LAKI Kecewa Pemberhentian Kasus Dugaan Mark-Up Proyek Kerjasama Pemkab Singkil dan UGM 

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2024 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM LAKI Jaruddin (foto : ist)

Ketua LSM LAKI Jaruddin (foto : ist)

Singkil | Atjeh Terkini.id – Proyek kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil dengan Universitas Gajah Mada (UGM) tahun 2018 lalu, total anggaran mencapai Rp. 3,25 miliar bersumber dari APBK Aceh Singkil.

Adapun anggaran tersebut untuk kegiatan Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam (SDA) Lingkungan, Mineral, Batu Bara, dan Air Spesial, sempat dikabarkan terindikasi adanya potensi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 250 juta hingga masuk ke ranah penyelidikan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkil.

Demikian diantaranya pernyataan Kasi Intel Kejari Aceh Singkil Budi Febrian pada, Kamis (31/20/24). Budi juga menyatakan potensi kerugian tersebut telah dikembalikan oleh Pemkab Aceh Singkil melalui Bappeda, serta tercatat pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) program saat ini telah meninggal dunia.

Tim penyidik Kejari Singkil, resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan Mark-up anggaran kerjasama antara Pemkab Aceh Singkil dan Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Baca Juga :  Lettu (Purn) Muhammad Jamin Resmi Terpilih Sebagai Ketua Pepabri

”Keputusan ini diambil setelah dilakukan penyelidikan menyeluruh dan dihentikan karena PPTK telah meninggal dunia,” Kasi Intelijen, Budi Febrian.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Anti Korupsi Indonesi (LAKI) Aceh Singkil, Jaruddin MM., menduga ada kejanggalan karena telah sekian lama dilakukannya penyelidikan dan sudah mendapat hasil temuan senilai 250 juta namun belum ditentukan siapa yang menjadi tersangka.

Padahal kata Jaruddin, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan hukum pidananya.

Jaruddin juga menyayangkan bahwa meninggalnya Helena selalu PPTK bukan satu alasan diberhentikannya kasus tersebut karena yang bersangkutan belum dijadikan sebagai tersangka dan diduga banyak oknum yang terlibat dalam kasus tersebut, namun hingga kini belum ada yang di tetapkan sebagai tersangka.

”Kita sebagai control sosial merasa kecewa tentang pemberhentian kasus dugaan mark-up anggaran Pemkab dengan UGM,’ kata Jaruddin.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Singkil Optimalisasi Penyelesaian Honorer Menjadi PPPK

Ketua LAKI Aceh Singkil bersama timnya dalam waktu dekat ini akan melaksanakan permohonan pemeriksaan kembali kepada Kejari Aceh Singkil dengan membawakan fakta dan data yang mereka miliki.

Jaruddin yang juga adalah ketua REPRO (Relawan Prabowo) Provinsi Aceh merasa kecewa karena sangat bertentangan dengan Visi- Misi Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan akan menumpas habis segala bentuk korupsi di wilayah Republik Indonesia tanpa tembang pilih.

‘Kekecewaan saya, selama ini belum ada penetapan tersangka, kenapa dengan alasan PPTK meninggal dunia, pihak Kejari lalu menghentikan kasus tersebut,’ tegasnya.

Sebagai kontrol sosial yang membidangi tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) DPC LAKI Aceh Singkil beserta seluruh anggotanya akan senantiasa bekerja keras untuk menjadikan Aceh Singkil ini bebas korupsi, demi terciptanya hukum yang berkeadilan.’ pungkasnya.(Aiyub bancin)

Berita Terkait

BKMT Ajak Wanita Jadikan Sholat Sebagai Kebutuhan, Bukan Hanya Kewajiban
Ketua DPC-LAKI : TPHP TA 2025 Jangan Asal Teken, Inspektorat dan BPK Perketat Pengawasan
AMPAS Soroti Restorative Justice Kasus Kematian di PT Delima Makmur Aceh Singkil
GAMAS Menduga Hak Guna Usaha PT Nafasindo Sudah Kadaluwarsa 
Sekjen ALAMP AKSI Desak Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil Tinjau Ulang Rencana Bimtek 
Ratusan Warga Gelar Aksi Protes di PT Socfindo Lae Butar Tuntut 9 Poin 
Saripuddin No Urut (3) Unggul Terpilih Imum Mukim Gosong Telaga 2025
Diduga Main Mata Oknum Inspektorat dan Kades Ladang Bisik 
Berita ini 83 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:34 WIB

BKMT Ajak Wanita Jadikan Sholat Sebagai Kebutuhan, Bukan Hanya Kewajiban

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:10 WIB

Ketua DPC-LAKI : TPHP TA 2025 Jangan Asal Teken, Inspektorat dan BPK Perketat Pengawasan

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:05 WIB

AMPAS Soroti Restorative Justice Kasus Kematian di PT Delima Makmur Aceh Singkil

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:16 WIB

GAMAS Menduga Hak Guna Usaha PT Nafasindo Sudah Kadaluwarsa 

Jumat, 21 November 2025 - 19:41 WIB

Sekjen ALAMP AKSI Desak Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil Tinjau Ulang Rencana Bimtek 

Berita Terbaru

Pemerintahan

Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh Andriansyah Kembali Jabat Kabid SDM

Minggu, 18 Jan 2026 - 01:04 WIB