Mantan Kepala Dinas dan Kabid DLH Tersangka Korupsi JPU

- Jurnalis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH bersama jajaran saat konferensi pers terkait korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Langsa

Kapolres AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH bersama jajaran saat konferensi pers terkait korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Langsa

Langsa | Atjeh Terkini.id – Dua orang PSN ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi belanja rutin Penerangan Jalan Umum (PJU). satu diantaranya mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Langsa.

Dalam konferensi pers, Kamis (31/10/24), di Mapolres Langsa, Kapolres AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, mengatakan pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/A/06/V/RES.3.3./2024/Reskrim, tanggal 2 Mei 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/28/V/RES.3.3./2024/Reskrim, tanggal 3 Mei 2024. Tindak pidana tersebut dilakukan dalam kurun waktu sekitar Tahun 2019 sampai dengan 2022.

“Tersangka inisial R (44) status PNS, Mantan Kadis DLH Kota Langsa warga jalan Ade Irma Suryani No. 4 Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota selaku penyedia atau pembeli barang. Selanjutnya inisial M (46) status PNS mantan Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) warga Dusun Rahmah Gampong Blang Kecamatan Langsa Kota. M selaku penyedia atau pembeli barang,” papar Kapolres.

Baca Juga :  Sambangi BPJS Ketenagakerjaan, Siap Berkolaborasi dengan DPD KNPI Langsa

Diketahui, tersangka M ditangkap pada 24 Oktober 2024 setelah pemeriksaan intensif di Polres Langsa.

Menurutnya, kasus ini setelah audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh ditemukan kerugian keuangan negara dalam anggaran belanja listrik PJU yang tidak sesuai dengan jumlah token listrik yang seharusnya terpasang pada meteran PJU di seluruh Kota Langsa. Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan kerugian negara senilai Rp1.711.121.500,00, dengan rincian sebagai berikut;

Kerugian pada periode Januari 2019 hingga September 2022 sebesar Rp1.631.451.500,00, Kerugian pada periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar Rp79.670.000,00.

Modus operandi yang dilakukan oleh M adalah dengan sengaja memanipulasi dokumen daftar pengisian token listrik pada PJU sebagai dasar untuk mengajukan pembayaran pembelian token listrik PJU Kota Langsa, sehingga menyebabkan penggelembungan anggaran. Dana yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk pembelian token listrik diduga dialihkan untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga :  Uang 150 Juta Dibawa Kabur, Toke Sawit Terbujur

Selain itu, dana tersebut diduga diambil kembali oleh M dalam bentuk tunai untuk keperluan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen asli pengelolaan dana APBK Kota Langsa tahun anggaran 2019 hingga 2022, seperti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) serta dokumen lain yang terkait dengan anggaran pembayaran listrik PJU.

Kapolres, menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 18. terkait tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.(**)

Berita Terkait

Empat Tersangka Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan
Kasus Kokain, Vonis Hakim dari 11 Tahun Penjara Hingga Seumur Hidup 
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Dua Pelaku dan 18,83 Gram Sabu
1 Kg Sabu Gagal Edar, Dua Pria Dicokok Polisi 
Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Polisi 
Diduga Angkut 16 Ribu Liter Solar Subsidi, Truk Tangki Diamankan Polisi 
Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Pembunuhan di Peureulak Barat
Polres Aceh Barat Serahkan Lima Tersangka Narkotika Jenis Sabu ke Kejaksaan Negeri
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:46 WIB

Empat Tersangka Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan

Senin, 12 Januari 2026 - 13:24 WIB

Kasus Kokain, Vonis Hakim dari 11 Tahun Penjara Hingga Seumur Hidup 

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:20 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Dua Pelaku dan 18,83 Gram Sabu

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:25 WIB

1 Kg Sabu Gagal Edar, Dua Pria Dicokok Polisi 

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:15 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Polisi 

Berita Terbaru

Pemerintahan

Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh Andriansyah Kembali Jabat Kabid SDM

Minggu, 18 Jan 2026 - 01:04 WIB