Polri Gerebek Tempat Oplosan Gas LPG 3 Kg 8 Orang Jadi Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran serta alat bantu pemindahan isi tabung. 11/06/2025. poto Liputan 6.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran serta alat bantu pemindahan isi tabung. 11/06/2025. poto Liputan 6.

Jakarta I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar jaringan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Monohayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran serta alat bantu pemindahan isi tabung.

“Barang bukti yang berhasil kita sita antara lain 487 tabung gas keukuran 3 kg, 2 tabung gas keukuran 5,5 kg, 227 tabung gas 12 Kg, 12 regulator selang, 11 regulator pendek, 4 bak air, dan 3 mobil pikap serta dokumen pencatatan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).

Nunung menyebut, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Adapun, inisial RBP disebut sebagai pemilik usaha, AS sebagai penanggung jawab operasional, dan empat orang yaitu NRI, E, WTA, dan EI sebagai operator pemindahan gas subsidi ke gas non subsidi.

Baca Juga :  Akibat Tidak Bermoral Kakek Renta Diduga Cabuli Anak Bawah Umur

Peran Tersangka

Lebih lanjut, Nunung menambahkan, tersangka inisial R bertugas menyuplai gas subsidi ke lokasi, sementara seorang berinisial PT bertugas menampung hasil gas oplosan yang telah dikemas ulang di dalam tabung non-subsidi. Kepada polisi, jaringan ini mengaku sudah beraksi sejak 10 bulan terakhir.

“Aktivitas penyalahgunaan gas LPG bersubsidi tersebut sudah berlangsung selama 10 bulan, dengan nilai ke rupiah negara ditaksir lebih kurang Rp 7,9 miliar,” ucap dia.

Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Ciota Kerja yang menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Terungkap Indetitas Mayat Tenggelam di Krueng Aceh, Korban Bernama Helmi Warga Pidie

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun dan Pidana Denda Paling Banyak Rp60.000.000.000,” ucap Nunung.

Juga, Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf A Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

“Ancaman Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahu atau denda pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,” tandas dia. (**).

 

SUMBER

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Polri Siaga : Amankan Laga Timnas vs China, Kerahkan 3.270 Personel
Polres Aceh Barat Ringkus Bandar Judi Online
4 Perangkat Gampong Dayah Baro, Jeunieb di Dakwa Korupsi DD Rp 620 Juta Lebih
Rudakpaksa Anak Kandung, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi
Modus Pecah Kaca Mobil, Raup Uang Rp 380 Juta
Ketua Pokja Bunda PAUD Aceh Siap Beri Dukungan Kesetaraan Guru PAUD
Panitia Kongres Persatuan PWI Segera Bekerja
Buru Lapak Narkoba, Tim Star Polres Lhokseumawe Jelajah Tengah Malam
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:56 WIB

Polri Gerebek Tempat Oplosan Gas LPG 3 Kg 8 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 5 Juni 2025 - 12:21 WIB

Polri Siaga : Amankan Laga Timnas vs China, Kerahkan 3.270 Personel

Rabu, 4 Juni 2025 - 17:29 WIB

Polres Aceh Barat Ringkus Bandar Judi Online

Rabu, 4 Juni 2025 - 03:14 WIB

4 Perangkat Gampong Dayah Baro, Jeunieb di Dakwa Korupsi DD Rp 620 Juta Lebih

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:56 WIB

Rudakpaksa Anak Kandung, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi

Berita Terbaru

Langsa

Walikota Langsa Resmikan  Laboratorium Klinik Bio-Care

Kamis, 12 Jun 2025 - 18:16 WIB

Aceh Barat

Amir Mahmud: Jangan Ganggu Iklim Investasi Tambang di Aceh Barat

Kamis, 12 Jun 2025 - 08:35 WIB

Aceh Utara

Bupati Aceh Utara Launching Aplikasi SRIKANDI dan Penggunaan TTE

Kamis, 12 Jun 2025 - 08:29 WIB