Imbas Penyesuaian Gaji PPPK, ASN Pemkab Aceh Timur tak dapat Usulkan Kenaikan Pangkat

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur | Atjeh Terkini.id – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengeluhkan adanya himbauan tidak dapat mengusulkan kenaikan pangkat dengan dalih keterbatasan anggaran daerah.

“Benar, saya selaku ASN tidak diperkenankan untuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena secara otomatis kenaikan pangkat itu menambah gaji,” ujar salah seorang ASN di Pemkab Aceh Timur ES kepada media ini, Senin (28/7/2025).

Baca Juga :  Usia 23 Tahun, Kota Langsa Berselaras, Hebat, Tangguh dan Islami 

Menurutnya, himbauan itu di sebarkan ke grup WhatsApp para ASN yang bersumber dari Instansi Keuangan Daerah Pemkab Aceh Timur.

Berdasarkan informasi, hal tersebut berlaku mulai September 2025 sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.Akibat, para ASN yang sudah mencukupi syarat mutlak untuk pengajuan pangkat sangat di rugikan baik secara jabatan ataupun secara finansial.

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Aceh Timur Zulkifli SE, M.AP., yang dikonfirmasi media ini, membenarkan hal tersebut dikarenakan saat ini pihaknya sedang menyesuaikan gaji PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan yang berimbas dengan keuangan daerah.

Baca Juga :  Haili Yoga Dan Muchsin Hasan Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah

“Bukan tidak boleh mengusulkan kenaikan pangkat, saat ini sedang menyesuaikan gaji PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh Timur, ini hanya bersifat sementara,” ujarnya.(**)

Berita Terkait

APBK Perubahan Kota Langsa TA 2025 Disahkan
Hari Pertama Bertugas, Abu Salam Dorong Investasi Pengelolaan Limbah Medis di RSUDZA
1.093 PPPK Resmi Terima SK, Ini Pesan Bupati Aceh Utara
Polemik Tapal Batas, Ahmad Yani : Segera Hentikan Aktivitas Pembangunan di Wilayah Sengketa 
Jembatan Penghubung Direhab, Masyarakat Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Aceh Timur 
Setelah Direktur RSUD, Menyusul Kadis Perhubungan Langsa Ikut Letakkan Jabatan 
Baleg Aceh Selatan Gelar Dengar Pendapat Umum Pembahasan Rancangan Qanun
FKUB Wadah Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama 
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 01:44 WIB

Hari Pertama Bertugas, Abu Salam Dorong Investasi Pengelolaan Limbah Medis di RSUDZA

Rabu, 24 September 2025 - 20:17 WIB

1.093 PPPK Resmi Terima SK, Ini Pesan Bupati Aceh Utara

Rabu, 24 September 2025 - 11:53 WIB

Polemik Tapal Batas, Ahmad Yani : Segera Hentikan Aktivitas Pembangunan di Wilayah Sengketa 

Selasa, 16 September 2025 - 12:34 WIB

Jembatan Penghubung Direhab, Masyarakat Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Aceh Timur 

Kamis, 11 September 2025 - 17:57 WIB

Setelah Direktur RSUD, Menyusul Kadis Perhubungan Langsa Ikut Letakkan Jabatan 

Berita Terbaru

TNI-POLRI

‎Tongkat Komando Dandim 0107/Aceh Selatan Resmi Berganti ‎

Senin, 29 Sep 2025 - 14:56 WIB

Kota Banda Aceh

Ketum PAS Aceh Komit Dukung Mualem Berantaskan Tambang Ilegal di Aceh

Senin, 29 Sep 2025 - 12:50 WIB

Aceh Barat

Tambang Rakyat di Pante Ceureumen: Nafas Ekonomi Terancam Padam

Senin, 29 Sep 2025 - 11:29 WIB