Buronan Polisi, Mantan Geuchik Korupsi Dana Desa Ditangkap 

- Jurnalis

Jumat, 8 November 2024 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Geuchik Gampong Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, ditangkap polisi setalah buron dari tahun 2022 (foto : Noa.co.id)

Mantan Geuchik Gampong Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, ditangkap polisi setalah buron dari tahun 2022 (foto : Noa.co.id)

Sigli | Atjeh Terkini.id – Buron sejak tahun 2022, mantan geuchik Gampong Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Yusda diduga terlibat korupsi, dibekuk Satreskrim Polres Pidie di Komplek Wisma Ratu Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Bekasi Kota, pada Rabu (6/11/2024).

Di kutip dari Noa.co.id, tersangka dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, pada 2019, yang merugikan negara Rp 360 juta hasil audit dari Inspektorat setempat. Namun siat itu tersangka melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedi Miswar kepada wartawan, Kamis (7/11/2024) kemarin mengatakan, kronologis penangkapan, pada Rabu (6/11/2024) sekira pukul 20.30 WIB berdasarkan hasil profilling dan lidik diketahui bahwa tersangka yang masuk dalam DPO sejak tahun 2022 berada di komplek Wisma Ratu Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Bekasi Kota.

Baca Juga :  Geger di Aceh Barat, Pemilik Rumah Ditemukan Tewas dengan Luka di Kepala

Lalu personel unit Tipidkor Satreskrim Polres Pidie, mendatangi lokasi tersebut untuk memastikan keberadaan tersangka, kemudian tim mendatangi sebuah rumah yang berada di lokasi dan didalam rumah tersebut. Lalu tersangka yang sudah buron sejak tahun 2022 ditangkap dengan barang bukti satu tas berisi pakaian, dompet, alat Komunikasi (HP), Kartu Identitas (KTP). “Dia langsung kita ringkus dan tidak berkutik”,jelas Kasat.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Aceh Utara Ringkus Pelaku Curanmor

Kata Kasat, setelah diketahui benar orang tersebut adalah tersangka yang masuk dalam DPO, lalu tim membawa tersangka ke Polsek Pondok Gede untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya tim membawa tersangka ke Polres Pidie, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Tersangka langsung kita bawa ke Polres Pidie,” ujarnya.

Menurut Kasat, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kita periksa dulu tersangka dan nanti baru kita tetapkan hukumannya”,pungkas Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedi Miswar.(**)

Berita Terkait

Diduga Angkut 16 Ribu Liter Solar Subsidi, Truk Tangki Diamankan Polisi 
Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Pembunuhan di Peureulak Barat
Polres Aceh Barat Serahkan Lima Tersangka Narkotika Jenis Sabu ke Kejaksaan Negeri
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Terduga Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak 
Pelaku Pencurian di Toko Area Kota Fajar Berhasil Dibekuk Polres Aceh Selatan
Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak
Penembakan di Jembatan Cot Kumbang Terungkap, Polisi Bekuk Pelaku
Resmob Gerebek Jaringan Curanmor, Puluhan Motor Hasil Curian Diamankan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 19:26 WIB

Diduga Angkut 16 Ribu Liter Solar Subsidi, Truk Tangki Diamankan Polisi 

Senin, 29 Desember 2025 - 21:39 WIB

Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Pembunuhan di Peureulak Barat

Senin, 29 Desember 2025 - 17:05 WIB

Polres Aceh Barat Serahkan Lima Tersangka Narkotika Jenis Sabu ke Kejaksaan Negeri

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:00 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Terduga Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak 

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:30 WIB

Pelaku Pencurian di Toko Area Kota Fajar Berhasil Dibekuk Polres Aceh Selatan

Berita Terbaru

Aceh Selatan

BPP Pasie Raja Gelar Syukuran Swasembada Pangan

Rabu, 7 Jan 2026 - 12:15 WIB