Jakarta I Jumat, (09/01/2026) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Penetapan status hukum ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026). Fitroh menyatakan bahwa langkah itu diambil setelah penyidik menemukan bukti cukup dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo turut membenarkan bahwa lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam perkara kuota haji, meskipun dirinya belum mengungkap detail tersangka lain atau peran masing-masing pihak.
Kasus ini bermula ketika KPK meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji dari penyelidikan ke penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah sejumlah keterangan dan dokumen diperiksa. Selanjutnya, KPK menjalin komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan yang diberikan Arab Saudi.
Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam proses itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu Yaqut Cholil Qoumas sendiri, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan staf khusus Menag saat itu), serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour.
Dalam pengumuman lanjutan, KPK menyatakan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka Yaqut Cholil Qoumas,Mantan Menteri AgamaI, shfah Abidal Aziz (Gus Alex) Mantan staf khusus Menteri Agama.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan kasus ini fokus pada kemungkinan penyelewengan alokasi kuota haji tambahan sebesar 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Penyelidik menduga ada pembagian tidak sesuai ketentuan dalam UU Haji dan Umrah, khususnya alokasi antara haji reguler dan khusus.
Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus semestinya 8 persen, dan kuota reguler 92 persen. Namun dalam praktiknya, kuota tambahan itu dibagi secara 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus yang kemudian menjadi salah satu sorotan dalam penyidikan. (**).












