Camat Pandrah Kecam Keuchik Pecat Aparatur Desa Meunasah Reudeup

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2025 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Atjeh Terkini.id – Camat Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen, Saifuddin, membenarkan bahwa keuchik(Kepala Desa) memecat perangkat desa.

“Keuchik diberikan wewenang memecat aparatur desa, namun harus jelas kesalahannya sebut Camat Saifuddin, setelah menghadiri rapat terbuka antara keuchik dengan masyarakat Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen, berlangsung di meunasah Reudeup. Jumat (10/1/2025).

Camat Saifuddin juga mengatakan, yang berhak mengangkat dan menghentikan perangkat desa adalah keuchik.Namun harus keluar rekomendasi dari Camat serta harus jelas masalahnya.

Camat Saifuddin mengakui terkait pemecatan aparatur Desa Meunasah Reudeup yang diduga dilakukan Rahmat Saputra dengan semena-mena. Sehingga, warga meyakini bahwa camat turut mendukung aksi keuchik desa setempat.

Baca Juga :  Radio Getsu Bireuen Gelar Fun Walk & Fun Bike

Selain itu, Camat Saifuddin juga mengaku bahwa keuchik wajib menggelar rapat pertanggung jawaban setiap tahun, tapi bukan menyampaikan semua LPJ secara transparan kepada masyarakat.

Dikatakan, Keuchik hanya menyampaikan LPJ secara umum saja, atau yang tertera di papan pemberitahuan, tidak perlu merincikannya. Jika ada yang dicurigai, segera laporkan ke Inspektorat,” sebut Saifuddin.

Terkait desakan warga kepada Rahmat Saputra untuk menandatangani pengunduran diri sebagai Keuchik Gampong Meunasah Reudeup, Camat Saifuddin mengatakan bahwa tidak ada kendala apapun di gampong tersebut.

“Sebenarnya, tidak ada kendala apapun di Gampong Meunasah Reudeup, dan selama ini berjalan lancar,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Keuchik Gampong Meunasah Reudeup Pandrah, Rahmat Saputra, diduga memecat aparatur desa dengan semena-mena tanpa kesalahan apapun, dan juga tanpa ada surat peringatan apapun sebelum memberhentikannya.

Baca Juga :  Proyek Pokir DPRA Asal Jadi, Kadis PUPR : Perencanaan Bukan dari Kami

Buntut dari kebrutalan Rahmat Saputra, hampir semua aparatur desa, mengundurkan diri dari jabatan karena tidak sanggup bekerja sama lagi dengan keuchik tersebut.

Secara aturan dijelaskan bahwa, pemberhentian perangkat desa harus melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti yang tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017.

Dalam aturan itu disebutkan, sebelum memberhentikan perangkat desa, keuchik harus berkonsultasi dengan Camat atau dapat diberhentikan karena beberapa hal, seperti meninggal dunia, dan mengundurkan diri, sedangkan yang lain tidak dibenarkan.(UmarAPandrah).

Berita Terkait

Sekwan Bireuen : Ketua DPRK Ambil Uang Transport, Wakil Ketua Memilih Beli Mobil Baru
Kajari Bireuen Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama 
Dimomen Buka Puasa Bersama Iansan Pers, Bupati Bireuen H. Mukhlis Komit Bangun Bireuen Menuju Perubahan
Ribuan Masyarakat 17 Kecamatan Padati Meuligoe Bupati Bireuen
Bupati dan Wabup Bireuen Tolak Untuk Beli Mobil Dinasnya
Safari Ramadhan,Kejari Bireuen Beri Bimbingan Hukum Kepada Para Keuchik di Gandapura
Demi Bangun Rumah Duafa, Bupati dan Wabup Tolak Beli Mobil Dinas
Safari Ramadhan, Kejari Bireuen Beri Bimbingan Hukum Kepada Keuchik
Berita ini 24 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 05:19 WIB

Kajari Bireuen Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama 

Rabu, 26 Maret 2025 - 00:14 WIB

Dimomen Buka Puasa Bersama Iansan Pers, Bupati Bireuen H. Mukhlis Komit Bangun Bireuen Menuju Perubahan

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:14 WIB

Ribuan Masyarakat 17 Kecamatan Padati Meuligoe Bupati Bireuen

Sabtu, 22 Maret 2025 - 00:56 WIB

Bupati dan Wabup Bireuen Tolak Untuk Beli Mobil Dinasnya

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:08 WIB

Safari Ramadhan,Kejari Bireuen Beri Bimbingan Hukum Kepada Para Keuchik di Gandapura

Berita Terbaru

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Serahkan LKPD 2024 ke BPK RI Perwakilan Aceh

Jumat, 28 Mar 2025 - 03:39 WIB

Kota Banda Aceh

PW IWO Aceh Gelar Buka Puasa Lintas Organisasi Pers dan Ormas

Jumat, 28 Mar 2025 - 00:25 WIB

Subulussalam

Desa Lae Langge di Subulussalam Salurkan BLT DD Tahun 2025

Kamis, 27 Mar 2025 - 21:19 WIB