Langsa | Atjeh Terkini.id – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Langsa berhasil memediasi kasus sengketa antara pihak konsumen Trio warga Gampong PB Seulemak, Kecamatan Langsa Baro dan terlapor developer perumahan Gatot warga Gampong PB Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Meski sedikit alot namun, majelis sidang yang dipimpin Harris Gusnally SE MH, dan Syafrul SE, berhasil menuntaskan persidangan dengan meyakinkan kedua belah pihak untuk berdamai.
“Konsumen Trio minta pengembalian uang muka dari pihak developer. Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat. Pihak developer mengembalikan uang dan pihak konsumen setuju atas nilai yang dikembalikan,” ujar Harris usai sidang mediasi di kantor Perindagkop Kota Langsa, Jumat (21/11/2025) sore.
Terpisah usai sidang, Trio mengatakan bahwa apa yang menjadi tuntutannya telah di penuhi oleh pihak developer.
“Terimakasih kepada BPSK Kota Langsa yang telah membantu saya dalam menyelesaikan persoalan ini,” kata Trio.
Sementara, pihak Developer perumahan Gatot menyebut bahwa dirinya mengembalikan uang muka setelah Trio memberikan persyaratan administrasi sesuai dengan tuntutan perusahaan.

“Segala persyaratan administrasi yang menjadi tuntutan perusahaan telah dipenuhi oleh pihak konsumen. Maka perusahaan mengembalikan uang muka,” papar Gatot.
Trio dan Gatot mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada BPSK Kota Langsa yang telah memediasi mereka yang sebelumnya telah bersengketa selama 3 tahun.
Terpisah, Ketua BPSK Langsa Mahlil SH mengatakan, apabila ada kasus sengketa konsumen dengan dengan pihak pengusaha agar masyarakat membuat laporan ke BPSK Kota Langsa.
“Datang aja ke Kantor Perindagkop Kota Langsa, nanti kita proses sesuai prosedur tanpa ada biaya apapun. Seperti sidang yang digelar hari ini, kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan masalah,” pungkas Mahlil, SH.
Selain majelis, pemohon dan termohon, sidang mediasi itu dihadiri oleh Sekretaris BPSK Kota Langsa yang bertindak sebagai panitera Amri, Ketua BPKS Kota Langsa Mahlil SH, dua staf sekretariat BPSK Kota Langsa dan saksi kedua belah pihak dari pemohon dan termohon.(**)















