LAKI Kecewa Pemberhentian Kasus Dugaan Mark-Up Proyek Kerjasama Pemkab Singkil dan UGM 

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2024 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM LAKI Jaruddin (foto : ist)

Ketua LSM LAKI Jaruddin (foto : ist)

Singkil | Atjeh Terkini.id – Proyek kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil dengan Universitas Gajah Mada (UGM) tahun 2018 lalu, total anggaran mencapai Rp. 3,25 miliar bersumber dari APBK Aceh Singkil.

Adapun anggaran tersebut untuk kegiatan Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam (SDA) Lingkungan, Mineral, Batu Bara, dan Air Spesial, sempat dikabarkan terindikasi adanya potensi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 250 juta hingga masuk ke ranah penyelidikan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkil.

Demikian diantaranya pernyataan Kasi Intel Kejari Aceh Singkil Budi Febrian pada, Kamis (31/20/24). Budi juga menyatakan potensi kerugian tersebut telah dikembalikan oleh Pemkab Aceh Singkil melalui Bappeda, serta tercatat pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) program saat ini telah meninggal dunia.

Tim penyidik Kejari Singkil, resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan Mark-up anggaran kerjasama antara Pemkab Aceh Singkil dan Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Baca Juga :   PT Delima Makmur Janjikan Jembatan Lae Tangga Aceh Singkil Segera di Bangun

”Keputusan ini diambil setelah dilakukan penyelidikan menyeluruh dan dihentikan karena PPTK telah meninggal dunia,” Kasi Intelijen, Budi Febrian.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Anti Korupsi Indonesi (LAKI) Aceh Singkil, Jaruddin MM., menduga ada kejanggalan karena telah sekian lama dilakukannya penyelidikan dan sudah mendapat hasil temuan senilai 250 juta namun belum ditentukan siapa yang menjadi tersangka.

Padahal kata Jaruddin, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan hukum pidananya.

Jaruddin juga menyayangkan bahwa meninggalnya Helena selalu PPTK bukan satu alasan diberhentikannya kasus tersebut karena yang bersangkutan belum dijadikan sebagai tersangka dan diduga banyak oknum yang terlibat dalam kasus tersebut, namun hingga kini belum ada yang di tetapkan sebagai tersangka.

”Kita sebagai control sosial merasa kecewa tentang pemberhentian kasus dugaan mark-up anggaran Pemkab dengan UGM,’ kata Jaruddin.

Baca Juga :  Dongan Pedagang Pasar Nyatakan Sikap Siap Mendukung Paslon "Sahabat"

Ketua LAKI Aceh Singkil bersama timnya dalam waktu dekat ini akan melaksanakan permohonan pemeriksaan kembali kepada Kejari Aceh Singkil dengan membawakan fakta dan data yang mereka miliki.

Jaruddin yang juga adalah ketua REPRO (Relawan Prabowo) Provinsi Aceh merasa kecewa karena sangat bertentangan dengan Visi- Misi Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan akan menumpas habis segala bentuk korupsi di wilayah Republik Indonesia tanpa tembang pilih.

‘Kekecewaan saya, selama ini belum ada penetapan tersangka, kenapa dengan alasan PPTK meninggal dunia, pihak Kejari lalu menghentikan kasus tersebut,’ tegasnya.

Sebagai kontrol sosial yang membidangi tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) DPC LAKI Aceh Singkil beserta seluruh anggotanya akan senantiasa bekerja keras untuk menjadikan Aceh Singkil ini bebas korupsi, demi terciptanya hukum yang berkeadilan.’ pungkasnya.(Aiyub bancin)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yakarim Munir Kecewa Penolakan Penangguhan Penahanan 
Forkopimda Aceh Singkil  Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 
Perangkat Desa Se-Kabupaten Aceh Singkil Kembali Bimtek Keluar Daerah 
Pencemaran Limbah PT Nafasindo, Begini Hasil Uji Laboratorium 
Dianggap Pahlawan Rakyat, Warga Serbu PN Singkil Saat Sidang Yakarim Munir 
Jalan Menuju Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Muhabbah di Desa Takal Pasir Diperbaiki 
Mahasiswa dan Masyarakat Gelar Demo PT Socfindo Aceh Singkil 
PT. Delima Makmur Bantu Perbaikan Jalan dan Lapangan Bola Kaki
Berita ini 72 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Kuasa Hukum Yakarim Munir Kecewa Penolakan Penangguhan Penahanan 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:12 WIB

Forkopimda Aceh Singkil  Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 

Jumat, 26 September 2025 - 15:07 WIB

Perangkat Desa Se-Kabupaten Aceh Singkil Kembali Bimtek Keluar Daerah 

Kamis, 25 September 2025 - 21:10 WIB

Pencemaran Limbah PT Nafasindo, Begini Hasil Uji Laboratorium 

Kamis, 25 September 2025 - 11:12 WIB

Dianggap Pahlawan Rakyat, Warga Serbu PN Singkil Saat Sidang Yakarim Munir 

Berita Terbaru

Aceh Besar

Shelter Lhoknga Sempit, Cermin Perencanaan Kurang Matang

Senin, 20 Okt 2025 - 16:28 WIB

Kapolda Aceh Irjen Polisi Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja dan silaturrahmi ke Kabupaten Aceh Selatan, Minggu (19/10/2025).

Aceh Selatan

Kapolda Aceh Lakukan Kunker dan Silaturrahmi ke Aceh Selatan

Senin, 20 Okt 2025 - 14:10 WIB

Apresiasi tersebut disampaikan dalam sebuah upacara yang dilaksanakan di SMA Negeri 4 Banda Aceh, Senin (20/10/2025).

Pendidikan

Prestasi Gemilang Siswa SMA 4 Banda Aceh Diapresiasi Disdik Aceh

Senin, 20 Okt 2025 - 14:02 WIB