Kejari Bireuen Munawal Hadi Menerima Pembayaran Pinjaman Nasabah PT BPRS Kredit Nunggak

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen I Aatjeh Terkini.id – Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,S.H.,M.H. didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Hanita Azrica, S.H.M.H., menerima pembayaran kewajiban pokok piutang atasnama Iskandar Ismail di Kejaksaan Negeri Bireuen, hari Rabu 07 Mei 2025.

Pembayaran tersebut merupakan kewajiban debitur yang harus dibayar sebagaimana perjanjian debitur dengan PT. BPRS Kota Juang Perseroda sebelumnya.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Cq. Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang Perseroda Nomor: 111/GLIK/2025 yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Bireuen untuk menagih dan menyelesaikan piutang yang belum tertunaikan.

Baca Juga :  Camat Pandrah Kecam Keuchik Pecat Aparatur Desa Meunasah Reudeup

Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian proses intensif penagihan yang dilakukan Tim Likuidasi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bireuen. Dalam waktu dekat, pemanggilan akan terus berlanjut kepada debitur-debitur lainnya yang belum melunasi kewajiban, termasuk dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), pengusaha, hingga mantan anggota DPRK Bireuen.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menyampaikan komitmennya untuk terus mendampingi penyelesaian piutang eks Bank milik daerah tersebut. “Kami mendukung sepenuhnya upaya Tim Likuidasi dalam rangka pemulihan aset dan penertiban piutang pembiayaan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keuangan publik,” tegasnya.

Baca Juga :  Catin Gagal Nikah Gugat Pemkab Bireuen 1 M Lebih, Begini Kata Kajari

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menyelesaikan permasalahan kredit bermasalah dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah.

Sejak penyerahan Surat kuasa khusus (SKK) dari LPS ke Kejari Bireuen pada tanggal 10 April 2025 sampai 6 Mei 2025 total dana masuk dari debitur adalah sebesar Rp.467.606.672 dari total Tunggakan Kredit sebesar Rp.15.557.838.502 pungkas Kajari Bireuen [UmarAPandrah].

Berita Terkait

JASA Bireuen Ingatkan, Stop Provokasi Resahkan Masyarakat Sedang di Landa Musibah Besar
MDMC Ambil Langkah Cepat Bantu 48 Hundar dan 1 Unit Madrasah di Pedalaman Bireuen
Pencak Silat Asah Psikomotorik Siswa Muhammadiyah Boarding School Bireuen
Pemkab Bireuen Peringati Isra Mi’raj dengan Zikir dan Tausiyah
Media Peduli Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Bencana di Gampong Krueng Beukah
Baitul Mal Kabupaten Bireuen Salurkan Zakat dan Infaq Rp13,78 Miliar
Geruduk DPRK Bireuen, Puluhan Petugas BPBD Pinta Klarifikasi Penumpukan Bantuan
Tim PerMaTA Bersihkan 26 Sumur Umum Pasca Banjir 
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:30 WIB

JASA Bireuen Ingatkan, Stop Provokasi Resahkan Masyarakat Sedang di Landa Musibah Besar

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:13 WIB

MDMC Ambil Langkah Cepat Bantu 48 Hundar dan 1 Unit Madrasah di Pedalaman Bireuen

Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:12 WIB

Pencak Silat Asah Psikomotorik Siswa Muhammadiyah Boarding School Bireuen

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:50 WIB

Pemkab Bireuen Peringati Isra Mi’raj dengan Zikir dan Tausiyah

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:32 WIB

Media Peduli Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Bencana di Gampong Krueng Beukah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh Andriansyah Kembali Jabat Kabid SDM

Minggu, 18 Jan 2026 - 01:04 WIB