Polres Aceh Utara Berhasil Ungkap Peredaran Rokok Ilegal, Tersangka Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara | Atjeh Terkini.id – Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal tanpa peringatan kesehatan, dengan mengamankan tiga tersangka utama dalam operasi yang berlangsung di dua kecamatan berbeda di Aceh Utara. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Rabu (30/04/2025).

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat pada 5 Maret 2025 tentang adanya peredaran rokok tanpa label peringatan kesehatan di Desa Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Tindak lanjut dari laporan ini mengarahkan petugas untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan di warung milik tersangka K (48). Dari lokasi, polisi mengamankan berbagai merek rokok ilegal dalam jumlah besar.

“Modus operandi para tersangka yakni menjual rokok ilegal secara langsung kepada masyarakat melalui warung dan pendistribusian menggunakan kendaraan pick up,” ungkap Kapolres AKBP Nanang.

Dua tersangka lain yang diamankan adalah F (30), yang ditangkap pada 11 Maret 2025 saat mengangkut 25 dus rokok ilegal menggunakan mobil pick up di Desa Alue Bili, Kecamatan Baktiya, serta J (45) yang diduga sebagai pihak yang menyuruh dan mengatur distribusi rokok ilegal dari Aceh Timur. Dalam pengembangan, polisi juga menyita 155 dus rokok ilegal dari sebuah gudang kosong di wilayah Julok, Aceh Timur.

Baca Juga :  Khidmat, Shalat ‘Ied di Masjid Agung Baiturrahim Lhoksukon

Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita total ratusan dus dan slop rokok berbagai merek tanpa peringatan kesehatan, serta dua unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal tersebut.

Kapolres AKBP Nanang menegaskan, pihaknya akan terus mengambil langkah tegas dan konsisten dalam memberantas peredaran produk ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat. Penangkapan ini dilakukan tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang salah satunya bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Rokok yang mengandung zat adiktif dinilai dapat membahayakan pengguna dan orang di sekitarnya. Selain itu, tindakan ini sekaligus mendukung program Hijrah Polres Aceh Utara dalam mewujudkan wilayah yang lebih sehat dan bebas dari produk berbahaya.

“Para tersangka dijerat Pasal 437 jo. Pasal 150 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 500 juta, karena memproduksi, memasukkan, dan mengedarkan rokok tanpa peringatan kesehatan dalam bentuk tulisan dan gambar,” tutup Kapolres AKBP Nanang. (H.Yos)

Baca Juga :  Satlantas Polres Aceh Utara Patroli Hunting System, Tekan Angka Lakalantas

\ Get the latest news /

Berita Terkait

Polres Langsa Musnahkan Sabu dan Ganja Senilai Puluhan Miliar
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Rumah, Senpi Rakitan Disita
Kunker ke TK Pembina Alue Ie Puteh, Bunda PAUD Musliana Kampanyekan Gemar Makan Ikan
Sambangi Sekolah, Sat Binmas Tekankan Pentingnya Perlindungan Anak dan Anti-Bullying
SMAN 3 Putra Bangsa dan SMAN Dewantara Juarai Lomba Debat Tingkat Kabupaten
Wabup Aceh Utara Lantik Pejabat Eselon III
Geger di Aceh Barat, Pemilik Rumah Ditemukan Tewas dengan Luka di Kepala
Peringatan Dini Kebakaran, Pemkab Aceh Utara Imbau Waspada Berdasarkan Data NASA
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:31 WIB

Polres Langsa Musnahkan Sabu dan Ganja Senilai Puluhan Miliar

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:11 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Rumah, Senpi Rakitan Disita

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:18 WIB

Kunker ke TK Pembina Alue Ie Puteh, Bunda PAUD Musliana Kampanyekan Gemar Makan Ikan

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:42 WIB

Sambangi Sekolah, Sat Binmas Tekankan Pentingnya Perlindungan Anak dan Anti-Bullying

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:22 WIB

SMAN 3 Putra Bangsa dan SMAN Dewantara Juarai Lomba Debat Tingkat Kabupaten

Berita Terbaru

Langsa

Kadis Dikbud Jabat Sekda Kota Langsa

Jumat, 1 Agu 2025 - 23:31 WIB

Langsa

Jelang HUT RI ke – 80, Warga Kibarkan Merah Putih 

Jumat, 1 Agu 2025 - 23:11 WIB

Aceh Besar

Lonjakan Perceraian di Aceh Besar Faktor Judi Online dan Mesos

Jumat, 1 Agu 2025 - 20:30 WIB

Walikota Langsa, Jeffry Sentana S Putra saat melantik Dra.Suhartini.SPd, M.Pd sebagai Sekda Kota Langsa

Langsa

Walikota Lantik Suhartini Sekda Kota Langsa

Jumat, 1 Agu 2025 - 20:09 WIB

PAGE TOP