Langsa | Atjeh Terkini.id – Barang bukti sabu seberat 190.81 gram dan kokain 28 gram dimusnahkan dengan cara memblender sedangkan ganja 280,83 gram dibakar, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa di halaman kantor setempat Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Rabu (16/7/2025).
Proses pemusnahan barang bukti yang telah mendapat berkekuatan hukum tetap (Inkracht) tersebut disaksikan unsur Forkompinda dan sejumlah unsur undangan lainnya.
Kajari Langsa, Efrianto, SH, MH, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti pidana yang telah mendapatkan berkekuatan hukum tetap (inkracht—red) berdasarkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa.
Kejaksaan Negeri Langsa untuk mewujudkan sebagai salah satu Lembaga Penegak Hukum yang bersih dan transparansi khususnya di Kota Langsa maka kami Kejaksaan Negeri Langsa melakukan pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah peroleh kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan secara berkala tiap tahunnya.
Adapun tujuan adalah untuk menyajikan informasi terkini (Up To Date) sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat guna memperoleh informasi secara tepat dan terbuka transparan.
“Bahwa tujuan lainnya dilakukan kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah merupakan salah satu wewenang dari Kejaksaan dan juga sebagai bagian dari kehati-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti sehingga menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti atau hilang ataupun rusak dan agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” papar Efrianto.
Lanjutnya, perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari pengadilan yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan sejak bulan November 2024 s/d Juni 2025 adalah sebanyak 66 perkara dengan rincian.
Narkotika jenis sabu dengan jumlah perkara 20 perkara dengan berat keseluruhan 190.81gram. Narkotika jenis ganja dengan jumlah perkara 4 perkara dengan berat keseluruhan 280,83 gram.
Lantas, narkotika jenis kokain dengan jumlah perkara 1 perkara dengan berat keseluruhan 28 gram dan perkara tindak pidana umum lainnya dengan jumlah perkara 43 perkara, jumlah barang bukti berupa handphone dan baju.
“Pemerintahan yang baik dan membangun masa depan yang baik, memberantas narkoba demi mencapai masa depan “Indonesia Maju” yang adil, demokratis, dan sejahtera,” tukas Efrianto.
Hadir Kepala BNN Kota Langsa, AKBP H Dr Muhammad Dahlan SH MH, Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, Asisten I Pemko Langsa, Suryatno AP MSP, Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmanto.
Ketua GRANAT Kota Langsa, Islamsyah MTA ST, Sekjend, Dr Banta Cut, ST, MT, Ketua IKAN Kota Langsa, Hengki Syah Jaya SE, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Kemas Reynald Mei, SH MH dan undangan lainnya. (**)