Rudapaksa Anak Teman, Pria di Banda Aceh Diringkus Polisi 

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Atjeh Terkini.id —seorang pria berinisial MS alias Cut Lem (37), warga asal Pidie yang berdomisili di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar di ringkus Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis 3 juli 2025.

Pelaku diduga melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan seorang gadis berusia 14 tahun yang tak lain adalah anak dari rekan kerja pelaku.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendengar pengakuan langsung dari anaknya, yang kemudian melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil kami tangkap di kawasan Mata Ie,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, dalam konferensi pers di Aula Machdum Sakti, Selasa (8/7/2025).

Baca Juga :  Pelantikan Walikota dan Wakil Wali Kota Sabang Tertunda, Ini Sebabnya

Menurut Fadilah, peristiwa memilukan ini terjadi selama dua tahun, dari 2018 hingga 2020, saat pelaku dan keluarga korban tinggal bersebelahan di ruko kawasan Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

“Tersangka merupakan teman kerja ayah korban. Mereka tinggal di dua ruko yang bersebelahan, dan ruko yang ditempati tersangka juga merupakan tempat kerja ayah korban,” ungkapnya.

Modus pelaku bermula pada 2018, saat korban masih duduk di bangku kelas dua sekolah dasar. Pelaku meminta korban membantunya bekerja di ruko, namun itu hanyalah cara untuk melancarkan aksi bejatnya.

Baca Juga :  DPO Dua Tahun, Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap Polisi

Setelah melakukan pelecehan, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, dengan iming-iming uang jajan.

“Aksi tersebut berlangsung hingga 2020. Setelah orang tua korban mengetahui kejadian itu, mereka langsung melapor ke kami,” tambah Fadilah.

Saat ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta para ahli, dan mengamankan barang bukti berupa hasil visum terhadap korban.

“Tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Fadilah.(**) Sumber Hariandaerah.

Berita Terkait

Bantah Korban Pembacokan Anggotanya, PW IWO Aceh Minta Media Faktanews.co.Id Klarifikasi Judul Berita
FORBINA: Jangan Sebar Fitnah terhadap Investor Tambang Emas di Pameu
Dua Unit Rumah Pengurus Dayah Darul Ulum Terbakar, Enam Damkar di Kerahkan
FORBINA Dukung Pemerintah Aceh Ambil Alih Perkebunan Sawit Bermasalah
Bikin Bangga! Aceh Barat Sabet 7 Emas dan 3 Perak di Kejurda Merpati Putih 2025
Bhayangkara Sport Day, Polda Aceh Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan SIM Keliling
Kankemenag Minta Madrasah Kembalikan Sumbangan Wali Murid
Anggota DPRA Berharap Pengusulan Calon Sekda Aceh Terbuka dan Transparan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 10:45 WIB

Bantah Korban Pembacokan Anggotanya, PW IWO Aceh Minta Media Faktanews.co.Id Klarifikasi Judul Berita

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:24 WIB

FORBINA: Jangan Sebar Fitnah terhadap Investor Tambang Emas di Pameu

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:10 WIB

Dua Unit Rumah Pengurus Dayah Darul Ulum Terbakar, Enam Damkar di Kerahkan

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:35 WIB

FORBINA Dukung Pemerintah Aceh Ambil Alih Perkebunan Sawit Bermasalah

Senin, 23 Juni 2025 - 19:14 WIB

Bikin Bangga! Aceh Barat Sabet 7 Emas dan 3 Perak di Kejurda Merpati Putih 2025

Berita Terbaru