Diduga Penghuni Rumah Liar Bukan Pasangan Muhrim, Pemerintah Tutup Mata 

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah liar diduga berpenghuni pasangan non muhrim

Rumah liar diduga berpenghuni pasangan non muhrim

Bireuen | Atjeh Terkini.Id – Bangunan rumah liar disepanjang pagar pembatas kantor Pos, di Gampong Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, diduga tak memiliki izin.

Berdasarkan pantauan,  rumah itu disinyalir menjadi tempat persinggahan pasangan diluar nikah, yang hidup seatap dan kuat dugaan masyarakat setempat mereka bukan penganut agama islam karena pendatang dari luar Aceh.

Penghuni rumah liar tersebut kesehariannya berprofesi sebagai pencari derma (sedekah) di seputar kota Bireuen, mereka berkeliling mulai dari pertokoan, pasar, rumah sakit dan pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen.

Setiap pagi mereka berpencar mencari rejeki dan pada malam hari mereka kembali lagi kerumah itu, untuk menutupi aksinya mereka mengenakan pakaian muslimah.

Baca Juga :  Kapolres Silaturahmi Dengan Kejari Bireuen

Razali salah seorang warga  Gampong Pulo Kiton kepada media ini mengatakan, dirinya setiap hari melintas di kawasan tersebut.

“Sesekali terlihat kerumah liar itu, setiap pagi ketika mereka keluar dari rumah itu, lelaki dan wanita keluar bersamaan bercengkrama layaknya suami istri, tapi ketika berdialog mengunakan bahasa medan yang kental,” ujar Razali.

Menurutnya, hal ini memang sudah melanggar Syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh. Apalagi Kabupaten Bireuen menyandang predikat Kota Santri.

“Dalam hati saya, apakah mereka pasangan sah, kenapa bisa tinggal disitu, siapa pemilik tempat tersebut, dan apakah tempat tersebut memiliki izin dan apakah layak disebut rumah jika di bangun diatas parit (Got) mengapa tidak ada penertiban dari aparat desa setempat, hal ini yang belum terjawab,” sebut Razali.

Baca Juga :  4 Perangkat Gampong Dayah Baro, Jeunieb di Dakwa Korupsi DD Rp 620 Juta Lebih

Terpisah, Pj Geuchik Bandar Bireuen Fahmi di dampingi sekretarisnya, saat di temui dikantor Camat kota juang Kabupaten Bireuen, kepada media ini mengatakan, sebelumnya pihaknya telah beberapa kali melakukan penertiban dan menyurati pemilik rumah liar tersebut.

“Status rumah tersebut ilegal, tapi tak pernah ditanggapi oleh mereka dan kedepan kami akan menyurati lagi, padahal mereka bukan pemegang KTP kota juang,” tandas Fahmi.(samsulbasri)

Berita Terkait

Dana Hibah Aceh RP29,34 M Dibanding Sebelumnya 5,3 M
Ahli waris Serahkan Pengelolan Dayah Tgk Chik di Supeng Ke Pimpinan Dayah Ummul Ayman
Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara dan 39 Aset Disita
Calon Keuchik Rheuem Timu Husnon Raih Suara Terbanyak 
Tiga Calon Ketua Mencuat, PWI Bireuen Akan Gelar Konfercab Hari Ini
DPRK Bireuen Gelar Paripurna Penyampaian Raqan LPJ APBK dan RPJM Tahun 2025- 2029
Catin Gagal Nikah Gugat Pemkab Bireuen 1 M Lebih, Begini Kata Kajari
JPU Kejaksaan Negeri Bireuen Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Sabu
Berita ini 279 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 11:31 WIB

Dana Hibah Aceh RP29,34 M Dibanding Sebelumnya 5,3 M

Rabu, 10 September 2025 - 11:51 WIB

Ahli waris Serahkan Pengelolan Dayah Tgk Chik di Supeng Ke Pimpinan Dayah Ummul Ayman

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:01 WIB

Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara dan 39 Aset Disita

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:53 WIB

Calon Keuchik Rheuem Timu Husnon Raih Suara Terbanyak 

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:04 WIB

Tiga Calon Ketua Mencuat, PWI Bireuen Akan Gelar Konfercab Hari Ini

Berita Terbaru

Uncategorized

Tingkatkan Perlindungan Nasabah, BAS Teken MoU dengan Kejati Aceh

Selasa, 14 Okt 2025 - 12:50 WIB

Kota Banda Aceh

Untuk Peningkatan Peran Wartawan, Pemerintah Aceh Siap Dukung Program PWI

Selasa, 14 Okt 2025 - 12:02 WIB