Aceh Timur | Atjeh Terkini.id – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengeluhkan adanya himbauan tidak dapat mengusulkan kenaikan pangkat dengan dalih keterbatasan anggaran daerah.
“Benar, saya selaku ASN tidak diperkenankan untuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena secara otomatis kenaikan pangkat itu menambah gaji,” ujar salah seorang ASN di Pemkab Aceh Timur ES kepada media ini, Senin (28/7/2025).
Menurutnya, himbauan itu di sebarkan ke grup WhatsApp para ASN yang bersumber dari Instansi Keuangan Daerah Pemkab Aceh Timur.
Berdasarkan informasi, hal tersebut berlaku mulai September 2025 sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.Akibat, para ASN yang sudah mencukupi syarat mutlak untuk pengajuan pangkat sangat di rugikan baik secara jabatan ataupun secara finansial.
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Aceh Timur Zulkifli SE, M.AP., yang dikonfirmasi media ini, membenarkan hal tersebut dikarenakan saat ini pihaknya sedang menyesuaikan gaji PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan yang berimbas dengan keuangan daerah.
“Bukan tidak boleh mengusulkan kenaikan pangkat, saat ini sedang menyesuaikan gaji PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh Timur, ini hanya bersifat sementara,” ujarnya.(**)