Ketua DPC-LAKI : TPHP TA 2025 Jangan Asal Teken, Inspektorat dan BPK Perketat Pengawasan

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil | Atjeh Terkini Id – Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Aceh Singkil, Jaruddin, MM, kamis (15/1/2026)  mengingatkan seluruh Tim Penerima Hasil Pekerjaan (TPHP) pada Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil agar tidak sembarangan menandatangani berita acara serah terima pekerjaan pada Tahun Anggaran 2025.

Jaruddin menegaskan, setiap tanda tangan TPHP memiliki konsekuensi hukum yang serius. Karena itu, TPHP wajib memastikan pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis, volume, kualitas, serta ketentuan kontrak yang berlaku.

Baca Juga :  GAMAS Menduga Hak Guna Usaha PT Nafasindo Sudah Kadaluwarsa 

“Jangan karena tekanan, kedekatan, atau kepentingan tertentu lalu asal teken. Jika di kemudian hari ditemukan pekerjaan bermasalah, maka Tim Penerima Hasil Pekerjaan yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.

Selain itu, LAKI Aceh Singkil juga mengimbau Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil dan BPK RI Perwakilan Aceh agar memperketat pengawasan serta melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap hasil pekerjaan fisik maupun administrasi proyek-proyek pada Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga :  LAKI Kecewa Pemberhentian Kasus Dugaan Mark-Up Proyek Kerjasama Pemkab Singkil dan UGM 

Menurut Jaruddin, pengawasan yang ketat sejak awal sangat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan, kebocoran anggaran, dan potensi kerugian keuangan negara.

Ketua LAKI Aceh Singkil menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan dan siap melaporkan apabila ditemukan dugaan pelanggaran. Dibumi syeh Abduleauf yang kita cintai ini tutupnya (Aiyub Bancin)

Berita Terkait

BKMT Ajak Wanita Jadikan Sholat Sebagai Kebutuhan, Bukan Hanya Kewajiban
AMPAS Soroti Restorative Justice Kasus Kematian di PT Delima Makmur Aceh Singkil
GAMAS Menduga Hak Guna Usaha PT Nafasindo Sudah Kadaluwarsa 
Sekjen ALAMP AKSI Desak Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil Tinjau Ulang Rencana Bimtek 
Ratusan Warga Gelar Aksi Protes di PT Socfindo Lae Butar Tuntut 9 Poin 
Saripuddin No Urut (3) Unggul Terpilih Imum Mukim Gosong Telaga 2025
Diduga Main Mata Oknum Inspektorat dan Kades Ladang Bisik 
Yakarim Munir : Uang Rp250 Juta, Masukan Alat Berat Masuk Lokasi Objek Lahan Plasma
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:34 WIB

BKMT Ajak Wanita Jadikan Sholat Sebagai Kebutuhan, Bukan Hanya Kewajiban

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:10 WIB

Ketua DPC-LAKI : TPHP TA 2025 Jangan Asal Teken, Inspektorat dan BPK Perketat Pengawasan

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:16 WIB

GAMAS Menduga Hak Guna Usaha PT Nafasindo Sudah Kadaluwarsa 

Jumat, 21 November 2025 - 19:41 WIB

Sekjen ALAMP AKSI Desak Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil Tinjau Ulang Rencana Bimtek 

Kamis, 20 November 2025 - 17:32 WIB

Ratusan Warga Gelar Aksi Protes di PT Socfindo Lae Butar Tuntut 9 Poin 

Berita Terbaru

Aceh Selatan

Jaga Ketahanan Pangan, BUMG Pulo Kambing Perlahan Berkembang

Sabtu, 17 Jan 2026 - 08:10 WIB