Polri Gerebek Tempat Oplosan Gas LPG 3 Kg 8 Orang Jadi Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran serta alat bantu pemindahan isi tabung. 11/06/2025. poto Liputan 6.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran serta alat bantu pemindahan isi tabung. 11/06/2025. poto Liputan 6.

Jakarta I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar jaringan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Monohayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran serta alat bantu pemindahan isi tabung.

“Barang bukti yang berhasil kita sita antara lain 487 tabung gas keukuran 3 kg, 2 tabung gas keukuran 5,5 kg, 227 tabung gas 12 Kg, 12 regulator selang, 11 regulator pendek, 4 bak air, dan 3 mobil pikap serta dokumen pencatatan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).

Nunung menyebut, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Adapun, inisial RBP disebut sebagai pemilik usaha, AS sebagai penanggung jawab operasional, dan empat orang yaitu NRI, E, WTA, dan EI sebagai operator pemindahan gas subsidi ke gas non subsidi.

Baca Juga :  Geger di Aceh Barat, Pemilik Rumah Ditemukan Tewas dengan Luka di Kepala

Peran Tersangka

Lebih lanjut, Nunung menambahkan, tersangka inisial R bertugas menyuplai gas subsidi ke lokasi, sementara seorang berinisial PT bertugas menampung hasil gas oplosan yang telah dikemas ulang di dalam tabung non-subsidi. Kepada polisi, jaringan ini mengaku sudah beraksi sejak 10 bulan terakhir.

“Aktivitas penyalahgunaan gas LPG bersubsidi tersebut sudah berlangsung selama 10 bulan, dengan nilai ke rupiah negara ditaksir lebih kurang Rp 7,9 miliar,” ucap dia.

Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Ciota Kerja yang menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Peredaran 1,5 ons Sabu, Dua Pria Asal Tamiang Ditangkap

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun dan Pidana Denda Paling Banyak Rp60.000.000.000,” ucap Nunung.

Juga, Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf A Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

“Ancaman Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahu atau denda pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,” tandas dia. (**).

 

SUMBER

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Ketua PWI Aceh: Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr Tak Punya Pengetahuan Tentang Profesi Wartawan
Rayab Besi Gasak Pagar Jembatan Krueng Cut, Walikota Semua Pihak Tingkatkan Pengawasan
Kepala Daerah Diundang Ikuti Anugerah Kebudayaan PWI di HPN 2026
20 Adegan Diperagakan, Rekontruksi Pembunuhan Pekerja Jasa Pengiriman Barang
Di Lokasi Berbeda, Satresnarkoba Berhasil Amankan Empat Pelaku Narkoba
Presiden Prabowo Subianto Secara Resmi Lantik Gubernur Papua dan Kabinet Baru Merah Putih
Sat Reskrim Polres Selatan Gelar Rekonstruksi  Kekerasan Terhadap Anak
Waspada! Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Begini Kronologinya
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:37 WIB

Ketua PWI Aceh: Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr Tak Punya Pengetahuan Tentang Profesi Wartawan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 17:44 WIB

Rayab Besi Gasak Pagar Jembatan Krueng Cut, Walikota Semua Pihak Tingkatkan Pengawasan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Kepala Daerah Diundang Ikuti Anugerah Kebudayaan PWI di HPN 2026

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:14 WIB

20 Adegan Diperagakan, Rekontruksi Pembunuhan Pekerja Jasa Pengiriman Barang

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Di Lokasi Berbeda, Satresnarkoba Berhasil Amankan Empat Pelaku Narkoba

Berita Terbaru

Wakil Walikota Langsa, Muhammad Haikal Alfisyahrin, ST, saat menjadi pemimpin upacara peringatan HSN tahun 2025, di Dayah Raudhatun Najah, Gampong Sukarejo, Kecamatan Langsa Timur

Pendidikan

Wakil Walikota Langsa Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2025

Rabu, 22 Okt 2025 - 12:54 WIB

Pendidikan

IAIN Langsa Gelar Upacara Peringatan Hari Santri 2025

Rabu, 22 Okt 2025 - 11:39 WIB

Kota Banda Aceh

DPD PSI Aceh Dilantik, Taswin Tekankan Jaga Profesionalisme Pers Siber

Selasa, 21 Okt 2025 - 23:48 WIB