Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka Kasus Eksploitasi Minyak Ilegal ke Kejari Aceh Utara

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe | Atjeh Terkini id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menyerahkan tersangka kasus eksploitasi minyak mentah ilegal beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Senin (17/03/2025) lalu.

Langkah ini merupakan tahap II dalam proses hukum terhadap pelaku yang telah diamankan sejak Januari lalu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya mengatakan, penyerahan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Polres Lhokseumawe dalam menindak tegas kejahatan yang merugikan negara.

“Kami berharap proses hukum ini berjalan dengan baik dan memberikan efek jera terhadap pelaku serta pihak lain yang berpotensi melakukan tindakan serupa. Eksploitasi minyak ilegal sangat berbahaya dan dapat merugikan masyarakat serta lingkungan,” ujar Iptu Yudha Prasetya.

Baca Juga :  Kejari Langsa Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana 

Kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan Polres Lhokseumawe pada Kamis, 16 Januari 2025 di kawasan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara. Seorang pria berinisial B (45), yang berprofesi sebagai nelayan, ditangkap saat sedang melakukan eksploitasi minyak mentah tanpa izin.

“Tersangka melakukan penggalian menggunakan mesin bor hingga menghasilkan minyak mentah yang disedot dan ditampung dalam kolam buatan. Aktivitas ini sudah berlangsung selama dua minggu sebelum akhirnya terungkap,” lanjut Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Kominfo Aceh Utara Sambung Komunikasi yang Terputus

Dari lokasi kejadian, sebut Kasat Reskrim, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain empat tangki fiber berisi 4.000 liter minyak mentah, lima batang pipa besi, satu unit mesin pompa air, tiga mata bor dan satu gulung selang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 40 angka 7 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar, pungkasnya. (H.Yos)

Berita Terkait

Kemenag Aceh Utara Pantau Pembelajaran Hari Pertama Pasca Banjir
Pemko Banda Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Utara 
Pemkab Aceh Utara Percepat Penyusunan Dokumen R3P, Targetkan Finalisasi Data Pekan Depan
Berangsur Pulih, Pembersihan SMA Negeri 1 TJA Capai 45 Persen
Dzikir Bersama Warnai Peringatan HAB ke-80 di Aceh Utara
Diduga Angkut 16 Ribu Liter Solar Subsidi, Truk Tangki Diamankan Polisi 
Masa Tanggap Darurat Banjir Aceh Utara Diperpanjang, Fokus pada Validasi Data dan Percepatan Pemulihan
Yayasan Tionghoa & Pengusaha Kobolarasi Pemulihkan Aceh Bangkit  
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 00:12 WIB

Kemenag Aceh Utara Pantau Pembelajaran Hari Pertama Pasca Banjir

Minggu, 4 Januari 2026 - 12:46 WIB

Pemko Banda Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Utara 

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:09 WIB

Pemkab Aceh Utara Percepat Penyusunan Dokumen R3P, Targetkan Finalisasi Data Pekan Depan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 22:26 WIB

Berangsur Pulih, Pembersihan SMA Negeri 1 TJA Capai 45 Persen

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:36 WIB

Dzikir Bersama Warnai Peringatan HAB ke-80 di Aceh Utara

Berita Terbaru

Aceh Utara

Kemenag Aceh Utara Pantau Pembelajaran Hari Pertama Pasca Banjir

Selasa, 6 Jan 2026 - 00:12 WIB