Tapaktuan| Atjeh Terkini.id – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melaksanakan kegiatan Eksekusi Cambuk terhadap 10 orang terpidana yang telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat bertempat di Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Rozano Yudistira, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan M. Alfryandi Hakim,S.H. menyampaikan kepada Media AtjehTerkini.id, bahwa pelaksanman ekskusi cambuk tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Selatan. Sebelum dan sesudah dilaksanakan Eksekusi Cambuk dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada 10 orang Terpidana oleh Tim Medis Dokter dan Perawat dari Puskesmas Tapaktuan untuk memastikan kesiapan Terpidana untuk menjalani Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk,” terang Kasi Intel M. Alfryandi Hakim.
Dia menerangkan pelaksanaan Eksekusi Uqubat Cambuk terhadap 10 orang Terpidana di Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dan pelaksanan Uqubat (Hukuman) Cambuk berdasarkan Qanun Aceh Nomor 07 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
Adapun nama nama Terpidana yang dieksekusi cambuk sebagai berikut:
1. Putusan Nomor: 7/JN/2025/MS TTN tanggal 11 Juni 2025 melanggar Pasal 18 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kepada terpidana a.n Irfan Bin Alm. Yusmar, Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali, telah dijalankan eksekusi cambuk kepada terpidana sebanyak 10 (sepuluh) kali, sehingga Uqubat Ta’zir cambuk terpidana a.n Irfan Bin Alm. Yusmar selesai,
2. Putusan Nomor: 6/JN/2025/MS TTN tanggal 01 Juli 2025 melanggar Pasal 18 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kepada terpidana a.n Zulfikar Bin Alm. H.M. Yahya, Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk Sebanyak 9 (Sembilan) kali, telah dilaksanakan eksekusi cambuk kepada terpidana sebanyak 9 (Sembilan) kali, sehingga Uqubat Ta’zir cambuk terpidana a.n Zulfikar Bin Alm. H.M. Yahya selesai,
3. Putusan Nomor: 6/JN/2025/MS Ttn tanggal 01 Juli 2025 melanggar Pasal 18 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kepada terpidana a.n Dedi Adial Bin Alm. M. Yusuf, Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 11 (Sebelas) kali, telah dijalankan eksekusi cambuk kepada terpidana sebanyak 11 (Sebelas) kali, sehingga Uqubat Ta’zir cambuk terpidana a.n Dedi Adial Bin Alm. M. Yusuf selesai,
4. Putusan Nomor: 3 K/AG/JN/2024 tanggal 21 Februari 2024 melanggar Pasal 48 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kepada terpidana a.n Ali Alias Poya Bin Alm. Januddin, Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 175 (Seratus Tujuh Puluh Lima) kali, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani 32 (Tiga Puluh Dua) Bulan atau sama dengan 32 (Tiga Puluh Dua) kali cambuk, dan dikurangi Cambuk yang telah dijalani sebanyak 76 (tujuh puluh enam) kali cambuk sehingga Sisa Uqubat Cambuk terhadap terpidana sebanyak 67 (enam puluh tujuh) kali,
5. Putusan Nomor: 5/JN/2025/MS Ttn tanggal 24 Juni 2025 melanggar Pasal 18 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kepada terpidana a.n Herman Bin Basri, Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 10 (Sepuluh) kali, telah dilaksanakan eksekusi cambuk kepada terpidana sebanyak 10 (Sepuluh) kali, sehingga Uqubat Ta’zir cambuk terpidana a.n Herman Bin Basri selesai,
6. Putusan Nomor: 5/JN/2025/MS Ttn tanggal 24 Juni 2025 melanggar Pasal 18 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kepada terpidana a.n Minkhairi Bin Abdullah Munir, Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 10 (Sepuluh) kali, telah dilaksanakan eksekusi cambuk kepada terpidana sebanyak 10 (Sepuluh) kali, sehingga Uqubat Ta’zir cambuk terpidana a.n Minkhairi Bin Abdullah Munir selesai,
7. Putusan Nomor: 11/JN/2025/MS Ttn tanggal 03 September 2025 melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kepada terpidana a.n Ruslandi Sanjani Bin Jailani, Pidana Uqubat Hudud Cambuk sebanyak 100 (Seratus) kali, telah dilaksanakan eksekusi cambuk kepada terpidana sebanyak 26 (Dua Puluh Empat) kali, sehingga Uqubat Ta’zir cambuk terpidana a.n Ruslandi Sanjani Bin Jailani tersisa 74 kali cambuk,
8. Putusan Nomor: 12/JN/2025/MS Ttn tanggal 03 September 2025 melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kepada terpidana a.n Isa Putri Binti M. Zen, Pidana Uqubat Hudud Cambuk sebanyak 100 (Seratus) kali, telah dilaksanakan eksekusi cambuk kepada terpidana sebanyak 100 (Seratus) kali, sehingga Uqubat Ta’zir cambuk terpidana a.n Isa Putri Binti M. Zen selesai,
9. Putusan Nomor: 10/JN/2025/MS Ttn tanggal 10 September 2025 melanggar Pasal 18 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kepada terpidana a.n Fachrijal Bin Haitami. Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 8 (Delapan) kali, telah dilaksanakan eksekusi cambuk kepada terpidana sebanyak 8 (Delapan) kali, sehingga Uqubat Ta’zir cambuk terpidana a.n Fachrijal Bin Haitami selesai.
10. Putusan Nomor: 13/JN/2025/MS Ttn tanggal 11 Desember 2025 melanggar Pasal 34 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kepada terpidana a.n Andani Alias Putra Bin Alm. Helmi. A, Pidana Uqubat Hudud Cambuk sebanyak 100 (Seratus) kali, telah dilaksanakan eksekusi cambuk kepada terpidana sebanyak 100 (Seratus) kali, sehingga Uqubat Ta’zir cambuk terpidana a.n Andani Alias Putra Bin Alm. Helmi. A selesai,
Pelaksanaan eksekusi cambuk yang dilaksanakan pada hari ini dihadiri oleh, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rozano Yudistira, S.H.,M.H, Plt Bupati Aceh Selatan yang diwakili oleh Kadis Syariat Islam Ketua Mahkamah Syariah Said Nurul Hadi, S.H.I, M.E.I., Kasi Intel M. Alfryandi Hakim, S.H, Plh Kasi Pidum Kejari Aceh Selatan Liza Aidhil Fitra, S.H, Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Hary Vernanda Sirait S.H, Kapolsek Tapaktuan, Kepala Rutan Kelas IIB atau yang mewakili, Camat Tapaktuan, Kepala Puskesmas UPTD Tapaktuan, dan Kepala Satpol PP WH Aceh Selatan.(Khairul Miza)















