GAMAS Menduga Hak Guna Usaha PT Nafasindo Sudah Kadaluwarsa 

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Gerakan Aliansi Masyarakat Aceh Singkil (GAMAS) Musliman Berutu

Ketua Gerakan Aliansi Masyarakat Aceh Singkil (GAMAS) Musliman Berutu

Singkil | Atjeh Terkini Id – Ketua Gerakan Aliansi Masyarakat Aceh Singkil (GAMAS) Musliman Berutu menyebutkan, berawal Pada tahun 1993 HGU PT Ubertraco/Nafasindo Terbit Berdasarkan Surat Keputusan Mentri Agraria BPN Nomer : SK 39/HGU/BPN/93 Tanggal 11 Desember 1993 dan berakhir tanggal 11 mei 2023.

Kemudian kata Musliman, diberikan dispensasi selama 2 tahun ( 11 mei 2025) untuk mengurus perpanjangan izin HGU sebagaimana merujuk pada ketentuan peraturan Pemerintah sesuai Pasal 22 ayat 2 Nomer : 18 tahun 2021 tentang pendaftaran Tanah, Luas Lahan 3007 Ha , Domisili Di Kecamatan Kota Baharu Dan Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil.

“Namun ironisnya belum juga ada tanda tanda izin HGU tersebut mendapatkan masa erpanjangan dari kementrian erkait, tapi anehnya masih terpantau pihak managemen perusahaan tersebut tetap melakukan aktivitas seperti biasa layaknya Perusahaan Legal,” papar Musliman.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Aceh Singkil Berhasil Ungkap Tiga Kasus pada Awal Tahun 2025

Ditambahkan, kami sebagai masyarakat sangat menyangkan terhadap pihak HGU yang kami anggap tidak taat Regulasi yang berlaku di negara ini , sehingga ini bisa menjadi preseden buruk kedepan serta dapat merugikan negara.

Harapan kami kepada pemerintah Aceh Singkil agar serius mengambil sikap tegas jangan terkesan melindungi praktik praktik yang dapat merugikan negara yang berimbas kepada pelemahan pertumbuhan ekonomi masyarakat luas.

“Begitu juga kepada aparat penegak hukum baik itu pihak Kepolisian Aceh Singkil, Kejaksaan Negeri Aceh singkil jangan tutup mata dengan hal yang dapat merugikan merugikan kita semua demi kepentingan sepihak sebagaimana dalam ketentuan Undang Undang Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Nomer : 16 Tahun 2004 Jo Undang Undang Nomer : 11 Tahun 2021,” pungkasnya Musliman.

Baca Juga :  Ragam Perlombaan di Gelar Seluruh Desa, Semarakan HUT ke 80 RI di Wilayah Aceh Singkil

Hal ini telah  dikonfirmasi dengan Humas PT Napasindo belum memberikan jawaban saat di konfirmasi melalui via nomor + 62 852-6217-9XXX agar publik mengetahui kronologisnya

Namun pihak media mencoba terus untuk melakukan konfirmasi melalui perwakilan dari PT Napasindo Malik Rosady. Namun hingg berita ini diterbitkan belum memberikan klarifikasi terkait statement dari perwakilan Gerakan Aliansi Masyarakat Aceh Singki GAMAS. (Aiyub Bancin)

Berita Terkait

BKMT Ajak Wanita Jadikan Sholat Sebagai Kebutuhan, Bukan Hanya Kewajiban
Ketua DPC-LAKI : TPHP TA 2025 Jangan Asal Teken, Inspektorat dan BPK Perketat Pengawasan
AMPAS Soroti Restorative Justice Kasus Kematian di PT Delima Makmur Aceh Singkil
Sekjen ALAMP AKSI Desak Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil Tinjau Ulang Rencana Bimtek 
Ratusan Warga Gelar Aksi Protes di PT Socfindo Lae Butar Tuntut 9 Poin 
Saripuddin No Urut (3) Unggul Terpilih Imum Mukim Gosong Telaga 2025
Diduga Main Mata Oknum Inspektorat dan Kades Ladang Bisik 
Yakarim Munir : Uang Rp250 Juta, Masukan Alat Berat Masuk Lokasi Objek Lahan Plasma
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:34 WIB

BKMT Ajak Wanita Jadikan Sholat Sebagai Kebutuhan, Bukan Hanya Kewajiban

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:10 WIB

Ketua DPC-LAKI : TPHP TA 2025 Jangan Asal Teken, Inspektorat dan BPK Perketat Pengawasan

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:16 WIB

GAMAS Menduga Hak Guna Usaha PT Nafasindo Sudah Kadaluwarsa 

Jumat, 21 November 2025 - 19:41 WIB

Sekjen ALAMP AKSI Desak Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil Tinjau Ulang Rencana Bimtek 

Kamis, 20 November 2025 - 17:32 WIB

Ratusan Warga Gelar Aksi Protes di PT Socfindo Lae Butar Tuntut 9 Poin 

Berita Terbaru

Aceh Selatan

Jaga Ketahanan Pangan, BUMG Pulo Kambing Perlahan Berkembang

Sabtu, 17 Jan 2026 - 08:10 WIB