Diduga Sebarkan Ajaran Sesat, 6 Pria Ditangkap di Lokasi Berbeda

- Jurnalis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara | Atjeh Terkini.id – Kepolisian Resor Aceh Utara mengamankan enam pria yang diduga sebagai pelaku penyebaran ajaran sesat atau menyimpang dari ajaran Islam, yang diketahui merupakan bagian dari kelompok Millah Abraham. Para terduga pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni di Lhoksukon pada 26 Juli 2025, serta di Kabupaten Pidie dan Bireuen pada 28 dan 29 Juli 2025.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Utara, Kamis (07/08/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres turut didampingi oleh Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil dan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara, Abu Manan.

Kapolres menjelaskan bahwa keenam pria yang diamankan masing-masing memiliki peran dalam struktur organisasi kelompok Millah Abraham. Mereka adalah AA (48) warga Kota Medan berperan sebagai Imam 1 sekaligus pembaiat; HA (60) warga Bireuen sebagai Imam 2; RH (39) warga Kota Medan sebagai Imam 4; ES (38) warga Jakarta sebagai bendahara; NAJ (53) warga Lhoksukon, Aceh Utara sebagai utusan atau duta; dan M (27) warga Bireuen yang berperan sebagai sekretaris.

Baca Juga :  Tumbuhkan Kecintaan Al-Qur’an, Polres Aceh Utara Gelar Khataman

“Dalam ajarannya, kelompok ini diketahui menyebarkan paham yang menyimpang dari ajaran Islam. Mereka meyakini bahwa Ahmad Musadeq adalah nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad SAW, tidak mempercayai mukjizat Nabi Isa AS dan Nabi Musa AS, serta menyebut bahwa Nabi Adam dilahirkan dari seorang ibu dan memiliki ayah. Kelompok ini juga tidak mewajibkan shalat lima waktu, serta tidak mengakui jumlah ayat Al-Qur’an sebanyak 6666 ayat seperti yang diyakini umat Islam, melainkan hanya mengakui 9236 ayat sesuai versi mereka sendiri,” ungkap Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku-buku ajaran Millah Abraham yang dinilai menyimpang dan berpotensi menyesatkan aqidah umat Islam. Terhadap para pelaku, polisi menerapkan Pasal 18 ayat (1) dan (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2), (3), dan (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah. Mereka terancam hukuman cambuk minimal 30 kali dan maksimal 60 kali, serta pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca Juga :  Pengamanan May Day di Lhokseumawe, Ratusan Personel Gabungan Disiagakan

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M menambahkan bahwa kelompok ini aktif melakukan kunjungan dan pembinaan terhadap para pengikutnya, serta memiliki jaringan berupa utusan atau perwakilan di hampir seluruh wilayah Aceh. Menurutnya, modus operandi kelompok tersebut adalah dengan menyatakan keluar dari Islam (murtad) dan menafsirkan Al-Qur’an dengan versi mereka sendiri.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap keberadaan ajaran menyimpang di tengah lingkungan, dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas yang dapat merusak akidah dan ketertiban sosial. (H.Yos)

Berita Terkait

Selesaikan Konflik Agraria di Cot Girek, Begini Kata Bupati Aceh Utara
‎Dandim Aceh Selatan Tinjau Penyaluran Program Makan Bergizi bagi Siswa SMK ‎
20 Adegan Diperagakan, Rekontruksi Pembunuhan Pekerja Jasa Pengiriman Barang
AKBP Dr. Ahzan Raih “Inspiring Professional & Leadership Award 2025”
Kawal Keamanan ATM, Polisi Beri Ketenangan Warga Bertransaksi
Swasembada Pangan, Polres Aceh Utara Tanam Jagung Serentak
Di Lokasi Berbeda, Satresnarkoba Berhasil Amankan Empat Pelaku Narkoba
Sat Reskrim Polres Selatan Gelar Rekonstruksi  Kekerasan Terhadap Anak
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:12 WIB

‎Dandim Aceh Selatan Tinjau Penyaluran Program Makan Bergizi bagi Siswa SMK ‎

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:14 WIB

20 Adegan Diperagakan, Rekontruksi Pembunuhan Pekerja Jasa Pengiriman Barang

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:07 WIB

AKBP Dr. Ahzan Raih “Inspiring Professional & Leadership Award 2025”

Minggu, 12 Oktober 2025 - 08:38 WIB

Kawal Keamanan ATM, Polisi Beri Ketenangan Warga Bertransaksi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:25 WIB

Swasembada Pangan, Polres Aceh Utara Tanam Jagung Serentak

Berita Terbaru

Kota Banda Aceh

Afdhal Apresiasi Kolaborasi USK dan Puskesmas Sunat Massa

Selasa, 14 Okt 2025 - 17:34 WIB

Langsa

UP3 PLN Gandeng KNPI Berdayakan UMKM dan Life Skill

Selasa, 14 Okt 2025 - 17:17 WIB

Uncategorized

Tingkatkan Perlindungan Nasabah, BAS Teken MoU dengan Kejati Aceh

Selasa, 14 Okt 2025 - 12:50 WIB

Kota Banda Aceh

Untuk Peningkatan Peran Wartawan, Pemerintah Aceh Siap Dukung Program PWI

Selasa, 14 Okt 2025 - 12:02 WIB