Satresnarkoba Polres Aceh Barat Serahkan 5 Tersangka Narkoba ke Kejaksaan

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh | Atjeh Terkini.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat menuntaskan penyidikan lima tersangka kasus narkotika jenis sabu. Para tersangka bersama barang bukti resmi dilimpahkan (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kelima tersangka merupakan hasil pengungkapan sejumlah laporan polisi sepanjang Mei hingga Juni 2025. Mereka berinisial R.S. (40), nelayan asal Gampong Paya Peunaga, Meureubo; S. (31), ibu rumah tangga asal Nagan Raya/Aceh Barat; M. alias A.T. (35), narapidana di Lapas Kelas II B Meulaboh; M.A.K. (36), ibu rumah tangga asal Dewantara; serta Z.R. (25), mahasiswa asal Gampong Rundeng, Johan Pahlawan.

Baca Juga :  Sa'dul Bahri Kembali Nahkodai PWI Aceh Barat

Sebelum diserahkan ke Kejaksaan, para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Polres Aceh Barat. Administrasi pelimpahan dilakukan penyidik Satresnarkoba yang dikawal personel kepolisian, yakni Aiptu Joni Malikul, S.H., Bripka Mashendra Defi, Bripka Tetra Notrianda, S.H., dan Briptu Valerian Nugraha, S.H.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., menegaskan, pelimpahan tahap II ini merupakan wujud komitmen polisi dalam menindak tegas pelaku narkoba.

“Setiap perkara yang berkasnya lengkap langsung kami serahkan ke Kejaksaan. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkotika di Aceh Barat,” ujarnya.

Baca Juga :  Satreskrim Aceh Barat Amankan Empat Pemuda Diduga Premanisme

AKP Shandy menambahkan, keberhasilan ini juga berkat dukungan masyarakat yang memberikan informasi. “Pemberantasan narkotika tidak akan efektif tanpa partisipasi aktif masyarakat,” katanya.

Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat secara resmi menerima kelima tersangka beserta barang bukti, ditandai dengan penandatanganan buku register B.12 dan berita acara serah terima. Dengan rampungnya tahap II, para tersangka segera menjalani persidangan sesuai hukum yang berlaku.

Polres Aceh Barat berharap langkah ini menjadi peringatan keras agar masyarakat menjauhi narkotika. Aparat kepolisian berkomitmen terus meningkatkan penindakan sekaligus mengimbau warga melaporkan setiap penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.(**)

Berita Terkait

LANA : Bandar Narkoba di Aceh Barat Seolah Tak Tersentuh Hukum
Pengibaran Simbol Politik di Tengah Bencana Mengganggu Fokus Kemanusiaan
Kapolsek Pante Ceuremen Iptu Faisal Bersama Istri Maya Faisal Salurkan Bantuan untuk Warga Desa Lawet
LANA Desak Gaji DPRK Aceh Barat Didonasikan untuk Korban Bencana Alam
Polres Aceh Barat Bantah Pembiaran Truk Kayu di Sungai Ma
Usai Salurkan Bantuan, PEMA UTU : Kerusakan Ekologis Aceh Barat Tak Bisa Diabaikan
Akibat Banjir Gampong Sikundo Pante Ceureumen Aceh Barat Terisolasi 
Polres Aceh Barat Tertibkan Penjual BBM Eceran dan Pangkalan Elpiji Langgar HET
Berita ini 216 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:39 WIB

LANA : Bandar Narkoba di Aceh Barat Seolah Tak Tersentuh Hukum

Sabtu, 3 Januari 2026 - 17:47 WIB

Pengibaran Simbol Politik di Tengah Bencana Mengganggu Fokus Kemanusiaan

Kamis, 1 Januari 2026 - 20:00 WIB

Kapolsek Pante Ceuremen Iptu Faisal Bersama Istri Maya Faisal Salurkan Bantuan untuk Warga Desa Lawet

Sabtu, 20 Desember 2025 - 16:52 WIB

LANA Desak Gaji DPRK Aceh Barat Didonasikan untuk Korban Bencana Alam

Senin, 15 Desember 2025 - 16:30 WIB

Polres Aceh Barat Bantah Pembiaran Truk Kayu di Sungai Ma

Berita Terbaru

Pemerintahan

Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh Andriansyah Kembali Jabat Kabid SDM

Minggu, 18 Jan 2026 - 01:04 WIB