Bekuk Kurir Sabu, Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Amankan 10 Paket BB

- Jurnalis

Senin, 12 Mei 2025 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe | Atjeh Terkini.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya di SPBU Cunda, Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RS (24), warga Desa Paya Udang, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. RS yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut diketahui berperan sebagai kurir narkotika.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Saiful Kamal, S.T.K., S.I.K., M.A. mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkotika.

Baca Juga :  Warga Temukan Mayat Wanita Dalam Drum Terkubur di Kebun Kopi 

“Sekira pukul 10.00 WIB, tim menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di sekitar SPBU Cunda. Setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 13.30 WIB tim melihat seorang pria mencurigakan. Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi awal, pelaku mengaku bernama RS,” ujarnya.

Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 52,8 gram yang disimpan dalam kotak rokok kaleng merek DJI SAM SOE. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Android merek Samsung dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Riski untuk diedarkan kembali. Modus pelaku adalah menyimpan sabu dalam wadah kotak rokok agar tampak seperti barang biasa dan memilih lokasi publik yang ramai untuk transaksi karena dianggap aman,” terang Kasat Narkoba.

Baca Juga :  Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Lhokseumawe, Ini Nomor dan Modusnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya adalah hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp10 miliar.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut. (H.Yos)

Berita Terkait

Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Oknum Karyawan PT BAS Cabang Bener Meriah
Kepergok saat Patroli, Dua Pria Diduga Curi Kabel PLN Diciduk Polisi
Keluarga Korban Pembunuhan Sadis Santri di Pijay Minta Banding
Tindak Tegas Premanisme, Pelaku Pungli TBS Dicokok Polisi
Lempar Bom Molotov ke Rumah Warga, 2 Pelaku Diringkus Seorang Buron
Breaking News: Kabur Dari Lapas, Bos Sabu Aceh Timur Berhasil Ditangkap di Malaysia 
Polisi Tangkap Pelaku Penculikan DPO di Langsa
Cegah Balapan Liar Saat Shalat Jum’at, Polisi Amankan 40 Remaja dan 3 Sepmor
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 08:55 WIB

Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Oknum Karyawan PT BAS Cabang Bener Meriah

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:18 WIB

Keluarga Korban Pembunuhan Sadis Santri di Pijay Minta Banding

Sabtu, 17 Mei 2025 - 00:02 WIB

Tindak Tegas Premanisme, Pelaku Pungli TBS Dicokok Polisi

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:18 WIB

Lempar Bom Molotov ke Rumah Warga, 2 Pelaku Diringkus Seorang Buron

Senin, 12 Mei 2025 - 17:32 WIB

Bekuk Kurir Sabu, Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Amankan 10 Paket BB

Berita Terbaru

Aceh Utara

Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara Gencarkan Patroli

Senin, 19 Mei 2025 - 17:05 WIB