Enam Penganut Ajaran Sesat Millah Abraham Diserahkan Polisi ke Kejari Aceh Utara

- Jurnalis

Sabtu, 13 September 2025 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara | Atjeh Terkini.id – Polres Aceh Utara pada Jumat (12/09/2025) resmi menyerahkan enam orang tersangka kasus aliran sesat Millah Abraham beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara. Proses tahap dua ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M dengan pengamanan ketat belasan personel.

Penyerahan berkas perkara dilakukan sejak pagi hingga siang hari, dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB, kemudian dilanjutkan kembali pada pukul 14.00 hingga 15.00 WIB.

Kapolres Aceh Utara AKBP, Trie Aprianto, S.H., M.H melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus ini mendapat perhatian khusus dari Kapolda Aceh karena dinilai berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. Oleh sebab itu, seluruh rangkaian penyidikan dilaksanakan secara terbuka dengan pengawalan maksimal.

Millah Abraham diketahui merupakan kelanjutan dari kelompok Gafatar yang sempat aktif di Aceh. Modus perekrutan anggotanya dilakukan secara terselubung dengan mendekati warga melalui kegiatan sosial di rumah ibadah, kemudian menarik simpati calon pengikut. Salah seorang tersangka bahkan mengaku pernah terlibat dalam jaringan NII.

Baca Juga :  Penuh Keakraban dan Antusias Sambut Plt Kapus Syamtalira Bayu

Kelompok ini menyebarkan ajaran yang menyalahi syariat Islam, di antaranya mengakui Ahmad Musadeq sebagai nabi ke-26, menolak mukjizat Nabi Isa dan Nabi Musa, serta tidak mewajibkan salat lima waktu. Mereka juga mengklaim jumlah ayat Al-Qur’an berbeda dari keyakinan umat Islam pada umumnya.

Enam tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara masing-masing adalah Harun Arasyid (60), warga Bireuen yang berperan sebagai Imam; Nazari A. Jalil (53), wiraswasta asal Aceh Utara yang berperan sebagai duta; Eko Sayono (38), karyawan swasta dari Jakarta Utara yang bertugas sebagai bendahara.

Selanjutnya, Robby Heldy (38), karyawan swasta asal Medan; Abdi Ardiansyah (48), wiraswasta dari Medan Barat yang berperan sebagai Imam 1 sekaligus pembaiat; serta Mercusuar (27), pemuda asal Bireuen yang belum bekerja dan berperan sebagai sekretaris.

Mereka dijerat berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/17/VII/2025/SPKT.Sat Reskrim Polres Aceh Utara/Polda Aceh, tertanggal 26 Juli 2025, terkait larangan bagi umat Islam untuk keluar dari agamanya secara sengaja.

Baca Juga :  Temu Ramah Dengan Kepsek, Kacabdin Aceh Utara Ajak Majukan Dunia Pendidikan

Barang bukti yang ikut diserahkan ke jaksa di antaranya satu unit mobil Daihatsu Terios, sepeda motor Supra X, belasan telepon genggam, tiga laptop, proyektor, buku rekening, serta puluhan buku doktrin Millah Abraham dengan berbagai judul.

Hanya dalam waktu sekitar satu bulan, penyidikan kasus ini dinyatakan lengkap (P21). Jaksa Penuntut Umum menerima keenam tersangka beserta barang bukti melalui penandatanganan register B12 dan berita acara serah terima.

Kasat Reskrim AKP Boestani menegaskan bahwa kepolisian akan terus memantau jalannya persidangan agar tidak menimbulkan keresahan baru. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan kegiatan serupa.

“Langkah pencegahan akan lebih efektif jika masyarakat ikut serta memberikan informasi kepada aparat, sehingga potensi konflik dapat dicegah sejak dini,” ujarnya.

Dengan penanganan cepat ini, aparat berharap proses hukum berjalan lancar dan masyarakat merasa aman dari pengaruh ajaran menyimpang. (H.Yos)

Berita Terkait

Penembakan di Jembatan Cot Kumbang Terungkap, Polisi Bekuk Pelaku
Resmob Gerebek Jaringan Curanmor, Puluhan Motor Hasil Curian Diamankan
Maherdi Ungguli 4 Calon Geuchik, Raih 143 Suara
Peringati Hari Pahlawan, Wakapolres: Semangat Kepahlawanan Jadikan Inspirasi Kehidupan
Peringati Hari Pahlawan, Kamad : Ajak Teladani Semangat Juang para Pahlawan
Raih 395 Suara, Ismayadi Siap Emban Amanah Rakyat
Bupati Aceh Utara Apresiasi Dialog Publik IPAU, Pemuda Teladani Perjuangan Pahlawan Cut Nyak Meutia
PWI Aceh Dukung Penuh Langkah Hukum PWI Lhokseumawe Terkait Ancaman Keuchik
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 16:18 WIB

Penembakan di Jembatan Cot Kumbang Terungkap, Polisi Bekuk Pelaku

Kamis, 13 November 2025 - 13:30 WIB

Resmob Gerebek Jaringan Curanmor, Puluhan Motor Hasil Curian Diamankan

Rabu, 12 November 2025 - 20:59 WIB

Maherdi Ungguli 4 Calon Geuchik, Raih 143 Suara

Selasa, 11 November 2025 - 06:35 WIB

Peringati Hari Pahlawan, Wakapolres: Semangat Kepahlawanan Jadikan Inspirasi Kehidupan

Selasa, 11 November 2025 - 06:10 WIB

Peringati Hari Pahlawan, Kamad : Ajak Teladani Semangat Juang para Pahlawan

Berita Terbaru

Pj Keuchik Safrizal bersama Muftijar Ketua P3A Jambo Manyang,

Aceh Selatan

 P3-TGAI: Tingkatkan Irigasi, Kedaulatan Pangan di Aceh Selatan

Minggu, 16 Nov 2025 - 21:39 WIB