Meulaboh | Atjeh Terkini.id – Aliansi Masyarakat Peduli Aceh Barat kembali menyoroti pernyataan salah satu oknum legislatif di Aceh Barat yang mengklaim bahwa pemerintah daerah tidak berwenang mempertanyakan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Mifa Bersaudara.
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Aceh Barat, Indra Jeumpa, dalam pernyataannya di Meulaboh pada Rabu (26/3/2025), menegaskan bahwa klaim tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Ia merujuk pada Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, yang dengan jelas mengatur bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk mendukung kesejahteraan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.
“Qanun tersebut mengatur kemitraan antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat. Perusahaan wajib menerapkan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial untuk pemberdayaan masyarakat. Maka, apa yang dilakukan oleh pemerintah Aceh Barat dengan mempertanyakan pengelolaan dana CSR PT Mifa selama ini adalah langkah yang tepat,” ujar Indra.
Lebih lanjut, Indra mengkritik sikap oknum legislatif tersebut yang dinilai lebih berpihak kepada perusahaan dibandingkan kepada rakyat.
“Keberadaan wakil rakyat di parlemen seharusnya menjadi garda terdepan dalam membela hak-hak masyarakat atau setidaknya berperan sebagai mediator dalam persoalan ini, bukan justru menekan pemerintah Aceh Barat,” tegasnya.
Menurutnya, sikap yang ditunjukkan oleh oknum legislatif tersebut sangat disayangkan, karena berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam pemanfaatan dana CSR perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak legislatif maupun PT Mifa Bersaudara terkait kritik yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Aceh Barat.(Tatamlikha)