Mantan Kepala Dinas dan Kabid DLH Tersangka Korupsi JPU

- Jurnalis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH bersama jajaran saat konferensi pers terkait korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Langsa

Kapolres AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH bersama jajaran saat konferensi pers terkait korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Langsa

Langsa | Atjeh Terkini.id – Dua orang PSN ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi belanja rutin Penerangan Jalan Umum (PJU). satu diantaranya mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Langsa.

Dalam konferensi pers, Kamis (31/10/24), di Mapolres Langsa, Kapolres AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, mengatakan pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/A/06/V/RES.3.3./2024/Reskrim, tanggal 2 Mei 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/28/V/RES.3.3./2024/Reskrim, tanggal 3 Mei 2024. Tindak pidana tersebut dilakukan dalam kurun waktu sekitar Tahun 2019 sampai dengan 2022.

“Tersangka inisial R (44) status PNS, Mantan Kadis DLH Kota Langsa warga jalan Ade Irma Suryani No. 4 Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota selaku penyedia atau pembeli barang. Selanjutnya inisial M (46) status PNS mantan Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) warga Dusun Rahmah Gampong Blang Kecamatan Langsa Kota. M selaku penyedia atau pembeli barang,” papar Kapolres.

Baca Juga :  Panwaslih Langsa Gelar Bimtek Pengawasan Pungut Hitung Pilkada

Diketahui, tersangka M ditangkap pada 24 Oktober 2024 setelah pemeriksaan intensif di Polres Langsa.

Menurutnya, kasus ini setelah audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh ditemukan kerugian keuangan negara dalam anggaran belanja listrik PJU yang tidak sesuai dengan jumlah token listrik yang seharusnya terpasang pada meteran PJU di seluruh Kota Langsa. Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan kerugian negara senilai Rp1.711.121.500,00, dengan rincian sebagai berikut;

Kerugian pada periode Januari 2019 hingga September 2022 sebesar Rp1.631.451.500,00, Kerugian pada periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar Rp79.670.000,00.

Modus operandi yang dilakukan oleh M adalah dengan sengaja memanipulasi dokumen daftar pengisian token listrik pada PJU sebagai dasar untuk mengajukan pembayaran pembelian token listrik PJU Kota Langsa, sehingga menyebabkan penggelembungan anggaran. Dana yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk pembelian token listrik diduga dialihkan untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga :  IAIN Langsa MoU dengan IKADIN Aceh

Selain itu, dana tersebut diduga diambil kembali oleh M dalam bentuk tunai untuk keperluan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen asli pengelolaan dana APBK Kota Langsa tahun anggaran 2019 hingga 2022, seperti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) serta dokumen lain yang terkait dengan anggaran pembayaran listrik PJU.

Kapolres, menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 18. terkait tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.(**)

Berita Terkait

20 Adegan Diperagakan, Rekontruksi Pembunuhan Pekerja Jasa Pengiriman Barang
Di Lokasi Berbeda, Satresnarkoba Berhasil Amankan Empat Pelaku Narkoba
Sat Reskrim Polres Selatan Gelar Rekonstruksi  Kekerasan Terhadap Anak
Waspada! Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Begini Kronologinya
Resmob Polres Aceh Barat Ringkus Pencuri Saldo ATM Rp 14 Juta
Polisi Ringkus Mahasiswa Edarkan BBM Subsidi dengan Mobil Modifikasi
Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Curanmor, Pencurian Ternak, dan KDRT
Sepeda Motor dan Sparepart Asal Thailand Berhasil Digagalkan Bea Cukai Langsa
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:14 WIB

20 Adegan Diperagakan, Rekontruksi Pembunuhan Pekerja Jasa Pengiriman Barang

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Di Lokasi Berbeda, Satresnarkoba Berhasil Amankan Empat Pelaku Narkoba

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:57 WIB

Sat Reskrim Polres Selatan Gelar Rekonstruksi  Kekerasan Terhadap Anak

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:42 WIB

Waspada! Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Begini Kronologinya

Sabtu, 20 September 2025 - 11:21 WIB

Resmob Polres Aceh Barat Ringkus Pencuri Saldo ATM Rp 14 Juta

Berita Terbaru

Kota Banda Aceh

Afdhal Apresiasi Kolaborasi USK dan Puskesmas Sunat Massa

Selasa, 14 Okt 2025 - 17:34 WIB

Langsa

UP3 PLN Gandeng KNPI Berdayakan UMKM dan Life Skill

Selasa, 14 Okt 2025 - 17:17 WIB

Uncategorized

Tingkatkan Perlindungan Nasabah, BAS Teken MoU dengan Kejati Aceh

Selasa, 14 Okt 2025 - 12:50 WIB

Kota Banda Aceh

Untuk Peningkatan Peran Wartawan, Pemerintah Aceh Siap Dukung Program PWI

Selasa, 14 Okt 2025 - 12:02 WIB