Bawa Ganja, Seorang Pria Ditangkap

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH didampingi Kompol Dheny Firmandika, S.AB. SIK, Kasat Narkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, SH. MH, Kasi Humas, Iptu Tri Mulyono melalui  konferensi pers, penangkapan pelaku bawa ganja

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH didampingi Kompol Dheny Firmandika, S.AB. SIK, Kasat Narkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, SH. MH, Kasi Humas, Iptu Tri Mulyono melalui konferensi pers, penangkapan pelaku bawa ganja

Langsa | Atjeh Terkini.id – Kepolisian Resor Langsa berhasil mengungkap peredaran ganja dalam jumlah besar, dengan total barang bukti mencapai 58.850 gram.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Aula Adhi Pradana, Polres Langsa, Jumat (15/11/24), dipimpin langsung oleh Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., serta dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H.,menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini juga merupakan bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Lanjutnya, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Kota Langsa, Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, di bawah pimpinan AKP Mulyadi, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan.

Setelah informasi dipastikan, petugas berhasil menggerebek seorang pria bernama Sukri Bin Ucak (38) di sebuah pondok di Gampong Kuala Langsa, Langsa Barat, pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Baca Juga :  Kasus KDRT, Suami Bakar Istri di Vonis 14 Tahun Penjara

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 60 paket besar ganja dengan berat total 58.850 gram di dalam mobil Toyota Avanza hitam milik tersangka.

Selain ganja, turut diamankan barang bukti lain berupa Dua karung goni berwarna hijau, Satu unit HP Vivo dan satu unit HP Nokia, Uang tunai Rp. 500.000, Satu unit mobil Toyota Avanza hitam, No. Pol. BK 1369 VAA, Satu pucuk senjata api rakitan dan 10 butir amunisi.

Tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari rekannya berinisial AI (DPO) di Kabupaten Gayo Lues, yang rencananya akan dijual di Kota Langsa.

Kapolres Langsa menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Warga Perum GreenVille Terganggu !! Adanya Bialryd Dan Cafe Remang - Remang New Garden Corner Dan Polaris Merasa Kebal Hukum Diduga Punya Backup APH 

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan pencapaian penting dalam upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

“Satu gram narkotika bisa digunakan oleh satu orang, jadi dengan 58.850 gram ganja yang berhasil diamankan, kita telah menyelamatkan 58.850 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Konferensi pers yang berakhir pukul 10.45 WIB ini berlangsung dengan aman dan lancar, menunjukkan komitmen Polres Langsa dalam memerangi peredaran narkotika demi menjaga masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.(**)

Berita Terkait

Empat Tersangka Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan
Kasus Kokain, Vonis Hakim dari 11 Tahun Penjara Hingga Seumur Hidup 
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Dua Pelaku dan 18,83 Gram Sabu
1 Kg Sabu Gagal Edar, Dua Pria Dicokok Polisi 
Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Polisi 
Diduga Angkut 16 Ribu Liter Solar Subsidi, Truk Tangki Diamankan Polisi 
Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Pembunuhan di Peureulak Barat
Polres Aceh Barat Serahkan Lima Tersangka Narkotika Jenis Sabu ke Kejaksaan Negeri
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:46 WIB

Empat Tersangka Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan

Senin, 12 Januari 2026 - 13:24 WIB

Kasus Kokain, Vonis Hakim dari 11 Tahun Penjara Hingga Seumur Hidup 

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:20 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Dua Pelaku dan 18,83 Gram Sabu

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:25 WIB

1 Kg Sabu Gagal Edar, Dua Pria Dicokok Polisi 

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:15 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Polisi 

Berita Terbaru

Pemerintahan

Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh Andriansyah Kembali Jabat Kabid SDM

Minggu, 18 Jan 2026 - 01:04 WIB