Banda Aceh, I Atjeh Terkini.id- 30 Agustus 2025 Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala dengan tegas menyatakan bahwa kegiatan pertambangan emas yang dilakukan oleh PT Magellanic Garuda Kencana (MGK) di wilayah Woyla, Aceh Barat, tidak hanya melanggar peraturan yang berlaku, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Iza Muhlisin, Sekretaris Jenderal BEM FP USK, mengungkapkan bahwa PT MGK telah berulang kali mengabaikan kewajiban mendasar yang seharusnya dipenuhi sebagai syarat izin usaha pertambangan (IUP). “Legalitas PT MGK patut dipertanyakan. Mereka mengabaikan reklamasi, tidak memasang papan informasi yang jelas, serta tidak memiliki pengelolaan limbah yang memadai. Apabila aturan-aturan ini terus diabaikan, maka izin usaha mereka harus dicabut tanpa adanya kompromi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iza menjelaskan bahwa bagi masyarakat Sungai Woyla, sungai tersebut bukan hanya sekadar aliran air, melainkan sumber kehidupan utama. Aktivitas pengerukan emas yang menggunakan kapal dan alat berat berpotensi besar mencemari air sungai, merusak lahan pertanian, serta mengancam kesehatan masyarakat.
“Ketika air sungai tercemar, maka lahan pertanian akan terancam, ikan-ikan akan mati, dan berbagai penyakit akan menyerang warga. Inilah dampak nyata dari aktivitas pertambangan yang merusak kehidupan masyarakat,” tambahnya.
BEM FP USK juga mengingatkan bahwa IUP hanya dapat dianggap sah apabila memenuhi empat unsur utama, yaitu: administratif (dokumen legalitas dan identitas perusahaan), teknis (studi kelayakan, rencana kerja, tenaga ahli), lingkungan (AMDAL, rencana reklamasi dan pascatambang), serta finansial (jaminan reklamasi/pascatambang dan laporan keuangan).
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa PT MGK telah lalai dalam memenuhi unsur teknis dan lingkungan. Hal ini berarti mereka telah kehilangan legitimasi hukum. Tanpa pemenuhan syarat-syarat tersebut, izin yang mereka pegang hanyalah selembar kertas kosong,” tegas Iza.
Oleh karena itu, BEM FP USK bersama masyarakat menuntut:
– Pemerintah Aceh segera membuka hasil investigasi lingkungan kepada publik.
– Menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang melanggar aturan.
– Mencabut izin usaha PT MGK apabila terbukti terus mengabaikan kewajibannya.
“Isu ini bukan hanya menjadi tanggung jawab bupati semata, tetapi juga Pemerintah Aceh dan para pemangku kebijakan pusat harus segera bertindak. Woyla bukanlah lahan untuk dieksploitasi, melainkan tanah kehidupan bagi masyarakat. Apabila keadilan ekologis diabaikan dan masyarakat tidak mendapatkan keadilan yang seharusnya, kami bersama rakyat akan terus berjuang,” tutup Iza. (**)
Laporan: BEM USK
Editor : Dicky