Aceh Tamiang| Atjeh Terkini.id – Barang bukti kokain seberat 2 Kg lebih bernilai 4 Miliar berhasil diamankan Polisi Resort (Polres) Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Polisi juga mengamankan pelaku M (34) warga Desa Kuala Penaga Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang yang diduga sebagai pengedar Narkotika tersebut.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP. Muliadi, SH, dalan konferensi pers, Selasa (7/1/2025) mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisi serbuk putih yang di duga narkotika jenis kokain dengan berat bruto 0,71 (nol koma tujuh satu) gram, serta 1 (satu) bungkus plastik bening berisi serbuk putih yang di duga narkotika jenis kokain yang bertuliskan Fedex.
Selanjutnya, terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi serbuk putih yang di duga narkotika jenis kokain yang terdapat gambar kartun atau animasi manusia memegang bendera Brasil dengan berat bruto 2.244 gram (Dua Ribu dua ratus empat empat).
“Selain barang bukti Narkotika jenis kokain, polisi juga turut mengamankan, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha fino dengan nopol BL 5984 UAD warna abu-abu, 1 (satu) unit handphone merek vivo warna hitam serta 1 (satu) buah kotak rokok magnum Filter warna hitam dan 1 (satu) buah Jerigen bekas oli warna merah,” papar Kapolres.
Sebelumnya, Kapolres Aceh Tamiang menjelaskan, kejadian penangkapan pada minggu (29/12/2024) sekira pukul 21.00 WIB di Dusun Perdagangan Desa Upah Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang. Berawal dari informasi yang diterima oleh personil Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang terkait adanya seorang laki-laki dengan inisial M(34) akan datang menuju Desa Upah untuk mengantarkan narkotika Jenis kokain sebagai tester (uji sampel).
“Selanjutnya personil Satresnarkoba yg dipimpin oleh Kasatresnarkoba langsung melakukan penyelidikan, setelah itu diketahui bahwa laki-laki tersebut akan datang menggunakan sepmor Yamaha Fino sekira pukul 21.00 Wib,” jelasnya.
Saat personil satresnarkoba melihat M, kata AKBP Muliadi SH, dirinya (M) datang dengan mengenakan pakaian jaket berwarna abu-abu melintas di jalan umum yang berlokasi di dusun perdagangan desa Upah Kecamatan Bendahara Kab. Aceh Tamiang, dan tanpa menunggu lama personil Satresnarkoba langsung mengamankan M (34) dan dilakukan pemeriksaan dan personil Satresnarkoba berhasil menemukan 1 (Satu) buah kotak rokok magnum filter warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus kecil berisi serbuk putih diduga narkotika kokain.
“Berdasarkan dari pengakuannya diperoleh informasi bahwa 1 (satu) paket kecil kokain itu, merupakan sampel 2 (dua) paket lainnya dalam jumlah besar yang masih ada disimpan dirumahnya,”kata Kapolres.
Selanjutnya, personil Satresnarkoba melakukan penggeledahan rumah kediaman M (34) dengan didampingi oleh perangkat desa, hasil penggeledahan personil Satresnarkoba kembali menemukan 2 (dua) paket besar diduga kokain yang disimpan didalam Jerigen bekas oli warna merah,
“Hasil interogasi diketahui bahwa narkotika diduga kokain itu, didapatkan dari Z (36) warga Desa Rantau Pakam Kecamatan Bendahara yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri,” sebut Kapolres.
Kapolres menerangkan, untuk pasal yang dipersangkakan, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana mati atau seumur hidup atau pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah),”pungkas AKBP. Muliadi SH.(**)