Banda Aceh | Atjeh Terkini.id – Ketua Satuan Pemantau Kecepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA), Mustafa Abdullah, S.E., mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh untuk mempertegas kembali peraturan terkait mobil angkutan galian C yang masuk ke wilayah kota.
Permintaan ini muncul setelah pada tanggal 27 Agustus 2025, 12.05 siang terekam sebuah mobil Dump Truck jenis Cold Diesel bak terbuka mengangkut puluhan ton material galian C melintasi Jalan Tentara Pelajar (Keudah) hingga Jalan WR. Supratman (Peunayong), pusat Kota Banda Aceh. dengan Kondisi bak terbuka tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Mustafa Abdullah menyampaikan kepada AtjehTerkini pada Jumat, 29 Agustus 2025, bahwa mobil Dump Truck pengangkut tanah timbunan disinyalir tidak memiliki izin ini telah memicu kecaman dari berbagai pihak,
Tidak hanya itu menurut pantauan Tim SATGAS PPA kerab melaporkan selama ini Mobil Dump Truck angkutan material timbunan puluhan ton kian marak bebas masuk kota menghiraukan keselamatan masyarakat, selain juga dengan bobot angkutan puluhan ton juga telah menyebabkan kerusakan badan.
“Lebih memprihatinkan lagi, mobil angkutan galian C ini tidak menggunakan penutup, sehingga material sering tumpah di jalan dan mengancam keselamatan pengendara roda dua,” ujarnya.
Ketua Satgas PPA berharap Dishub Kota Banda Aceh segera melakukan pengawasan. Jika ditemukan pengemudi yang melanggar aturan, ia meminta agar diberikan sanksi tegas karena telah menyebabkan keresahan di masyarakat. (DK).