Etnis Rohingya di Perairan Aceh Selatan Murni Tindak Pidana Perdagangan Manusia

- Jurnalis

Senin, 21 Oktober 2024 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Etnis Rohingnya yang berada 4 mil dari perairan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, murni tindak pidana perdagangan manusia atau TPPM.

Etnis Rohingnya yang berada 4 mil dari perairan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, murni tindak pidana perdagangan manusia atau TPPM.

Banda Aceh I Atjeh Terkini.id- Etnis Rohingnya yang berada 4 mil dari perairan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, murni tindak pidana perdagangan manusia atau TPPM. Hal tersebut diperkuat dengan ditangkapnya tiga terduga pelaku penyelundupan manusia berinisial, F (35), A (33), dan I (32). Selain itu, delapan orang lainnya juga masih dalam pengejaran petugas.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari ditemukannya mayat perempuan di sekitar pelabuhan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, pada Kamis 17 Oktober lalu. Kemudian, sehari setelahnya ada laporan dari masyarakat bahwa ada satu unit kapal yang terombang ambing sekitar 4 mil dari bibir pantai Labuhan Haji.

“Pengungkapan itu berawal dari penemuan mayat di perairan Labuhan Haji. Sehari setelahnya, terlihat kapal yang terombang ambing sekitar 4 mil dari bibir pantai. Setelah diselidiki, ternyata ada 150 etnis Rohingnya di dalamnya, di mana tiga di antaranya sudah meninggal dunia,” kata Joko, dalam konferensi di Polda Aceh, Senin, 21 Oktober 2024.

Setelah dilakukan pendalaman, kata Joko, etnis Rohingya tersebut diketahui berangkat pada 9—12 Oktober 2024, dari cox’s bazar ke laut Andaman. Kemudian, pada 13 Oktober 2024, mereka bergerak dari laut Andaman menuju ke 4 mil dari pesisir pantai Labuhan Haji.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Minta BPK RI Aceh Untuk Lebih Teliti Umumkan Temuan Pada Baitul Mal Aceh Selatan

“Etnis Rohingya itu dari Andaman dilansir oleh kapal nelayan KM Bintang Raseuki milik masyarakat Labuhan Haji untuk dibawa ke daratan. Kapal yang membawa warga etnis Rohingya itu dibeli pelaku sekitar sebulan lalu dengan harga Rp 580 juta,” jelasnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Aceh Ade Harianto menambahkan, kapal tersebut diketahui milik warga Labuhan Haji, Aceh Selatan, berinisial H. Para imigran Rohingya itu diduga tiba di Perairan Aceh Selatan pada Rabu, 16 Oktober, setelah dilansir dari laut Andaman.

Kemudian, dari Andaman ke Malaysia etnis Rohingya diduga membayar sejumlah uang sebagai biaya untuk keberangkatan ke negara tertentu. Diketahui, jumlah awal etnis Rohingya ada 216, tetapi 50 orang diduga telah berhasil menuju ke Pekanbaru dengan biaya sebesar Rp20 juta, tetapi yang disetor baru Rp10 juta untuk ongkos jalan.

“Dari informasi yang didapat, mereka dilansir dari Andaman untuk dibawa ke daratan. Situasi ini mempertegas bahwa ini murni tindak pidana perdagangan manusia,” kata Ade Harianto.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Nilai Tudingan Terhadap Bupati H. Mirwan  Berlebihan

Para pelaku akan dikenakan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 286 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Angkutan Pelayaran tanpa Izin yang Mengakibatkan Kematian Seseorang, serta Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 3 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 2 ayat (1) huruf (j) jo Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Penanganan perkara terhadap pelaku yang telah diamankan dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres Aceh Selatan. Sedangkan penanganan etnis Rohingya akan dikoordinasikan dengan imigrasi, IOM, UNHCR, dan instansi terkait lainnya,” ujarnya.

Ade juga berharap, ke depan agar tidak ada lagi jaringan-jaringan nelayan yang memanfaatkan situasi dengan menjadi bagian dari penyelundupan manusia. Apalagi, sanksi hukum yang diterapkan terhadap kasus TPPM tersebut sangat berat. (red).

Berita Terkait

Jaga Ketahanan Pangan, BUMG Pulo Kambing Perlahan Berkembang
Camat Kluet Utara Gelar Coffe Morning, Perkuat Sinergitas Pengelolaan Pasar Rakyat Kotafajar
Respon Keluhan Warga, Camat Kluet Utara Tinjau Langsung Ke TKP
Gampong Sapik Aceh Selatan Gelar Pelatihan Adat Istiadat
Kondisi Gedung PMI Tapaktuan Meresahkan Masyarakat
Doa Warga Kota Bahagia Mengalir untuk H.Mirwan
Jalan Lintas Kota Fajar Menggamat Rusak, Dikeluhkan Masyarakat
Tokoh Masyarakat: Aceh Selatan Harus Bersatu di Iringi Optimisme
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:10 WIB

Jaga Ketahanan Pangan, BUMG Pulo Kambing Perlahan Berkembang

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:28 WIB

Camat Kluet Utara Gelar Coffe Morning, Perkuat Sinergitas Pengelolaan Pasar Rakyat Kotafajar

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:40 WIB

Respon Keluhan Warga, Camat Kluet Utara Tinjau Langsung Ke TKP

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:37 WIB

Gampong Sapik Aceh Selatan Gelar Pelatihan Adat Istiadat

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:19 WIB

Kondisi Gedung PMI Tapaktuan Meresahkan Masyarakat

Berita Terbaru

Aceh Selatan

Jaga Ketahanan Pangan, BUMG Pulo Kambing Perlahan Berkembang

Sabtu, 17 Jan 2026 - 08:10 WIB