Langgar Qanun Jinayat, Pelaku Dicambuk

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Atjeh Terkini.id – Kejaksaan Negeri Bireuen Melaksanakan Eksekusi hukum Cambuk atas perkara Jarimah Maisir dan Ikhtilat melanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat bertempat di Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kec. Kota Juang Kab. Bireuen, Rabu (12 /2/2025).

Eksekusi Cambuk diikuti oleh Kajari Bireuen diwakili oleh Kasubsi Pidum Lainatussara S.H, Kepala lapas IIB Bireuen Abas Ruchandar, Kasatpol PP Chairullah Abed S.E, Rohaniawan, Tgk Faisal Hadi, Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Sardili, SH.,M.H, Para Pegawai Kejaksaan Negeri Bireuen, Para Tamu Undangan, Para wartawan media cetak dan online.

Baca Juga :  Danrem Lilawangsa Ali Imran Kunjungi Kodim Bireuen

Adapun dalam pelaksanaan hukuman cambuk terhadap delapan terdakwa berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang menyatakan bahwa terhadap Terdakwa AS, ED, MN, W, OS, MA, JS, FA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan menjatuhkan ‘uqubat masing-masing terhadap para terdakwa berupa ‘uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 9 kali cambuk.

Sedangkan terhadap dua terdakwa yaitu terdakwa I serta terdakwa ZF yang terbukti melakukan Jarimah Ikhtilat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, masing-masing dijatuhkan uqubat terhadap para terdakwa berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 23 kali cambuk.

Baca Juga :  Polres Aceh Tamiang Ungkap Peredaran Kokain

Dalam pelaksanaan uqubat cambuk tersebut berlangsung tertib didepan umum, sebagai pembelajaran bagi masyarakat Bireuen dan Aceh khususnya agar tidak lagi melanggar Syariat Islam terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,S.H.,M.H mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk kali ini berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Bureuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).[Uap/ samsul].

Berita Terkait

Jembatan Darurat Kuta Blang 3 Hari kemudian Sudah Normal
Pelaku Pencurian di Toko Area Kota Fajar Berhasil Dibekuk Polres Aceh Selatan
Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak
Penembakan di Jembatan Cot Kumbang Terungkap, Polisi Bekuk Pelaku
Resmob Gerebek Jaringan Curanmor, Puluhan Motor Hasil Curian Diamankan
PWI Aceh Dukung Penuh Langkah Hukum PWI Lhokseumawe Terkait Ancaman Keuchik
Polres Aceh Selatan Berhasil Amankan Pelaku Pembacokan di Kluet Utara
Gubernur Ajak 401 Wisudawan Al Muslim Jadi Tuan di Negeri Sendiri
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:15 WIB

Jembatan Darurat Kuta Blang 3 Hari kemudian Sudah Normal

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:30 WIB

Pelaku Pencurian di Toko Area Kota Fajar Berhasil Dibekuk Polres Aceh Selatan

Rabu, 19 November 2025 - 12:03 WIB

Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak

Kamis, 13 November 2025 - 16:18 WIB

Penembakan di Jembatan Cot Kumbang Terungkap, Polisi Bekuk Pelaku

Kamis, 13 November 2025 - 13:30 WIB

Resmob Gerebek Jaringan Curanmor, Puluhan Motor Hasil Curian Diamankan

Berita Terbaru

Uncategorized

ESDM Aceh Pastikan Pasokan LPG Tetap Aman Meski Distribusi Terganggu

Kamis, 18 Des 2025 - 08:36 WIB

Langsa

Warga Girang, Listrik Mulai Kembali Normal di Kota Langsa

Rabu, 17 Des 2025 - 17:05 WIB