Pakar Hukum: Pentingnya Publikasi RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum USK, Dr. Dahlan Ali, menyoroti pentingnya publikasi yang luas terkait Rancangan UUD Kitab Hukum Acara Pidana RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan. 04/03/2025.

Pakar Hukum USK, Dr. Dahlan Ali, menyoroti pentingnya publikasi yang luas terkait Rancangan UUD Kitab Hukum Acara Pidana RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan. 04/03/2025.

Banda Aceh I Atjeh Terkini.id- Pakar Hukum yang juga Akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Dahlan Ali, menyoroti pentingnya publikasi yang luas terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Kejaksaan (RUU Kejaksaan).

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai kedua rancangan undang-undang ini sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di antara para praktisi hukum.

“RUU KUHAP yang terbaru harus dipublikasikan secara luas agar mudah diakses oleh semua pihak. Sebab, regulasi ini tidak hanya berkaitan dengan para penegak hukum seperti polisi, jaksa, advokat, dan hakim, tetapi juga menyangkut kepentingan seluruh rakyat Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta tatanan masyarakat yang beradab,” ujar Dr. Dahlan, dalam wawancara baru-baru ini.

Baca Juga :  Bahas Agenda Kegiatan, Pengurus PSBL Audensi Pj. Walikota

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dengan adanya publikasi yang memadai, potensi benturan kepentingan dapat diminimalkan. Hal ini juga menjadi langkah penting untuk mencegah dampak negatif, seperti kerugian terhadap keuangan negara, gangguan terhadap perekonomian rakyat, serta munculnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ia menegaskan bahwa prinsip check and balance serta diferensiasi fungsional dalam sistem hukum harus lebih diutamakan daripada menerapkan prinsip dominus litis secara mutlak.

“Fungsi penyelidikan dan penyidikan harus tetap menjadi bagian dari independensi Kepolisian. Begitu pula, fungsi penuntutan harus tetap menjadi bagian dari independensi Kejaksaan. Setiap aparat penegak hukum memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda, sehingga tidak boleh ada intervensi yang berlebihan,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Langsa Dan RSCM Langsa Bagikan 2.500 Paket Takjil Kepada Pengendara 

Dr. Dahlan Ali juga mengingatkan bahwa jika publikasi mengenai kedua regulasi ini tidak dilakukan secara luas, dikhawatirkan akan muncul kekacauan hukum yang lebih rumit, terutama jika kewenangan suatu institusi diperluas tanpa batas yang jelas.

“Penyalahgunaan wewenang dalam RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan tidak akan terjadi apabila publikasi dilakukan secara transparan dan meluas. Dengan begitu, semua pihak akan memahami dengan jelas fungsi serta peran masing-masing dalam sistem peradilan,” pungkas Dr. Dahlan. (**).

 

 

Berita Terkait

Edar Ganja, Pria Paruh Baya di Bekuk Polisi
Berhasil Ungkap Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar, Kapolres Aceh Tenggara Terima Penghargaan dari Bupati
Kapolres Lhokseumawe Pimpin Sertijab Kabag Ops, Kasat Lantas dan Kasat Binmas
Polisi Tangkap 2 Tersangka dan Sita 1,1 kg Sabu
Dirresnarkoba Polda Aceh Hadiri Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61
Patroli Satsamapta Polres Lhokseumawe Jaga Keamanan di Titik Rawan Guantibmas
Santriwati di Bener Meriah Ditemukan Gantung Diri
Aksi Baku Tembak Warnai Penangkapan Pengedar Narkoba 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 18:23 WIB

Edar Ganja, Pria Paruh Baya di Bekuk Polisi

Selasa, 29 April 2025 - 16:13 WIB

Berhasil Ungkap Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar, Kapolres Aceh Tenggara Terima Penghargaan dari Bupati

Senin, 28 April 2025 - 20:31 WIB

Kapolres Lhokseumawe Pimpin Sertijab Kabag Ops, Kasat Lantas dan Kasat Binmas

Senin, 28 April 2025 - 19:42 WIB

Polisi Tangkap 2 Tersangka dan Sita 1,1 kg Sabu

Senin, 28 April 2025 - 15:00 WIB

Dirresnarkoba Polda Aceh Hadiri Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61

Berita Terbaru

Aceh Timur

Edar Ganja, Pria Paruh Baya di Bekuk Polisi

Selasa, 29 Apr 2025 - 18:23 WIB

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Buka Rapat Koordinasi Pimpinan Dayah dan TPQ

Selasa, 29 Apr 2025 - 13:32 WIB

Langsa

Warung Kelontong di Blang Seunibong Langsa Terbakar 

Senin, 28 Apr 2025 - 22:14 WIB