Singkil | Atjeh Terkini Id – Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) mengkritik penerapan restorative justice dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang warga di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Delima Makmur, Kabupaten Aceh Singkil.
Penghentian proses pidana dalam perkara korban jiwa tersebut dinilai menyimpang dari prinsip hukum dan mencederai rasa keadilan publik.
Sekretaris Jenderal AMPAS, Budi Harjo, menilai penyelesaian perkara melalui mekanisme perdamaian tidak dapat dibenarkan dalam kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia.
Menurut dia, restorative justice memiliki batasan yang jelas dan tidak bisa diterapkan secara serampangan.
“Ini bukan restorative justice, melainkan distorsi hukum. Nyawa manusia tidak boleh direduksi menjadi sekadar surat damai dan uang santunan,” kata Budi, Kamis, (15/1/2026).
AMPAS merujuk Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.
Ketentuan tersebut, kata Budi, tidak memberi ruang bagi penghentian perkara hanya karena adanya kesepakatan damai antara para pihak.
“Korban meninggal dunia adalah delik pidana. Perdamaian tidak menghapus kewajiban negara untuk menegakkan hukum,” ujarnya.
Selain itu, AMPAS juga menyinggung Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada Januari 2026.
Dalam KUHP baru tersebut, hak hidup ditempatkan sebagai kepentingan hukum publik, sehingga perkara yang menyebabkan kematian tidak dapat diperlakukan sebagai urusan privat.
“Ketika aparat berdalih damai lalu menghentikan perkara, itu sama saja menggeser kematian warga menjadi urusan pribadi. Ini bertentangan dengan semangat KUHP baru,” kata Budi.
AMPAS juga menilai penerapan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorative justice dalam kasus ini diduga tidak tepat.
Peraturan tersebut secara tegas membatasi penggunaan keadilan restoratif dan tidak membenarkannya pada perkara yang menimbulkan korban jiwa maupun keresahan publik.
“Jika kasus kematian saja bisa diselesaikan dengan RJ, maka batas penegakan hukum menjadi kabur dan membuka ruang impunitas,” ujarnya.
Selain aspek hukum, AMPAS menyoroti tidak dilibatkannya pemerintahan desa dalam proses perdamaian, padahal korban merupakan warga setempat.
Tidak adanya peran desa dinilai memperkuat dugaan bahwa proses penyelesaian perkara dilakukan secara tertutup dan minim pengawasan sosial.
“Desa tidak tahu, tidak dilibatkan, dan tidak diberi ruang. Ini menimbulkan kecurigaan bahwa prosesnya tidak transparan,” kata Budi.
Atas dasar itu, AMPAS secara terbuka menyatakan menolak penerapan restorative justice dalam kasus tersebut.
Mereka mendesak aparat kepolisian membuka seluruh dokumen dan dasar hukum penghentian perkara, serta meminta Kapolres Aceh Singkil bertanggung jawab secara institusional.
AMPAS juga mendorong pengawasan dari Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, hingga Mabes Polri agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Jika hukum bisa berhenti karena alasan damai, publik wajar mempertanyakan nilai nyawa warga di mata negara,” kata Budi.(Aiyub Bancin)












