Resmob Polres Aceh Barat Ringkus Pencuri Saldo ATM Rp 14 Juta

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh | Atjeh Terkini.id – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pencurian saldo tabungan melalui kartu ATM yang sempat meresahkan warga.

Pelaku berinisial VS (46), warga Kecamatan Johan Pahlawan, ditangkap setelah menguras uang milik Senja Prihatin (35), warga Desa Rantau Panyang Timur, Kecamatan Meureubo.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Roby Afrizal, S.H., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan berkat gerak cepat anggota Resmob setelah menerima laporan korban.

Kasus bermula pada Kamis (28/8/2025), ketika kartu ATM Bank Aceh Syariah milik korban tercecer di halaman Masjid Agung Baitul Makmur. Alih-alih mengembalikan, pelaku menyimpannya hingga tiga hari. Pada Minggu (31/8/2025), ia mencoba peruntungan di mesin ATM RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh.

Baca Juga :  Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Mantan Pejabat Jadi DPO

“Pelaku memasukkan PIN acak dengan kombinasi sederhana 123456. Ternyata berhasil, sehingga pelaku bisa menarik uang korban,” ungkap AKP Roby.

Akibat ulah pelaku, saldo korban yang semula Rp14.979.000 hanya tersisa Rp979.000. Setelah laporan diterima, polisi melacak keberadaan VS di sebuah mes perawat di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, dan mengamankannya Jumat (19/9/2025) pukul 18.30 WIB tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Satlantas Polres Aceh Selatan Gelar Operasi Patuh Seulawah 2025

Pelaku mengakui perbuatannya serta mengaku membuang kartu ATM ke rawa dalam perjalanan pulang. Polisi kini masih mencari barang bukti tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain: Bukti transaksi rekening korban, 1 kartu ATM (dalam pencarian).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat. Keberhasilan ini berkat kesigapan anggota di lapangan,” pungkas AKP Roby.(**)

Berita Terkait

Empat Tersangka Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan
Kasus Kokain, Vonis Hakim dari 11 Tahun Penjara Hingga Seumur Hidup 
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Dua Pelaku dan 18,83 Gram Sabu
1 Kg Sabu Gagal Edar, Dua Pria Dicokok Polisi 
LANA : Bandar Narkoba di Aceh Barat Seolah Tak Tersentuh Hukum
Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Polisi 
Pengibaran Simbol Politik di Tengah Bencana Mengganggu Fokus Kemanusiaan
Kapolsek Pante Ceuremen Iptu Faisal Bersama Istri Maya Faisal Salurkan Bantuan untuk Warga Desa Lawet
Berita ini 428 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:46 WIB

Empat Tersangka Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan

Senin, 12 Januari 2026 - 13:24 WIB

Kasus Kokain, Vonis Hakim dari 11 Tahun Penjara Hingga Seumur Hidup 

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:20 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Dua Pelaku dan 18,83 Gram Sabu

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:25 WIB

1 Kg Sabu Gagal Edar, Dua Pria Dicokok Polisi 

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:39 WIB

LANA : Bandar Narkoba di Aceh Barat Seolah Tak Tersentuh Hukum

Berita Terbaru

Aceh Utara

Kebakaran Hanguskan 6 Unit Ruko di Tanah Jambo Aye

Sabtu, 17 Jan 2026 - 18:00 WIB