AMPAS Soroti Restorative Justice Kasus Kematian di PT Delima Makmur Aceh Singkil

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil | Atjeh Terkini Id – Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) mengkritik penerapan restorative justice dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang warga di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Delima Makmur, Kabupaten Aceh Singkil.

Penghentian proses pidana dalam perkara korban jiwa tersebut dinilai menyimpang dari prinsip hukum dan mencederai rasa keadilan publik.

Sekretaris Jenderal AMPAS, Budi Harjo, menilai penyelesaian perkara melalui mekanisme perdamaian tidak dapat dibenarkan dalam kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia.

Menurut dia, restorative justice memiliki batasan yang jelas dan tidak bisa diterapkan secara serampangan.

“Ini bukan restorative justice, melainkan distorsi hukum. Nyawa manusia tidak boleh direduksi menjadi sekadar surat damai dan uang santunan,” kata Budi, Kamis, (15/1/2026).

AMPAS merujuk Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Baca Juga :  PKS Tak Layak Berada di Kawasan Perkotaan, Puluhan Mahasiswa Demo PT Socfindo

Ketentuan tersebut, kata Budi, tidak memberi ruang bagi penghentian perkara hanya karena adanya kesepakatan damai antara para pihak.

“Korban meninggal dunia adalah delik pidana. Perdamaian tidak menghapus kewajiban negara untuk menegakkan hukum,” ujarnya.

Selain itu, AMPAS juga menyinggung Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada Januari 2026.

Dalam KUHP baru tersebut, hak hidup ditempatkan sebagai kepentingan hukum publik, sehingga perkara yang menyebabkan kematian tidak dapat diperlakukan sebagai urusan privat.

“Ketika aparat berdalih damai lalu menghentikan perkara, itu sama saja menggeser kematian warga menjadi urusan pribadi. Ini bertentangan dengan semangat KUHP baru,” kata Budi.

AMPAS juga menilai penerapan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorative justice dalam kasus ini diduga tidak tepat.

Peraturan tersebut secara tegas membatasi penggunaan keadilan restoratif dan tidak membenarkannya pada perkara yang menimbulkan korban jiwa maupun keresahan publik.

“Jika kasus kematian saja bisa diselesaikan dengan RJ, maka batas penegakan hukum menjadi kabur dan membuka ruang impunitas,” ujarnya.

Baca Juga :  Forkopimda Gelar Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97 di Aceh Singkil

Selain aspek hukum, AMPAS menyoroti tidak dilibatkannya pemerintahan desa dalam proses perdamaian, padahal korban merupakan warga setempat.

Tidak adanya peran desa dinilai memperkuat dugaan bahwa proses penyelesaian perkara dilakukan secara tertutup dan minim pengawasan sosial.

“Desa tidak tahu, tidak dilibatkan, dan tidak diberi ruang. Ini menimbulkan kecurigaan bahwa prosesnya tidak transparan,” kata Budi.

Atas dasar itu, AMPAS secara terbuka menyatakan menolak penerapan restorative justice dalam kasus tersebut.

Mereka mendesak aparat kepolisian membuka seluruh dokumen dan dasar hukum penghentian perkara, serta meminta Kapolres Aceh Singkil bertanggung jawab secara institusional.

AMPAS juga mendorong pengawasan dari Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, hingga Mabes Polri agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Jika hukum bisa berhenti karena alasan damai, publik wajar mempertanyakan nilai nyawa warga di mata negara,” kata Budi.(Aiyub Bancin)

Berita Terkait

BKMT Ajak Wanita Jadikan Sholat Sebagai Kebutuhan, Bukan Hanya Kewajiban
Ketua DPC-LAKI : TPHP TA 2025 Jangan Asal Teken, Inspektorat dan BPK Perketat Pengawasan
GAMAS Menduga Hak Guna Usaha PT Nafasindo Sudah Kadaluwarsa 
Sekjen ALAMP AKSI Desak Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil Tinjau Ulang Rencana Bimtek 
Ratusan Warga Gelar Aksi Protes di PT Socfindo Lae Butar Tuntut 9 Poin 
Saripuddin No Urut (3) Unggul Terpilih Imum Mukim Gosong Telaga 2025
Diduga Main Mata Oknum Inspektorat dan Kades Ladang Bisik 
Yakarim Munir : Uang Rp250 Juta, Masukan Alat Berat Masuk Lokasi Objek Lahan Plasma
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:34 WIB

BKMT Ajak Wanita Jadikan Sholat Sebagai Kebutuhan, Bukan Hanya Kewajiban

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:10 WIB

Ketua DPC-LAKI : TPHP TA 2025 Jangan Asal Teken, Inspektorat dan BPK Perketat Pengawasan

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:16 WIB

GAMAS Menduga Hak Guna Usaha PT Nafasindo Sudah Kadaluwarsa 

Jumat, 21 November 2025 - 19:41 WIB

Sekjen ALAMP AKSI Desak Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil Tinjau Ulang Rencana Bimtek 

Kamis, 20 November 2025 - 17:32 WIB

Ratusan Warga Gelar Aksi Protes di PT Socfindo Lae Butar Tuntut 9 Poin 

Berita Terbaru

Aceh Selatan

Jaga Ketahanan Pangan, BUMG Pulo Kambing Perlahan Berkembang

Sabtu, 17 Jan 2026 - 08:10 WIB