KPK Tetapkan Mantan Kemenag RI Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta I Jumat, (09/01/2026) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Penetapan status hukum ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026). Fitroh menyatakan bahwa langkah itu diambil setelah penyidik menemukan bukti cukup dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo turut membenarkan bahwa lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam perkara kuota haji, meskipun dirinya belum mengungkap detail tersangka lain atau peran masing-masing pihak.

Kasus ini bermula ketika KPK meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji dari penyelidikan ke penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah sejumlah keterangan dan dokumen diperiksa. Selanjutnya, KPK menjalin komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan yang diberikan Arab Saudi.

Baca Juga :  Program Presiden, Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok 

Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam proses itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu Yaqut Cholil Qoumas sendiri, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan staf khusus Menag saat itu), serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour.

Dalam pengumuman lanjutan, KPK menyatakan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka Yaqut Cholil Qoumas,Mantan Menteri AgamaI, shfah Abidal Aziz (Gus Alex) Mantan staf khusus Menteri Agama.

Baca Juga :  Menteri PANRB Apresiasi Polri Terkait Arus Mudik Lebaran 2025

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan kasus ini fokus pada kemungkinan penyelewengan alokasi kuota haji tambahan sebesar 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Penyelidik menduga ada pembagian tidak sesuai ketentuan dalam UU Haji dan Umrah, khususnya alokasi antara haji reguler dan khusus.

Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus semestinya 8 persen, dan kuota reguler 92 persen. Namun dalam praktiknya, kuota tambahan itu dibagi secara 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus  yang kemudian menjadi salah satu sorotan dalam penyidikan. (**).

Berita Terkait

SPPG Menuju PPPK, Guru Honorer Terabaikan
Kapusdokkes Irjen Pol Dr dr Asep Hendradiana Sp.An-TL, Subsp.IC (K), M.Kes Resmikan Ruang Rawat Inap Standar
428 Warga Binaan Lapas Aceh Tamiang Dilepas Saat Bencana Banjir 
Tindaklanjuti Arahan Presiden, Kapolri : Mudik Nataru 2025 Aman dan Nyaman
Kemenag Luncurkan PMB PTKIN 2026, Berikut Jalur dan Jadwal Pendaftarannya
Panglima TNI Terima Kunjungan Kehormatan Mayor Jenderal Al Hnaity
Putri Asal Aceh, Jihan Fanyra Raih Runner-Up Duta Santri Nasional 2025 
PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:23 WIB

SPPG Menuju PPPK, Guru Honorer Terabaikan

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:03 WIB

Kapusdokkes Irjen Pol Dr dr Asep Hendradiana Sp.An-TL, Subsp.IC (K), M.Kes Resmikan Ruang Rawat Inap Standar

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:55 WIB

KPK Tetapkan Mantan Kemenag RI Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:40 WIB

428 Warga Binaan Lapas Aceh Tamiang Dilepas Saat Bencana Banjir 

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:33 WIB

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Kapolri : Mudik Nataru 2025 Aman dan Nyaman

Berita Terbaru

Aceh Selatan

Jaga Ketahanan Pangan, BUMG Pulo Kambing Perlahan Berkembang

Sabtu, 17 Jan 2026 - 08:10 WIB