DPO Dua Tahun, Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur | Atjeh Terkini.id – Kepolisian Resort (Polres) Aceh Timur berhasil mengamankan seorang pria, US (40) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga sebagai pelaku pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak.

Pelaku jarimah pemerkosaan yang merupakan warga Gampong Blang Simpo, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur itu diketahui sudah 2 Tahun DPO sebelum diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat S.TrK S.I.K menyampaikan bahwa US (40) diamankan berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/172/XII/2022/SPKT/POLRES ACEH TIMUR /POLDA ACEH, tanggal 04 Desember 2022 dan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/29/VI/ Res.1.4./2023/Reskrim, tanggal 27 Juni 2023.

“US diamankan tanpa perlawanan sekitar pukul 23.40 WIB pada Hari Rabu Tanggal 30 April 2025,” ucap Kasat Reskrim, Selasa (06/04/2025).

Baca Juga :  Kejari Bireuen Terima Tersangka Pemilik 108 kg Ganja Dari Penyidik Mabes Polri

Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menjelaskan, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur bergerak cepat mengamankan pelaku setelah mendapat informasi bahwa US pulang dari pelariannya dan sedang berada di sebuah warung kopi di Desa Blang Simpo, Kecamatan Peurelak Timur.

“US sudah 2 tahun ditetapkan sebagai DPO pelaku Jarimah Pemerkosaan dan atau Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak,” katanya lagi.

US atas perbuatannya, disangkakan Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Pelaku diancam Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan,” terang Iptu Adi Wahyu.

Baca Juga :  Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Mantan Pejabat Jadi DPO

Dengan kejadian itu, Kapolres Aceh Timur tidak lupa mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi dan menjaga anaknya masing-masing agar terhindar dari pelaku pencabulan.

Kapolres kemudian mengatakan, sebagai pelindung dan pelayan masyarakat, kami berpesan kepada para orang tua bangunlah komunikasi yang intens dengan anak, ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan.

“Ketika kasus kekerasan seksual terungkap, hal ini juga dapat memunculkan pentingnya peningkatan kesadaran dan edukasi di masyarakat, serta peran pendidikan untuk mencegah dan menanggulangi kasus-kasus serupa di masa depan,” ungkap AKBP Irwan.(**)

Berita Terkait

Empat Tersangka Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan
Kasus Kokain, Vonis Hakim dari 11 Tahun Penjara Hingga Seumur Hidup 
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Dua Pelaku dan 18,83 Gram Sabu
1 Kg Sabu Gagal Edar, Dua Pria Dicokok Polisi 
Banjir Susulan Kembali Rendam 9 Kecamatan di Aceh Timur 
Tim Gabungan Masih Mencari Jasad Warga Diterkam Buaya
Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Polisi 
Diduga Angkut 16 Ribu Liter Solar Subsidi, Truk Tangki Diamankan Polisi 
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:46 WIB

Empat Tersangka Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan

Senin, 12 Januari 2026 - 13:24 WIB

Kasus Kokain, Vonis Hakim dari 11 Tahun Penjara Hingga Seumur Hidup 

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:20 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Dua Pelaku dan 18,83 Gram Sabu

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:25 WIB

1 Kg Sabu Gagal Edar, Dua Pria Dicokok Polisi 

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:15 WIB

Banjir Susulan Kembali Rendam 9 Kecamatan di Aceh Timur 

Berita Terbaru

Aceh Utara

Kebakaran Hanguskan 6 Unit Ruko di Tanah Jambo Aye

Sabtu, 17 Jan 2026 - 18:00 WIB