Meulaboh | Atjehterkini.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, pada Selasa (29/7/2025) dini hari.
Korban, KH (65), warga Desa Rumpet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, ditemukan tewas di rumah barunya yang sedang direnovasi.
Sementara, pelaku, MJ (35), seorang tukang bangunan asal Desa Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Haji, Lampung Tengah, melarikan diri setelah membunuh korban menggunakan sebatang besi ulir dan membawa kabur satu unit mobil Toyota Rush BL 1628 NM serta ponsel milik korban.
Pelaku berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Bengkulu pada Minggu (3/8/2025), setelah sempat buron selama lima hari.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers pada Jumat (8/8/2025), menjelaskan bahwa motif pembunuhan didasari rasa sakit hati. Pelaku merasa upah kerjanya tidak sesuai kesepakatan dan tersinggung atas ucapan korban.
“Korban dan pelaku sempat tinggal bersama selama proses renovasi. Ketegangan mulai terjadi ketika korban menolak membayar penuh gaji pelaku dan meminta pelaku berhenti bekerja,” ujar AKBP Yhogi.
Kronologi kejadian bermula saat pelaku meminta upah pada pagi hari, namun permintaan itu memicu adu mulut. Pelaku kemudian memukul kepala korban dua kali dengan besi ulir sepanjang 43 cm hingga korban tewas di tempat. Usai kejadian, pelaku mengemasi barang-barangnya dan melarikan diri dengan mobil korban menuju Sumatera Utara.
Dalam pelariannya, pelaku sempat menabrak dua anggota polisi di Polres Tanah Karo yang mencoba menghentikannya. Ia kemudian meninggalkan mobil di wilayah perbukitan dan bersembunyi di hutan selama dua hari, sebelum melanjutkan perjalanan ke Bengkulu menggunakan angkutan umum.
Berkat kerja sama cepat antara Satreskrim Polres Aceh Barat dan Polrestabes Bengkulu, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Toyota Rush, satu batang besi ulir, ponsel korban, serta pakaian milik korban dan pelaku.
Kini, MJ ditahan di Mapolres Aceh Barat dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai kejahatan lain, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Kasus ini menjadi perhatian serius dan akan kami proses secara profesional hingga tuntas,” tegas Kapolres.(**)















