Polisi Tracking HP, Bongkar Jaringan Pencurian di Aceh Timur

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian bobol rumah warga diringkus polisi

Pelaku pencurian bobol rumah warga diringkus polisi

Aceh Timur | Atjeh Terkini.id – Polsek Rantau Selamat, Polres Langsa, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Aceh Timur.

Tiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi melacak keberadaan ponsel curian. Ketiga pelaku berinisial SB (30), MZ (36), dan RMS (27).

Mereka diringkus setelah polisi menggunakan metode ‘tracking’ untuk menemukan posisi handphone milik korban.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga di Desa Bayeun yang mengaku rumahnya dibobol maling pada 27 Januari 2025.

Korban kehilangan handphone, laptop, serta sepeda motor Honda Beat yang terparkir di dalam rumah.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan pelacakan terhadap handphone korban,” kata Kapolsek Rantau Selamat, Iptu Dede Moerdhany kepada wartawan, Kamis (30/1/25).

Baca Juga :  Uang 150 Juta Dibawa Kabur, Toke Sawit Terbujur

Pada 28 Januari 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, polisi mendeteksi ponsel korban berada di Desa Alue Beurawe, Langsa Kota.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan SB tengah nongkrong di warung kopi.

Saat digeledah, petugas menemukan handphone Vivo Y03T warna biru langit di tangannya. Polisi langsung mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengembangan kasus berlanjut. Pada 29 Januari 2025 pukul 01.00 WIB, polisi menangkap MZ di Desa Bayeun, beserta sepeda motor Honda Beat hasil curian.

Baca Juga :  Diduga Oknum Bidan Lakukan Praktek Ilegal Suntikan Pemutih

Tak lama berselang, sekitar pukul 02.00 WIB, polisi meringkus RMS di Desa Paya Pelawi, Kecamatan Birem Bayeun. Dari tangannya, ditemukan laptop Acer Aspire ES-471G milik korban.

“Ketiganya kini sudah diamankan di Polsek Rantau Selamat. Kami masih mendalami apakah ada jaringan pencurian yang lebih luas,” ujar Iptu Dede.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Iptu Dede Moerdhany mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu mengamankan barang berharga guna mencegah aksi kriminal serupa.[Ilham]

Berita Terkait

Paket Bantun REI Pusat dan REI Aceh jangkau daerah terisolasi Aceh Timur
Kepsek SD Negeri Pante Kera Kembali Salurkan Bantuan ke Kecamatan Simpang Jernih Aceh Timur 
Gigihnya Kepsek SD Pante Kera Terobos Belantara Bawa Logistik Korban Banjir 
Bersinar, Drumband SDN 1 Blang Nisam dan MTsN 8 Aceh Timur Raih Prestasi
Nelayan Hilang di Perairan Selat Malaka, Hari Ketiga Pencarian Belum Ditemukan
Bupati Aceh Timur Janjikan Rumah Layak Untuk Muhammad
Jembatan Penghubung Direhab, Masyarakat Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Aceh Timur 
Polisi Ringkus Pelaku Terduga Pembunuh Kurir Paket 
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:53 WIB

Paket Bantun REI Pusat dan REI Aceh jangkau daerah terisolasi Aceh Timur

Senin, 22 Desember 2025 - 18:22 WIB

Kepsek SD Negeri Pante Kera Kembali Salurkan Bantuan ke Kecamatan Simpang Jernih Aceh Timur 

Minggu, 14 Desember 2025 - 18:36 WIB

Gigihnya Kepsek SD Pante Kera Terobos Belantara Bawa Logistik Korban Banjir 

Selasa, 18 November 2025 - 20:07 WIB

Bersinar, Drumband SDN 1 Blang Nisam dan MTsN 8 Aceh Timur Raih Prestasi

Minggu, 16 November 2025 - 22:58 WIB

Nelayan Hilang di Perairan Selat Malaka, Hari Ketiga Pencarian Belum Ditemukan

Berita Terbaru

Kriminal

Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Polisi 

Rabu, 7 Jan 2026 - 13:15 WIB

Aceh Selatan

BPP Pasie Raja Gelar Syukuran Swasembada Pangan

Rabu, 7 Jan 2026 - 12:15 WIB