Buronan Polisi, Mantan Geuchik Korupsi Dana Desa Ditangkap 

- Jurnalis

Jumat, 8 November 2024 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Geuchik Gampong Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, ditangkap polisi setalah buron dari tahun 2022 (foto : Noa.co.id)

Mantan Geuchik Gampong Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, ditangkap polisi setalah buron dari tahun 2022 (foto : Noa.co.id)

Sigli | Atjeh Terkini.id – Buron sejak tahun 2022, mantan geuchik Gampong Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Yusda diduga terlibat korupsi, dibekuk Satreskrim Polres Pidie di Komplek Wisma Ratu Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Bekasi Kota, pada Rabu (6/11/2024).

Di kutip dari Noa.co.id, tersangka dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, pada 2019, yang merugikan negara Rp 360 juta hasil audit dari Inspektorat setempat. Namun siat itu tersangka melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedi Miswar kepada wartawan, Kamis (7/11/2024) kemarin mengatakan, kronologis penangkapan, pada Rabu (6/11/2024) sekira pukul 20.30 WIB berdasarkan hasil profilling dan lidik diketahui bahwa tersangka yang masuk dalam DPO sejak tahun 2022 berada di komplek Wisma Ratu Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Bekasi Kota.

Baca Juga :  Jaksa Tahan Dua Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang 

Lalu personel unit Tipidkor Satreskrim Polres Pidie, mendatangi lokasi tersebut untuk memastikan keberadaan tersangka, kemudian tim mendatangi sebuah rumah yang berada di lokasi dan didalam rumah tersebut. Lalu tersangka yang sudah buron sejak tahun 2022 ditangkap dengan barang bukti satu tas berisi pakaian, dompet, alat Komunikasi (HP), Kartu Identitas (KTP). “Dia langsung kita ringkus dan tidak berkutik”,jelas Kasat.

Baca Juga :  Resmob Polres Aceh Barat Ringkus Pencuri Saldo ATM Rp 14 Juta

Kata Kasat, setelah diketahui benar orang tersebut adalah tersangka yang masuk dalam DPO, lalu tim membawa tersangka ke Polsek Pondok Gede untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya tim membawa tersangka ke Polres Pidie, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Tersangka langsung kita bawa ke Polres Pidie,” ujarnya.

Menurut Kasat, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kita periksa dulu tersangka dan nanti baru kita tetapkan hukumannya”,pungkas Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedi Miswar.(**)

Berita Terkait

Ketua PWI Aceh: Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr Tak Punya Pengetahuan Tentang Profesi Wartawan
Rayab Besi Gasak Pagar Jembatan Krueng Cut, Walikota Semua Pihak Tingkatkan Pengawasan
20 Adegan Diperagakan, Rekontruksi Pembunuhan Pekerja Jasa Pengiriman Barang
Di Lokasi Berbeda, Satresnarkoba Berhasil Amankan Empat Pelaku Narkoba
Sat Reskrim Polres Selatan Gelar Rekonstruksi  Kekerasan Terhadap Anak
Waspada! Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Begini Kronologinya
Resmob Polres Aceh Barat Ringkus Pencuri Saldo ATM Rp 14 Juta
Polisi Ringkus Mahasiswa Edarkan BBM Subsidi dengan Mobil Modifikasi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:37 WIB

Ketua PWI Aceh: Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr Tak Punya Pengetahuan Tentang Profesi Wartawan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 17:44 WIB

Rayab Besi Gasak Pagar Jembatan Krueng Cut, Walikota Semua Pihak Tingkatkan Pengawasan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:14 WIB

20 Adegan Diperagakan, Rekontruksi Pembunuhan Pekerja Jasa Pengiriman Barang

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Di Lokasi Berbeda, Satresnarkoba Berhasil Amankan Empat Pelaku Narkoba

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:57 WIB

Sat Reskrim Polres Selatan Gelar Rekonstruksi  Kekerasan Terhadap Anak

Berita Terbaru

Langsa

Santunan FORSIBA Peduli untuk Panti Asuhan YPPAN

Senin, 27 Okt 2025 - 00:15 WIB

Aceh Besar

Satpol PP-WH Aceh Besar dan Banda Aceh Gelar Patroli Gabungan 

Minggu, 26 Okt 2025 - 20:31 WIB