BPSK Kota Langsa Berhasil Mediasi Sengketa Konsumen dan Developer

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua belah pihak berdamai dan foto bersama majelis sidang dan ketua BPSK Kota Langsa dan para saksi usai sidang di kantor Perindagkop Kota Langsa

Kedua belah pihak berdamai dan foto bersama majelis sidang dan ketua BPSK Kota Langsa dan para saksi usai sidang di kantor Perindagkop Kota Langsa

Langsa | Atjeh Terkini.id – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Langsa berhasil memediasi kasus sengketa antara pihak konsumen Trio warga Gampong  PB Seulemak, Kecamatan Langsa Baro dan terlapor developer perumahan Gatot warga Gampong  PB Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Meski sedikit alot namun, majelis sidang yang dipimpin Harris Gusnally SE MH, dan Syafrul SE, berhasil menuntaskan persidangan dengan meyakinkan kedua belah pihak untuk berdamai.

“Konsumen Trio minta pengembalian uang muka dari pihak developer. Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat. Pihak developer mengembalikan uang dan pihak konsumen setuju atas nilai yang dikembalikan,” ujar Harris usai sidang mediasi di kantor Perindagkop Kota Langsa, Jumat (21/11/2025) sore.

Baca Juga :  Nurul Husna Lulus Tanpa Skripsi Karena Miliki Jurnal Terindeks Scopus

Terpisah usai sidang, Trio mengatakan bahwa apa yang menjadi tuntutannya telah di penuhi oleh pihak developer.

“Terimakasih kepada BPSK Kota Langsa yang telah membantu saya dalam menyelesaikan persoalan ini,” kata Trio.

Sementara, pihak Developer perumahan Gatot menyebut bahwa dirinya mengembalikan uang muka setelah Trio memberikan persyaratan administrasi sesuai dengan tuntutan perusahaan.

“Segala persyaratan administrasi yang menjadi tuntutan perusahaan telah dipenuhi oleh pihak konsumen. Maka perusahaan mengembalikan uang muka,” papar Gatot.

Trio dan Gatot mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada BPSK Kota Langsa yang telah memediasi mereka yang sebelumnya telah bersengketa selama 3 tahun.

Baca Juga :  Ruang Rawat Inap Puskesmas Langsa Lama Diresmikan

Terpisah, Ketua BPSK Langsa Mahlil SH mengatakan, apabila ada kasus sengketa konsumen dengan dengan pihak pengusaha agar masyarakat membuat laporan ke BPSK Kota Langsa.

“Datang aja ke Kantor Perindagkop Kota Langsa, nanti kita proses sesuai prosedur tanpa ada biaya apapun. Seperti sidang yang digelar hari ini, kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan masalah,” pungkas Mahlil, SH.

Selain majelis, pemohon dan termohon, sidang mediasi itu dihadiri oleh Sekretaris BPSK Kota Langsa yang bertindak sebagai panitera Amri, Ketua BPKS Kota Langsa Mahlil SH, dua staf sekretariat BPSK Kota Langsa dan saksi kedua belah pihak dari pemohon dan termohon.(**)

Berita Terkait

Ketua PSSI Edwin Sahputra Kecewa Pemberitaan Media tidak Berimbang
Tujuh Golongan Mendapat Naungan Allah di Hari Kiamat
Jurnalis Tanam Pohon di Kantor BRA Aceh Utara Jadi Simbol Perdamaian
Bupati Aceh Selatan Buka Turnamen Catur Kajari ke-VII
Wagub Aceh Dampingi Kapolda dalam Penganugerahan Gelar Adat Untuk Mendagri Tito Karnavian
PWI Nagan Raya Apresiasi Dukungan Pemkab Sukseskan Anugerah dan Pelantikan PWI 2025
Gerak Cepat Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Dua Pelaku Berserta Barang Bukti Sabu 
Dirut Bank Aceh Fadli Ilyas Silaturahmi Ke Bupati Gayo Lues Suhaidi: Perkuat Sinergi Majukan Ekonomi Daerah
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 21:00 WIB

BPSK Kota Langsa Berhasil Mediasi Sengketa Konsumen dan Developer

Jumat, 21 November 2025 - 17:55 WIB

Ketua PSSI Edwin Sahputra Kecewa Pemberitaan Media tidak Berimbang

Jumat, 21 November 2025 - 17:48 WIB

Tujuh Golongan Mendapat Naungan Allah di Hari Kiamat

Jumat, 14 November 2025 - 22:36 WIB

Jurnalis Tanam Pohon di Kantor BRA Aceh Utara Jadi Simbol Perdamaian

Jumat, 14 November 2025 - 17:40 WIB

Bupati Aceh Selatan Buka Turnamen Catur Kajari ke-VII

Berita Terbaru

Anggota DPR-RI, dari Partai PKS, H. Ghufran Zainal Abidin didampingi oleh Tenaga Ahli DPR RI, H. Surianto Sudirman, Lc, MA Ketua DPD PKS Aceh Barat, Murdani, ST dan anggota DPRK PKS, H. Fauzi, saat mengunjungi jembatan tali yang terbuat dari kabel listrik penghubung Desa Canggai dengan Desa Keutapang, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat, Provinsi Aceh. Jumat, 21 November 2025. Foto/Ist.

Aceh Barat

Warga Gantungkan Asa Pada Ghufran Bangun Jembatan Desa Canggoi

Sabtu, 22 Nov 2025 - 12:37 WIB

Kedua belah pihak berdamai dan foto bersama majelis sidang dan ketua BPSK Kota Langsa dan para saksi usai sidang di kantor Perindagkop Kota Langsa

Uncategorized

BPSK Kota Langsa Berhasil Mediasi Sengketa Konsumen dan Developer

Jumat, 21 Nov 2025 - 21:00 WIB