Singkil | Atjeh Terkini Id – Ketua Gerakan Aliansi Masyarakat Aceh Singkil (GAMAS) Musliman Berutu menyebutkan, berawal Pada tahun 1993 HGU PT Ubertraco/Nafasindo Terbit Berdasarkan Surat Keputusan Mentri Agraria BPN Nomer : SK 39/HGU/BPN/93 Tanggal 11 Desember 1993 dan berakhir tanggal 11 mei 2023.
Kemudian kata Musliman, diberikan dispensasi selama 2 tahun ( 11 mei 2025) untuk mengurus perpanjangan izin HGU sebagaimana merujuk pada ketentuan peraturan Pemerintah sesuai Pasal 22 ayat 2 Nomer : 18 tahun 2021 tentang pendaftaran Tanah, Luas Lahan 3007 Ha , Domisili Di Kecamatan Kota Baharu Dan Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil.
“Namun ironisnya belum juga ada tanda tanda izin HGU tersebut mendapatkan masa erpanjangan dari kementrian erkait, tapi anehnya masih terpantau pihak managemen perusahaan tersebut tetap melakukan aktivitas seperti biasa layaknya Perusahaan Legal,” papar Musliman.
Ditambahkan, kami sebagai masyarakat sangat menyangkan terhadap pihak HGU yang kami anggap tidak taat Regulasi yang berlaku di negara ini , sehingga ini bisa menjadi preseden buruk kedepan serta dapat merugikan negara.
Harapan kami kepada pemerintah Aceh Singkil agar serius mengambil sikap tegas jangan terkesan melindungi praktik praktik yang dapat merugikan negara yang berimbas kepada pelemahan pertumbuhan ekonomi masyarakat luas.
“Begitu juga kepada aparat penegak hukum baik itu pihak Kepolisian Aceh Singkil, Kejaksaan Negeri Aceh singkil jangan tutup mata dengan hal yang dapat merugikan merugikan kita semua demi kepentingan sepihak sebagaimana dalam ketentuan Undang Undang Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Nomer : 16 Tahun 2004 Jo Undang Undang Nomer : 11 Tahun 2021,” pungkasnya Musliman.
Hal ini telah dikonfirmasi dengan Humas PT Napasindo belum memberikan jawaban saat di konfirmasi melalui via nomor + 62 852-6217-9XXX agar publik mengetahui kronologisnya
Namun pihak media mencoba terus untuk melakukan konfirmasi melalui perwakilan dari PT Napasindo Malik Rosady. Namun hingg berita ini diterbitkan belum memberikan klarifikasi terkait statement dari perwakilan Gerakan Aliansi Masyarakat Aceh Singki GAMAS. (Aiyub Bancin)












