Langsa | Atjeh Terkini.id – Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan penilaian dengan ‘Kualitas Tinggi’ terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Langsa tanpa maladministrasi.
Hal tersebut tertuang pada Ringkasan Eksekutif Opini Ombudsman RI : Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025, pada tanggal 29 Januari 2026.
Dalam penilaian Ombudsman RI banyak kriteria yang dinilai dengan maksud mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bebas maladministrasi baik dari peningkatan kompetensi pelaksana, sistem perencanaan yang berprinsip pada transparansi dan akuntabel, pengelolaan pengaduan yang baik hingga kepatuhan terhadap produk pengawasan.
Selain itu juga Ombudsman memiliki tujuan umum dari penilaian ini adalah perbaikan kualitas pelayanan publik dan perbaikan kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman sebagai upaya pencegahan maladministrasi pada setiap unit pelayanan publik baik pusat maupun daerah.
Sedangkan tujuan khusus diantaranya, teridentifikasinya mutu penyelenggaraan pelayanan publik, memetakan potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Lalu, memberi pengaruh kepada penyelenggara guna perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pelayanan publik, memperoleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara dan meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat dan supremasi hukum yang berintikan kebenaran serta keadilan.
Menanggapi penilaian Ombudsman RI ini Walikota Langsa, Jeffry Sentana S Putra SE, memberikan apresiasi kepada Ombudsman RI yang menempatkan Pemerintah Kota Langsa pada posisi tersebut.
“Ini menjadi bukti, bahwa pelayanan publik yang di berikan Pemerintah Kota Langsa sangat baik dan bagus dengan katagori Kualitas Tinggi,” ucap Jeffry, kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, meski sudah mendapatkan peringkat tersebut, “Pemerintah Kota Langsa akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Jeffry mengimbau seluruh jajarannya (OPD – red) agar selalu melayani masyarakat dalam bidangnya masing-masing.
“Alhamdulillah, Kota Langsa mendapatkan pengakuan Nasional dan dinyatakan bebas dari maladministrasi oleh Ombudsman RI. Artinya, pelayanan publik kita sudah memenuhi standar. Ini kabar gembira bagi kita semua. Terima kasih atas kerja keras seluruh pelayan publik di Langsa. Kami berjanji untuk tidak berpuas diri dan akan terus berbenah dan melakukan peningkatan pelayanan untuk lebih baik lagi di masa yang akan datang,” pintanya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI. Opini Penilaian Non-Maladministrasi ini adalah milik seluruh ASN dan stakeholder Kota Langsa.
“Ini adalah buah dari reformasi birokrasi yang kita pacu bersama. Dedikasi bapak/ibu ASN dalam melayani telah diakui secara nasional. Mari kita jaga dan tingkatkan terus kepercayaan ini dengan kinerja yang lebih baik lagi ke depan,” tandasnya.(**)















