak tegas pelaku narkoba.

“Setiap perkara yang berkasnya lengkap langsung kami serahkan ke Kejaksaan. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkotika di Aceh Barat,” ujarnya.
AKP Shandy menambahkan, keberhasilan ini juga berkat dukungan masyarakat yang memberikan informasi. “Pemberantasan narkotika tidak akan efektif tanpa partisipasi aktif masyarakat,” katanya.
Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat secara resmi menerima kelima tersangka beserta barang bukti, ditandai dengan penandatanganan buku register B.12 dan berita acara serah terima. Dengan rampungnya tahap II, para tersangka segera menjalani persidangan sesuai hukum yang berlaku.
Polres Aceh Barat berharap langkah ini menjadi peringatan keras agar masyarakat menjauhi narkotika. Aparat kepolisian berkomitmen terus meningkatkan penindakan sekaligus mengimbau warga melaporkan setiap penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.(**)















