Bireuen | Atjeh Terkini.id – Camat Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen, Saifuddin, membenarkan bahwa keuchik(Kepala Desa) memecat perangkat desa.
“Keuchik diberikan wewenang memecat aparatur desa, namun harus jelas kesalahannya sebut Camat Saifuddin, setelah menghadiri rapat terbuka antara keuchik dengan masyarakat Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen, berlangsung di meunasah Reudeup. Jumat (10/1/2025).
Camat Saifuddin juga mengatakan, yang berhak mengangkat dan menghentikan perangkat desa adalah keuchik.Namun harus keluar rekomendasi dari Camat serta harus jelas masalahnya.
Camat Saifuddin mengakui terkait pemecatan aparatur Desa Meunasah Reudeup yang diduga dilakukan Rahmat Saputra dengan semena-mena. Sehingga, warga meyakini bahwa camat turut mendukung aksi keuchik desa setempat.
Selain itu, Camat Saifuddin juga mengaku bahwa keuchik wajib menggelar rapat pertanggung jawaban setiap tahun, tapi bukan menyampaikan semua LPJ secara transparan kepada masyarakat.
Dikatakan, Keuchik hanya menyampaikan LPJ secara umum saja, atau yang tertera di papan pemberitahuan, tidak perlu merincikannya. Jika ada yang dicurigai, segera laporkan ke Inspektorat,” sebut Saifuddin.
Terkait desakan warga kepada Rahmat Saputra untuk menandatangani pengunduran diri sebagai Keuchik Gampong Meunasah Reudeup, Camat Saifuddin mengatakan bahwa tidak ada kendala apapun di gampong tersebut.
“Sebenarnya, tidak ada kendala apapun di Gampong Meunasah Reudeup, dan selama ini berjalan lancar,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Keuchik Gampong Meunasah Reudeup Pandrah, Rahmat Saputra, diduga memecat aparatur desa dengan semena-mena tanpa kesalahan apapun, dan juga tanpa ada surat peringatan apapun sebelum memberhentikannya.
Buntut dari kebrutalan Rahmat Saputra, hampir semua aparatur desa, mengundurkan diri dari jabatan karena tidak sanggup bekerja sama lagi dengan keuchik tersebut.
Secara aturan dijelaskan bahwa, pemberhentian perangkat desa harus melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti yang tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017.
Dalam aturan itu disebutkan, sebelum memberhentikan perangkat desa, keuchik harus berkonsultasi dengan Camat atau dapat diberhentikan karena beberapa hal, seperti meninggal dunia, dan mengundurkan diri, sedangkan yang lain tidak dibenarkan.(UmarAPandrah).