BPSK Kota Langsa Berhasil Mediasi Sengketa Konsumen dan Developer

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua belah pihak berdamai dan foto bersama majelis sidang dan ketua BPSK Kota Langsa dan para saksi usai sidang di kantor Perindagkop Kota Langsa

Kedua belah pihak berdamai dan foto bersama majelis sidang dan ketua BPSK Kota Langsa dan para saksi usai sidang di kantor Perindagkop Kota Langsa

Langsa | Atjeh Terkini.id – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Langsa berhasil memediasi kasus sengketa antara pihak konsumen Trio warga Gampong  PB Seulemak, Kecamatan Langsa Baro dan terlapor developer perumahan Gatot warga Gampong  PB Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Meski sedikit alot namun, majelis sidang yang dipimpin Harris Gusnally SE MH, dan Syafrul SE, berhasil menuntaskan persidangan dengan meyakinkan kedua belah pihak untuk berdamai.

“Konsumen Trio minta pengembalian uang muka dari pihak developer. Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat. Pihak developer mengembalikan uang dan pihak konsumen setuju atas nilai yang dikembalikan,” ujar Harris usai sidang mediasi di kantor Perindagkop Kota Langsa, Jumat (21/11/2025) sore.

Baca Juga :  Gelar Sosialisasi, FKUB Paparkan Sadar Kerukunan di Gampong Lengkong 

Terpisah usai sidang, Trio mengatakan bahwa apa yang menjadi tuntutannya telah di penuhi oleh pihak developer.

“Terimakasih kepada BPSK Kota Langsa yang telah membantu saya dalam menyelesaikan persoalan ini,” kata Trio.

Sementara, pihak Developer perumahan Gatot menyebut bahwa dirinya mengembalikan uang muka setelah Trio memberikan persyaratan administrasi sesuai dengan tuntutan perusahaan.

“Segala persyaratan administrasi yang menjadi tuntutan perusahaan telah dipenuhi oleh pihak konsumen. Maka perusahaan mengembalikan uang muka,” papar Gatot.

Trio dan Gatot mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada BPSK Kota Langsa yang telah memediasi mereka yang sebelumnya telah bersengketa selama 3 tahun.

Baca Juga :  IMI Kota Langsa Akan Gelar Road Race Tropi Walikota Langsa Tahun 2025

Terpisah, Ketua BPSK Langsa Mahlil SH mengatakan, apabila ada kasus sengketa konsumen dengan dengan pihak pengusaha agar masyarakat membuat laporan ke BPSK Kota Langsa.

“Datang aja ke Kantor Perindagkop Kota Langsa, nanti kita proses sesuai prosedur tanpa ada biaya apapun. Seperti sidang yang digelar hari ini, kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan masalah,” pungkas Mahlil, SH.

Selain majelis, pemohon dan termohon, sidang mediasi itu dihadiri oleh Sekretaris BPSK Kota Langsa yang bertindak sebagai panitera Amri, Ketua BPKS Kota Langsa Mahlil SH, dua staf sekretariat BPSK Kota Langsa dan saksi kedua belah pihak dari pemohon dan termohon.(**)

Berita Terkait

Personel Polres Bireuen Bersihkan Lumpur di TK Tgk Chik Makam Gandapura
Kadinkes Lepas Tim TCK EMT Batch II Kemenkes Perkuat Layanan Kesehatan Pasca Bencana
36 Mustahik Terima Bantuan Kaki Palsu dari Baitul Mal Aceh
Dokter Puskesmas Meukek Berikan Klarifikasi Terkait Kegaduhan Pelayanan
Satpol PP – WH Bireuen Tertibkan Pedagang kaki Lima
Peduli Korban Bencana Alam Warga Kota Banda Aceh Tidak Rayakan Tahun Pesta Pora Petasan
Mengantar Kuah Belanggong ke Bumi Muda Sedia
Aliansi Mahasiswa USK Desak Presiden Bentuk Tim Khusus Bencana Aceh
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:04 WIB

Personel Polres Bireuen Bersihkan Lumpur di TK Tgk Chik Makam Gandapura

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:12 WIB

Kadinkes Lepas Tim TCK EMT Batch II Kemenkes Perkuat Layanan Kesehatan Pasca Bencana

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:16 WIB

36 Mustahik Terima Bantuan Kaki Palsu dari Baitul Mal Aceh

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:42 WIB

Dokter Puskesmas Meukek Berikan Klarifikasi Terkait Kegaduhan Pelayanan

Senin, 5 Januari 2026 - 23:54 WIB

Satpol PP – WH Bireuen Tertibkan Pedagang kaki Lima

Berita Terbaru

Pemerintahan

Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh Andriansyah Kembali Jabat Kabid SDM

Minggu, 18 Jan 2026 - 01:04 WIB