PUPR Aceh Bahas Substansi Rancangan Qanun Tata Ruang Kabupaten Pidie

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh I Atjeh Terkini.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh sebagai leading sector Forum Penataan Ruang Aceh (FPRA) menggelar rapat pembahasan muatan substansi Rancangan Qanun Kabupaten Pidie tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025–2045. Rapat berlangsung di Aula Dinas PUPR Aceh pada Selasa, 6 Mei 2025, dan turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Pidie, anggota FPRA.

Sekretaris FPRA melalui, Wakil Ketua Sekretariat FPRA Ir. Mohammad Iqbal Bharata, ST, MT, menjelaskan bahwa pembahasan rancangan qanun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri ATR/BPN. Menurutnya, pertemuan tersebut merupakan bagian dari tahapan penting, yaitu pembahasan lanjutan di tingkat provinsi guna memperoleh substansi dan legalitas formal.

Baca Juga :  Aceh Barat Rumuskan Pembangunan Pro-Rakyat Berlandaskan Syariat Islam

Iqbal selaku Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah menyampaikan bahwa hasil pembahasan ini nantinya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Pidie dalam pengajuan qanun RTRW. Tahapan ini sangat penting untuk memastikan kesesuaian rancangan dengan regulasi yang berlaku serta menghindari hambatan hukum dan administratif di masa mendatang.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut juga dimaksudkan untuk melakukan sinkronisasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pidie dengan draf RTRW Provinsi. Sinkronisasi ini dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan antarwilayah dan mempercepat proses pengajuan qanun di tingkat kabupaten.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Ingatkan SKPA Hati- Hati Menjalani Program Hindari Potensi Pelanggaran Hukum

“Hasil overlay antara RTRW Kabupaten Pidie dan RTRW Provinsi menunjukkan adanya relevansi dan kesesuaian. Jika sinkronisasi ini diterima di tingkat provinsi, maka Kabupaten Pidie memiliki dasar yang kuat untuk menetapkan qanun tata ruang yang diharapkan dapat mengarahkan pembangunan secara lebih terencana dan berkelanjutan,” pungkas Iqbal. (**).

Berita Terkait

Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh Andriansyah Kembali Jabat Kabid SDM
Pendataan UMKM, Begini Kata Plt Kadis Perindagkop dan UKM Kota Langsa
Disdukcapil Imbau Remaja Usia 17 Tahun Segera Rekam KTP
Sekda Langsa: Evaluasi Draft APBK 2026 Hal Biasa Bagian dari Proses
Dinsos Aceh Gelar Dzikir dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam
Pemulihan Pasca Bencana, Sejumlah Menteri Tinjau Lokasi dan Serahkan Bantuan di Langsa
Ketiga Kali Gubernur Aceh Muzakir Manaf Perpanjang Status Darurat Bencana Aceh
Pergub Disabilitas Aceh Disusun, Dinsos Dorong Kebijakan Inklusif dan Implementatif
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 01:04 WIB

Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh Andriansyah Kembali Jabat Kabid SDM

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:18 WIB

Pendataan UMKM, Begini Kata Plt Kadis Perindagkop dan UKM Kota Langsa

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:22 WIB

Disdukcapil Imbau Remaja Usia 17 Tahun Segera Rekam KTP

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:38 WIB

Sekda Langsa: Evaluasi Draft APBK 2026 Hal Biasa Bagian dari Proses

Senin, 12 Januari 2026 - 19:41 WIB

Dinsos Aceh Gelar Dzikir dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam

Berita Terbaru

Pemerintahan

Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh Andriansyah Kembali Jabat Kabid SDM

Minggu, 18 Jan 2026 - 01:04 WIB