Polisi Amankan 2,7 Kg Ganja dari Seorang Pria di SPBU Lhoksukon

- Jurnalis

Sabtu, 6 September 2025 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara | Atjeh Terkini.id – Seorang pria berinisial MY (29), warga Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara saat berada di SPBU Kota Lhoksukon pada Selasa (2/9/2025) lalu.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket daun ganja kering seberat 2,7 kilogram, satu unit handphone android merek Oppo warna merah, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam milik tersangka.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasatres Narkoba AKP Erwinsyah mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi ganja di area SPBU Lhoksukon.

Baca Juga :  Jelang Peringatan May Day, Ini Kata Ketua DPC SPSI Aceh Utara

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi bahwa pelaku akan kembali melakukan transaksi di lokasi yang sama.

“Setibanya di SPBU sekitar pukul 17.00 WIB, personel memencar untuk melakukan observasi. Tak lama kemudian terlihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sudah diinformasikan memasuki areal SPBU dengan sepeda motor. Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan tiga paket ganja di sepeda motor milik pelaku,” jelas AKP Erwinsyah, Sabtu (06/09/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, MY mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Aceh Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Rumah Pria Lansia di Paya Bakong Kebakaran, Diduga Akibat Korsleting Listrik

AKP Erwinsyah menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungannya.

“Narkoba adalah musuh bersama, kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan narkoba di sekitarnya. Polres Aceh Utara akan menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tegas AKP Erwinsyah. (H.Yos)

Berita Terkait

Pastikan Harga Beras Sesuai HET, Satgas Pengendalian Harga Sidak Pasar Lhoksukon
Muspika Paya Bakong dan PT BAPCO Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Masjid
Dilantik, 39 PPPK Tahap II Non Optimalisasi dan Kepengurusan Korpri Kemenag Aceh Utara
Dekranasda dan DWP Kemenag Aceh Utara Bersinergi Majukan UMKM Lokal dan Promosi Batik Pase
HSN ke-10 Momentum Refleksi Teguhkan Semangat Kebangsaan dan Nilai-nilai Keislaman
SMKN 1 Baktiya Barat Gelar Maulid, Bupati Aceh Utara Ajak Teladani Rasulullah
Kejuaraan Atletik Antar Pelajar se-Aceh Utara Berakhir, Berikut Pemenangnya
Ketua PWI Aceh: Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr Tak Punya Pengetahuan Tentang Profesi Wartawan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:58 WIB

Pastikan Harga Beras Sesuai HET, Satgas Pengendalian Harga Sidak Pasar Lhoksukon

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:42 WIB

Muspika Paya Bakong dan PT BAPCO Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Masjid

Jumat, 24 Oktober 2025 - 02:57 WIB

Dilantik, 39 PPPK Tahap II Non Optimalisasi dan Kepengurusan Korpri Kemenag Aceh Utara

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:29 WIB

Dekranasda dan DWP Kemenag Aceh Utara Bersinergi Majukan UMKM Lokal dan Promosi Batik Pase

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:31 WIB

HSN ke-10 Momentum Refleksi Teguhkan Semangat Kebangsaan dan Nilai-nilai Keislaman

Berita Terbaru

Langsa

Santunan FORSIBA Peduli untuk Panti Asuhan YPPAN

Senin, 27 Okt 2025 - 00:15 WIB

Aceh Besar

Satpol PP-WH Aceh Besar dan Banda Aceh Gelar Patroli Gabungan 

Minggu, 26 Okt 2025 - 20:31 WIB

Langsa

Jelang HSP, KNPI Langsa Gelar Festival Seni Budaya

Minggu, 26 Okt 2025 - 12:38 WIB

Hunian milik Lilik Surya (66) warga Lorong Bagan/Kinsil Gampong Geudubang Aceh, Langsa Baro, Langsa

Langsa

Rumah Bantuan, Bak Pungguk Merindukan Bulan

Minggu, 26 Okt 2025 - 12:23 WIB